PELAKSANAAN PEMBERIAN GANTI RUGI TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN RESTITUSI BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA (Studi Di Kejaksaan Negeri Pontianak)

Authors

  • DIAN NOVITA,S.H NIM. A2021171057 Universitas Tanjungpura

Abstract

 

ABSTRAK

              Tesis ini membahas tentang Pelaksanaan Pemberian Ganti Rugi Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana (Studi Di Kejaksaan Negeri Pontianak). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Hukum Normatif. Dari hasil penelitian tesis ini diperoleh kesimpulan bahwa Dari   apa yang telah diuraikan di Bab sebelumnya maka pada Bab ini peneliti mencoba menarik beberapa kesimpulan sebagai berikut :1.Pelaksanaan pemberian ganti rugi (Restitusi) terhadap anak korban tindak pidana berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana yaitu dengan pengajuan permohonan restitusi yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana. Permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud, diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai kepada pengadilan, yang diajukan sebelum putusan pengadilan, melalui tahap: a. Penyidikan; atau b. Penuntutan. Selain melalui tahap penyidikan atau penuntutan sebagaimana dimaksud, permohonan Restitusi dapat diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun permohonan restitusi yang diajukan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, juga dapat diajukan melalui LPSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2.Akibat hukum apabila pelaku menolak atau tidak mau membayar ganti rugi (restitusi) terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana. Banyak cara bagi pelaku tindak pidana untuk menolak membayar restitusi pada kasus pelaku pidana diminta membayar restitusi, korban harus menyertakan bukti-bukti atau dokumen aset mereka yang rusak atau hilang kepada penuntut umum. Bukti itulah yang dijadikan penuntut umum untuk meminta pengadilan menghukum pelaku membayar restitusi. Bahwa sampai sekarang ini belum pernah ada yang mengajukan restitusi.

         Selama ini pelaku tindak pidana di putus dengan pidana penjara maupun kurungan beserta pembayaran denda. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana telah mengatur pelaksanaan pemberian hak restitusi bagi anak korban tindak pidana, namun, pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana masih dapat menimbulkan beberapa persoalan hukum yaitu : Pertama. Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana belum memuat solusi apabila restitusi tidak dibayarkan. Persoalan hukum kedua, rumitnya prosedur pengajuan restitusi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana, dengan demikian diperlukannya pengaturan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana untuk masa yang akan dating. Pada hakikatnya, pembaharuan hukum pidana harus ditempuh dengan pendekatan yang berorientasi pada kebijakan (policy-oriented approach) dan sekaligus pendekatan yang berorientasi pada nilai (value-oriented approach) karena ia hanya merupakan bagian dari suatu langkah kebijakan atau policy (yaitu bagian dari politik hukum/penegakan hukum, politik hukum pidana, politik kriminal, dan politik sosial). Khususnya pada pengaturan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana untuk masa yang akan datang.

 

Kata Kunci: Pelaksanaan, Ganti Rugi, Anak, Korban dan Tindak Pidana

 


ABSTRACT

This thesis discusses the Implementation of Compensation for Children Victims of Crimes Based on Government Regulation Number 43 of 2017 concerning the Implementation of Restitution for Children Who are Victims of Crimes (Study at the Pontianak District Attorney). The method used in this research is normative law research. From the results of this thesis research, it can be concluded that from what has been described in the previous chapter, in this chapter the researcher tries to draw some conclusions as follows: 1. The implementation of the provision of compensation (restitution) to child victims of crime based on Government Regulation Number 43 of 2017 concerning Implementation of Restitution for Children Who Become Victims of Crime, namely by submitting a request for restitution which refers to Government Regulation Number 43 of 2017 concerning the Implementation of Restitution for Children Who Become Victims of Crime.

The application for restitution as intended, is submitted in writing in Indonesian on paper stamped to the court, which is submitted before the court's decision, through the following stages: a. Investigation; or b. Prosecution. In addition to going through the investigation or prosecution stage as intended, a request for restitution can be submitted through the Witness and Victim Protection Agency (LPSK) in accordance with the provisions of the legislation. The request for restitution submitted after a court decision that has obtained permanent legal force can also be submitted through the LPSK in accordance with the provisions of the legislation. 2. Legal consequences if the perpetrator refuses or does not want to pay compensation (restitution) to the child who is the victim of a crime. There are many ways for criminals to refuse to pay restitution in cases where criminals are asked to pay restitution, victims must submit evidence or documents of their damaged or lost assets to the public prosecutor. This evidence is used by the public prosecutor to ask the court to punish the perpetrators to pay restitution. That until now no one has ever applied for restitution.

So far, the perpetrators of criminal acts have been sentenced to imprisonment or confinement along with the payment of a fine. 3. Government Regulation Number 43 of 2017 concerning the Implementation of Restitution for Children Who Become Victims of Crime has regulated the implementation of granting restitution rights for children who are victims of criminal acts, however, the regulation in Government Regulation Number 43 of 2017 concerning Implementation of Restitution for Children who are Victims of Crime can still cause some legal problems, namely: First. The regulation in Government Regulation Number 43 of 2017 concerning the Implementation of Restitution for Children Who Become Victims of Crime does not contain a solution if restitution is not paid. The second legal issue is the complexity of the procedure for applying for restitution in Government Regulation Number 43 of 2017 concerning the Implementation of Restitution for Children Who Become Victims of Crime, thus it is necessary to regulate restitution for children who are victims of criminal acts in the future. In essence, criminal law reform must be pursued with a policy-oriented approach and at the same time a value-oriented approach because it is only part of a policy or policy step (i.e. part of legal politics). / law enforcement, criminal law politics, criminal politics, and social politics). Especially in the regulation of restitution for children who are victims of criminal acts in the future.

Keywords: Implementation, Compensation, Children, Victims and Crime


References

Buku :

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Penerbit Toko Gunung Agung, Jakarta, 2002.

Ahmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Jakarta, Ghalia Indonesia, 2008.

Ahmad A.K. Muda, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Reality Publisher, 2006

Cst Kansil, Christine , S.T Kansil, Engelien R, Palandeng dan Godlieb N Mamahit, Kamus Istilah Hukum, Jakarta, 2009

Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta, Kencana Prenada Media, 2006.

Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2010

Hendrojono, Kriminologi : Pengaruh Perubahan Masyarakat dan Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005

Indriyanto Semo Adji, Arah Sistem Peradilan Pidana, Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Prof. Oemar Seno Adji, S.H. dan Rekan, Jakarta, 2005

L.J, Van Apeldoom, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnja Paramita, Jakarta, 1991

Loeby loqman, Hak Asasi Manusia dalam Hukum Acara Pidana, datacom, Jakarta, 2012

Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-konsep Hukum dalan pembangunan, Alumni Bandung, 2006

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Bandung, 2010=

Otje Salman, Filsafat Hukum (Perkembangan dan Dinamika Masalah), Refika Aditama, bandung, 2010.

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2008

P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011

P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang, Hukum Panitensier Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2010

Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana; Persfektif Eksistensialisme dan Abolisionisme, Putra Bardin, Bandung, 1996

Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Penerbit Citra Aditya Bakti,Bandung, 1999

Riduan Syahrani, 2009, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan Kelima, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994

……….., Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1983

Suparman, Kepentingan Korban Tindak Pidana dilihat dari Sudut Viktimologi, Majalah Hukum FH-UI tahun ke-XXII No. 260, Juli 2007

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1996

Sudarto, Hukum Dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 1986

Theodora Syah Putri, Upaya Perlindungan Korban Kejahatan, Jakarta: UI Press, 2006

UN Congress, Seventh Report, New York, 1986,

Wahyu Wagiman dan Zainal Abidin,Praktek Restitusi dan Kompensasi di Indonesia, Jakarta: Indonesia Corruption Watch, 2007

Yesmil Anwar dan Adang, Kriminologi, Refika Aditama, Bandung, 2010

Yesmil Anwar dan Adang, Pembaaruan Hukum Islam Reformasi Hukum Pidana, Gramedia, Jakarta, 2008

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :

Undang-Undang Dasar 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidan

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

SUMBER INTERNET :

Jimly Asshiddiqie, Penegakan Hukum, diakses dari www.solusihukum.com, pada tanggal 3 September 2018

Tri hermintadi, Korban dalam Viktomologi, Artikel, didownload tanggal 10 September 2018, www.badilag.net/data/artikel/.

Supriyadi Widodo Eddyono, Pemetaan Legislasi Indonesia Terkait dengan Perlindungan Saksi dan Korban, Jakarta, 2005, www.perlindungansaksi.wordpress.com, Diunduh 2 September 2018, pukul 20.00 Wib.

Downloads

Published

2022-04-14