PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (PPTK) DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA (Studi Kasus Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya)

Authors

  • SIHAR BINARDI SIAGIAN, S.H NIM. A2021181055 Universitas Tanjungpura

Abstract

ABSTRAK  

Tesis ini membahas pertanggungjawaban pidana terhadap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam tindak pidana korupsi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya. Di samping itu juga mempunyai tujuan yaitu untuk mengungkapkan dan menganalisis faktor penyebab sehingga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana dalam tindak pidana korupsi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, serta upaya hukum yang dapat dilakukan agar Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana dalam tindak pidana korupsi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Melalui studi kepustakaan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis diperoleh kesimpulan, bahwa Faktor penyebab sehingga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana dalam tindak pidana korupsi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dikarenakan PPTK merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk melaksanakan atau membantu tugas-tugas PA/KPA dalam rangka pengambilan keputusan terkait dengan pengeluaran beban belanja daerah. Cakupan tugas dan kewenangan dari PPTK hanya sebatas pada pengendalian pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan, dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan. Selain itu, PPTK berdasarkan tugas dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tidak memiliki tanggung jawab apabila terjadi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Pertanggungjawaban dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah sepenuhnya berada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) karena PPK memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan dalam pengeluaran anggaran belanja daerah, termasuk dalam hal apabila pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebagai akibat tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah tersebut. Upaya hukum yang dapat dilakukan agar PPTK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana dalam tindak pidana korupsi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa adalah penyidik Kepolisian harus bisa membuktikan bahwa PPTK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya telah menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya pada saat pelaksanaan tender yang menentukan siapa yang akan jadi pelaksana pekerjaan, sehingga menguntungkan orang lain/korporasi dan merugikan keuangan negara. Di samping itu, penyidik Kepolisian juga harus bisa membuktikan unsur-unsur perbuatan dari PPTK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya bahwa yang bersangkutan telah memenuhi unsur "turut melakukan (medeplegen)" dalam pelaksanaan Pengadaan Meja Kursi Belajar SMAS/SMKS TA. 2014 yang termasuk dalam delik penyertaan (deelneming) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kata Kunci:     Pertanggungjawaban Pidana, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Korupsi, Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

 

 

 

ABSTRACT

This thesis discusses criminal liability towards the Acting Technical Implementation Officer (PPTK) in the criminal act of corruption in the procurement of goods and services at the Office of Education and Culture of Kubu Raya Regency. In addition, it also has the objective to reveal and analyze the causal factors so that the PPTK at the Kubu Raya District Office of Education and Culture cannot be held criminally responsible for corruption in the implementation of goods and services, as well as legal remedies that can conducted so that the PPTK at the Office of Education and Culture of the Kubu Raya Regency can be held criminally responsible in the criminal act of corruption in the procurement of goods and services. Through a literature study using the method of sociological juridical approach, it was concluded that the causative factors so that the PPTK at the Office of Education and Culture of the Kubu Raya Regency could not be held criminally responsible in a criminal act of corruption in the procurement of goods and services because PPTK was an Employee ASN which occupies a structural position appointed by the Budget User (PA) / Budget User Authority (KPA) to carry out or assist PA / KPA tasks in the context of making decisions related to regional expenditure expenditure expenditure. The scope of duties and authority of the PPTK is limited to controlling the implementation of activities, reporting on the progress of the implementation of activities, and preparing budget documents for the expenses of implementing activities. In addition, PPTK based on their duties and authorities as regulated in legislation does not have any responsibility if there is a loss of state finances or the economy of the country. Accountability in the implementation of government procurement of goods / services rests entirely with the Commitment Making Officer (PPK) because PPK has the authority to make decisions and / or take action in the expenditure of regional expenditures, including in cases where the implementation of government goods / services procurement leads to state financial losses or the country's economy as a result of criminal acts of corruption in the implementation of the procurement of said government goods / services. Legal remedies that can be done so that the PPTK at the Kubu Raya District Education and Culture Office can be held criminally liable in the corrupt act of procuring goods and services is a Police investigator must be able to prove that the PPTK at the Kubu Raya Regency Education and Culture Office has abused the existing authority him at the time of the tender which determines who will be the executor of the work, so that it benefits other people / corporations and harms the country's finances. In addition, the Police investigator must also be able to prove the elements of the PPTK's actions at the Kubu Raya District Education and Culture Office that the person concerned has fulfilled the element of "taking part (medeplegen)" in the implementation of the Procurement of SM Chair / SMKS TA Study Desk. 2014 which is included in the offense of inclusion (deelneming) as stipulated in the provisions of Article 55 paragraph (1) of the 1st KUHP.

Keywords: Criminal Liability, Acting Technical Implementation Officer (PPTK), Corruption, Government Goods and Services Procurement.

 

References

LITERATUR :

Abdullah, Mustafa dan Ruben Achmad, Intisari Hukum Pidana, Jakarta, 1986, Ghalia Indonesia.

Abidin, A.Z., Bunga Rampai Hukum Pidana, Jakarta, 2003, Pradnya Paramita.

Adji, Oemar Seno, Hukum (Acara) Pidana dalam Prospeksi, Jakarta, 1984, Erlangga.

Alatas, Syed Hussein, Korupsi Sifat, Sebab dan Fungsi, Jakarta, 1987, LP3ES.

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, 2004, PT. Raja Grafindo Persada.

Arief, Barda Nawawi, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta, 2007, Kencana.

------------, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung, 2005, PT. Citra Aditya Bakti.

------------, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung, 2003, PT. Citra Aditya Bakti.

------------, Perbandingan Hukum Pidana (Sari Kuliah), Jakarta, 2002, PT. Raja Grafindo Persada.

------------, Perbandingan Hukum Pidana, Jakarta, 1998, PT. Raja Grafindo Persada.

------------, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung, 1998, PT. Citra Aditya Bakti.

Atmasasmita, Romli, Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi, Bandung, 1995, Mandar Maju.

Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Jakarta, 2001, PT. Raja Grafindo Persada.

Dirdjosisworo, Soedjono, Fungsi Perundang-undangan dalam Penanggulangan Korupsi di Indonesia, Bandung, 1984, Sinar Baru.

Effendy, Marwan, Korupsi dan Pencegahan, Jakarta, 2010, Timpani Publishing.

Gosita, Arif, Masalah Korban Kejahatan, Jakarta, 1993, Akademika Pressindo.

Hamzah, Andi, Korupsi dalam Proyek Pembangunan, Jakarta, 1985, Akademika Pressindo.

------------, dan Siti Rahayu, Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan di Indonesia, Jakarta, 1983, Akademika Pressindo.

Hermien H.K, Korupsi di Indonesia dari Delik Jabatan ke Tindak Pidana Korupsi, Bandung, 1994, PT. Citra Aditya Bhakti.

Hiariej, Eddy Os, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Yogyakarta, 2014, Cahaya Atma Pustaka.

Huda, Chairul, Dari "Tiada Pidana Tanpa Kesalahan" Menuju Kepada "Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan" (Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertangungjawaban Pidana), Jakarta, 2008, Kencana.

Jaya, Nyoman Serikat Putra, Beberapa Pemikiran Ke Arah Perkembangan Hukum Pidana, Bandung, 2008, PT. Citra Aditya Bakti.

Kanter, E.Y., dan S.R. Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta, 1982, Alumni AHM.PTHM.

Kartanegara, Satochid, Hukum Pidana I (Kumpulan Kuliah), Jakarta, tt, Balai Lektur Mahasiswa.

Kjellberg, Robert, Controlling Corruption, Berkeley University, 1998, California Press.

Kimberly, Ann Elliott, Korupsi dan Ekonomi Dunia, Jakarta, 1999, Yayasan Obor Indonesia.

Kuncoro, Agus, Begini Tender Yang Benar, Yogyakarta, 2013, Primaprint.

Lamintang, P.A.F., Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung, 1996, PT. Citra Aditya Bakti.

Lubis, Muchtar dan James C. Scout, Bunga Rampai Korupsi, Jakarta, 1985, LP3S.

Marpaung, Leden, Asas, Teori, Praktik Hukum Pidana, Jakarta, 2009, Sinar Grafika.

Marwan, Mas, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, 2004, Ghalia Indonesia.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta, 2009, Kencana Prenada Media Group.

Mertokusumo, Sudikno, Teori Hukum, Edisi Revisi, Yogyakarta, 2014, Cahaya Atma Pustaka.

Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Jakarta, 1983, Bina Aksara.

------------, Hukum Pidana Delik-delik Penyertaan, Jakarta, 1985, Bina Aksara.

------------, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta, 1987, Bina Aksara.

Nadapdap, Binoto, Hukum Acara Persaingan Usaha, Jakarta, 2009, Jala Permata Aksara.

Poernomo, Bambang, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta, 1985, Ghalia Indonesia.

Prakoso, Djoko, Peranan Pengawasan Dalam Penangkalan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 1990, Aksara Persada Indonesia.

------------, dkk, Kejahatan-kejahatan yang Membahayakan dan Merugikan Negara, Jakarta, 1987, Bina Aksara.

Prinst, Darwan, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Bandung, 2002, PT. Citra Aditya Bakti.

Prodjodikoro, Wirjono, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung, 1991, PT. Eresco.

Prodjohamidjojo, Martiman, Delik Korupsi, Bandung, 2001, Mandar Maju.

Purnomo, Serfianto Dibyo dan Iswi Haryani, Rahasia Menang Tender Barang dan Jasa, Yogjakarta, 2011, Pustaka Yustisia.

Saleh, Roeslan, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta, 1983, PT. Bina Aksara.

Schaffmeister, S., dkk, Hukum Pidana, Yogyakarta, 2002, Liberty.

Sianturi, S.R., Asas-asas Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta, 1996, Alumni Ahaem-Petehaem.

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, 2010, Universitas Indonesia (UI) Press.

Soesilo, R., Kriminologi (Pengetahuan Tentang Sebab-Sebab Kejahatan), Bogor, 1985, Politeia.

Sudjana, Egi, Republik Tanpa KPK Koruptor Harus Mati, Surabaya, 2008, JP Books.

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung, 2010, Alfabeta.

Suherman, Ade Maman, Pengadaan Barang dan Jasa (Government Procurement), Jakarta, 2010, PT. Rajawali Pers.

Sunggono, Bambang, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta, 2003, PT. Raja Grafindo Persada.

Suradi, Korupsi Dalam Sektor Pemerintah dan Swasta, Yogyakarta, 2006, Gava Media.

Sutedi, Adrian, Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa, Jakarta, 2012, Sinar Grafika.

Tanya, Bernard L., dkk, Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Yogyakarta, 2010, Genta Publishing.

Yahya, Marzuki dan Endah Fitri Susanti, Buku Pintar Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Jakarta, 2012, Laskar Aksara.

Yunara, Edi, Korupsi dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Bandung, 2005, PT. Citra Aditya Bakti.

MAKALAH / JURNAL / TESIS / DISERTASI / INTERNET :

Dianti, Flora, Jika Mahkamah Konstitusi Menafsir Tindak Pidana Korupsi: Analisis Putusan Judicial Review UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, 2006, Jurnal Konstitusi, Volume 3, Nomor 2, Mei.

Samosir, D., Pertanggungjawaban Pidana Dihubungkan Dengan Keturutsertaan, Majalah Hukum Triwulan, Tahun XIII No.4. Oktober, 1995, h. 66.

Corruption Perceptions Index 2014, http://www.ti.or.id/index.php/publication/2014/12/06/corruption-perceptions-index-2014, diakses pada tanggal 1 September 2017, pukul 20.30 wib.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Downloads

Published

2022-04-13