IMPLEMENTASI PASAL 5 PERDA KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 13 TAHUN 2019 DALAM KAITANNYA DENGAN KEWAJIBAN PERUMDA AIR MINUM TIRTA RAYA KABUPATEN KUBU RAYA DALAM PENDISTRIBUSIAN AIR MINUM TERHADAP PELANGGAN DI KECAMATAN SUNGAI RAYA
Abstract
ABSTRAK
Tesis ini membahas tentang implementasi Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2019 dalam kaitannya dengan kewajiban Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya dalam pendistribusian air minum terhadap pelanggan di Kecamatan Sungai Raya. Di samping itu juga mempunyai tujuan yaitu untuk mengungkapkan dan menganalisis kewajiban Perumda Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya dalam pendistribusian air minum terhadap pelanggan di Kecamatan Sungai Raya, hambatan-hambatan yang dihadapi Perumda Air Minum Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya dalam pendistribusian air minum terhadap pelanggan di Kecamatan Sungai Raya, dan upaya-upaya yang telah dilakukan Perumda Air Minum Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya dalam meningkatkan pelayanan pendistribusian air minum terhadap pelanggan di Kecamatan Sungai Raya. Melalui studi kepustakaan dengan menggunakan metode pendekatan empiris diperoleh kesimpulan, bahwa kewajiban Perumda Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya dalam pendistribusian air minum terhadap pelanggan di Kecamatan Sungai Raya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perumda Air Minum Tirta Raya masih belum dapat dikatakan maksimal karena masih terdapat kebocoran pipa di sejumlah titik yang mengakibatkan kehilangan air, sehingga dapat disimpulkan bahwa pendistribusian air minum terhadap pelanggan di Kecamatan Sungai Raya belum sepenuhnya dapat dilaksanakan secara baik dan merata Perumda Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya. Hambatan-hambatan yang dihadapi Perumda Air Minum Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya dalam pendistribusian air minum terhadap pelanggan di Kecamatan Sungai Raya, antara lain: (a) Perumda Air Minum Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya belum mampu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Hal ini dikarenakan masih terdapat kendala dari internal seperti kurangnya pemahaman pegawai Perumda Air Minum Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya mengenai prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Selain itu, pihak manajemen belum menerapkan prinsip keterbukaan (transparency) dan prinsip kemandirian (independence) dalam pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Raya; (b) Hingga saat ini Kabupaten Kubu Raya belum memiliki Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik, sehingga Perumda Air Minum Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya tidak memiliki indikator atau Standar Operasional Pelayanan (SOP) dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan; (c) Peraturan pelaksanaan dan peraturan teknis yang berhubungan dengan Perumda Air Minum Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya belum dibuat atau belum ada, sehingga peraturan pelaksanaan dan peraturan teknis yang digunakan masih mengacu pada peraturan yang lama; dan (d) Masih adanya penilaian buruk dari pelanggan terhadap pelayanan pendistribusian air bersih dan air minum dari Perumda Air Minum Tirta Raya, sehingga pelanggan tidak memiliki keyakinan terhadap Perumda Air Minum Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya. Adapun upaya-upaya yang telah dilakukan Perumda Air Minum Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya dalam meningkatkan pelayanan pendistribusian air minum terhadap pelanggan di Kecamatan Sungai Raya antara lain: (a) Memperbaiki kebocoran pipa di sejumlah titik yang mengakibatkan kehilangan air; dan (b) Melakukan pemasangan pipa baru untuk meningkatkan pelayanan pendistribusian air bersih dan air minum.
Kata Kunci: Implementasi, Peraturan Daerah, Kewajiban, Pendistribusian, Air Minum.
ABSTRACT
This thesis discusses the implementation of Article 5 of the Kubu Raya Regency Regulation No. 13 of 2019 in relation to the liability of the Tirta Raya Regional Water Company Kubu Raya in the distribution of drinking water to customers in Sungai Raya District. In addition, it also has the objective to reveal and analyze the Perumda Tirta Raya Kubu Raya Regency in the distribution of drinking water to customers in Sungai Raya District, the constraints faced by Perumda Tirta Raya Drinking Water in Kubu Raya Regency in the distribution of drinking water to customers in the District Sungai Raya, and the efforts that have been made by the Perumda Tirta Raya Drinking Water District of Kubu Raya in improving drinking water distribution services to customers in Sungai Raya District. Through a literature study using the empirical approach method, it was concluded that the obligation of the Perumda Tirta Raya Kubu Raya Regency in the distribution of drinking water to customers in Sungai Raya District as regulated in Article 5 of the Kubu Raya Regency Regulation No. 13 of 2019 concerning Tirta Raya Drinking Water Perumda still cannot be said to be the maximum because there are still pipe leaks at a number of points that cause water loss, so it can be concluded that the distribution of drinking water to customers in Sungai Raya District has not been fully carried out properly and evenly. The liability faced by Tirta Raya Drinking Water Perumda Kubu Raya Regency in the distribution of drinking water to customers in Sungai Raya District, include: (a) Tirta Raya Drinking Water Perumda Kubu Raya Regency has not been able to implement good corporate governance. This is because there are still internal obstacles such as the lack of understanding of employees of the Perumda Tirta Raya Drinking Water District of Kubu Raya regarding the principles of good corporate governance. In addition, the management has not applied the principle of openness (transparency) and the principle of independence (independence) in the management of Tirta Raya Drinking Water Perumda; (b) Until now Kubu Raya Regency does not yet have a Local Regulation on Public Services, so that the Perumda Tirta Raya Drinking Water District of Kubu Raya does not have indicators or Service Operational Standards (SOP) in providing services to customers; (c) Implementation regulations and technical regulations relating to the Perumda Tirta Raya Drinking Water District of Kubu Raya have not been made or do not yet exist, so that the implementing regulations and technical regulations that are used still refer to the old regulations; and (d) There is still a poor assessment from customers of the distribution of clean water and drinking water services from Perumda Tirta Raya Drinking Water, so that customers do not have confidence in Perumda Tirta Raya Drinking Water Kubu Raya District. The efforts made by the Perumda Tirta Raya Drinking Water District of Kubu Raya in improving drinking water distribution services to customers in Sungai Raya District include: (a) Repairing pipeline leaks at a number of points resulting in water loss; and (b) Installing new pipes to improve the distribution of clean water and drinking water services.
Keywords: Implementation, Regional Regulations, Liability, Distribution, Drinking Water.
References
LITERATUR :
Andrianto, Nico, Good e-Government: Transparansi dan Akuntabilitas Publik melalui e-Government, Malang, 2007, Bayumedia.
Anggriani, Jum, 2012, Hukum Adminsitrasi Negara, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Atmosudirdjo, Prajudi, Hukum Administrasi Negara, Edisi Revisi, Jakarta, 1998, Ghalia Indonesia.
Badrudin, Rudy, Ekonomika Otonomi Daerah, Yogyakarta, 2012, UPP STIM YKPN.
Bratakusumah, Deddy Supriady dan Dadang S., Otonomi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Jakarta, 2002, Gramedia.
Darumunti, Khrisna dan Umbu Ranta, Otonomi Daerah, Perkembangan Pemikiran dan Pelaksanaan, Bandung, 2003, PT. Citra Aditya Bakti.
Depdagri-LAN, Modul Kebijakan Pelayanan Publik, Diklat Teknis Pelayanan Publik, Akubtabilitas dan Pengelolaan Mutu (Public Service Delivery, Accountability, and Quality Management), Jakarta, 2007, LAN.
Dwiyanto, Agus, Manajemen Pelayan Publik: Peduli, Inklusif, dan Kolaboratif, Yogyakarta, 2015, Gajah Mada University Press.
------------, (editor), Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik, Yogyakarta, 2006, Gadjah Mada University Press.
Gurvitch, Georges, Sosiologi Hukum, Jakarta, 1988, Bharata.
Hadjon, Philipus M., et.al, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Introduction to the Indonesian Administrative Law, Yogyakarta, 2011, Gadjah Mada University Press.
Hakim, Lukman, Filosofi Kewenangan Organ Lembaga Daerah, Perspektif Teori Otonomi & Desentralisasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Hukum dan Kesatuan, Malang, 2012, Setara Press.
Koirudin, Sketsa Kebijakan Desentralisasi di Indonesia: Format Masa Depan Otonomi Menuju Kemandirian Daerah, Malang, 2005, Averros Press.
Kusumaatmadja, Mochtar, Fungsi dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan Nasional, Bandung, 1980, Bina Cipta.
Mahmudi, 2005, Manajemen Kinerja Sektor Publik, Unit Penerbit dan Percetakan AMP YKPN, Yogyakarta.
Makmur, Kriminologi Administrasi dalam Pemerintahan, Bandung, 2013, Refika Aditama.
Mardiasmo, Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah, Yogyakarta, 2002, Andi Offset.
Monteiro, Josef Mario, Pemahaman Dasar Hukum Pemerintahan Daerah, Yogyakarta, 2016, Pustaka Yustisia.
Nitibaskara, Tubagus Ronny Rahman, Paradoksal Konflik dan Otonomi Daerah, Sketsa Bayang-Bayang Konflik Dalam Prospek Masa Depan Otonomi Daerah, Jakarta, 2002, Peradaban.
Putra, Fadilah, New Public Governance, Malang, 2012, UB Press.
Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Bandung, 2014, PT. Citra Aditya Bakti.
Sedarmayanti, Manajemen Sumber Daya Manusia Reformasi Birokrasi dan Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Bandung, 2009, Refika Aditama.
---------------, Good Government (Pemerintahan yang Baik), Bandung, 2004, CV. Mandar Maju.
Sianipar, M., Manajemen Pelayanan Masyarakat, Jakarta, 2000, Lembaga Administrasi Negara (LAN.
Simanjuntak, Bungaran Antonius, (editor), Dampak Otonomi Daerah di Indonesia; Merangkai Sejarah Politik dan Pemerintahan Indonesia, Jakarta, 2013, Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Sinambela, Lijan Poltak, dkk, Reformasi Pelayanan Publik, Jakarta, 2011, Bumi Aksara.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, 2010, Universitas Indonesia Press.
------------, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke-11, Jakarta, 2009, PT. Raja Grafindo Persada.
Suandi, Edy Hamid dan Sobirin Malian, Memperkokoh Otonomi Daerah, Yogyakarta, 2004, UII Pres.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif & RND, Bandung, 2010, Alfabeta.
Sumarto, Hetifa Sj., Inovasi, Partisipasi dan Good Governance, Bandung, 2009, Yayasan Obor Indonesia.
Sumaryadi, I. Nyoman, Efektivitas Implementasi Kebijakan Otonomi Daerah, Jakarta, 2005, Citra Utama.
Sunggono, Bambang, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta, 2003, PT. Raja Grafindo Persada.
Surjadi, Pengembangan Kinerja Pelayanan Publik, Bandung, 2012, Refika Aditama.
Syafrudin, Ateng, Titik Berat Otonomi Daerah Pada Daerah Tingkat II Dan Perkembangannya, Bandung, 1991, Mandar Maju.
Syamsudin, Aziz, Ombudsman Republik Indonesia, Merengkuh Keluhan Rakyat ’Menjewer Sang Pejabat’, Jakarta, 2009, Kencana.
Syaukani, dkk, Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, Yogyakarta, 2009, Pustaka Pelajar.
Tangkilisan, Hessel Nogi S., Kebijakan dan Manajemen Otonomi Daerah, Yogyakarta, 2005, Lukman Offset.
Yudhoyono, Bambang, Otonomi Daerah, Jakarta, 2001, Pustaka Sinar Harapan.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492 Tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raya.
Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2019 tentang PERUMDA Air Minum Tirta Raya.
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 48 Tahun 2011 tentang Tarif dan Golongan Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya.
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 33 Tahun 2018 tentang Golongan Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Raya.