TANGGUNG JAWAB ADVOKAT DALAM MEMBELA KEPENTINGAN HUKUM KLIENNYA
Abstract
ABSTRAK
Tesis ini membahas tentang Tanggung Jawab Advokat Dalam Membela Kepentingan Hukum Kliennya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dan sosiologis. Kesimpulan dari tesis ini adalah : 1. Kedudukan dan fungsi Advokat adalah sejajar dengan klien dan penegak hukum lainnya, sehingga advokat ikut menegakkan hukum secara profesional berdasarkan keadilan dan kebenaran, fungsi Advokat mendampingi klien mulai dari proses di tingkat awal, memberikan nasehat hukum, serta semua yang terkait dengan kepentingan klien agar mendapatkan kesempatan dan kesamaan hak di muka hukum, tugas dan tanggung-jawab advokat aituberhubungan antara mewakili klien, menjunjung tinggi keadilan, kejujuran dan Hak Asasi Manusia, serta membantu hakim dalam proses penegakan kebenaran dan keadilan. 2. Dalam melaksanakan tugas profesinya Advokat selalu berlindung dibalik hak imunitas yaitu tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam melaksanakan profesinya dijamin undang-undang, sehingga ada advokat menghalang-halangi atau merintangi penyidikan tindak pidana korupsi,menjadi tanggung jawabnya yang dilakukan dengan iktikad baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan sesuai peraturan perundang-undangan dan/atau Kode Etik Advokat. Advokat tidak dapat dituntut secara pidana atau perdata selama menjalankan tugas dan profesinya dengan iktikad baik tetapi tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan. Advokat yang merintangi proses penyidikan tindak pidana korupsibertentangan dengan etikat baik, dan bertentangan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kata Kunci : Tanggung jawab, Advokat, Membela, Kepentingan dan Klien
ABSTRACT
This thesis discusses the Responsibilities of Advocates in Defending the Legal Interests of their Clients. The method used in this research is a normative and sociological legal research method. The conclusions of this thesis are: 1. The position and function of Advocates is parallel to clients and other law enforcers, so that advocates participate in enforcing the law professionally based on justice and truth, the function of Advocates assisting clients starting from the process at the initial level, providing legal advice, and all related to the interests of clients in order to get opportunities and equal rights before the law, the duties and responsibilities of advocates are related to representing clients, upholding justice, honesty and human rights, and assisting judges in the process of upholding truth and justice. 2. In carrying out their professional duties, advocates always take refuge behind the right of immunity, that is, they cannot be prosecuted both civilly and criminally. In carrying out their profession, it is guaranteed by law, so that there are advocates who hinder or hinder the investigation of criminal acts of corruption. inside or outside the court session in accordance with statutory regulations and/or the Advocate's Code of Ethics. Advocates cannot be prosecuted criminally or civilly while carrying out their duties and professions in good faith but must not conflict with the legislation. corruption is contrary to good ethics, and contrary to Article 21 and Article 22 of Law Number 20 of 2001 concerning the Eradication of Criminal Acts of Corruption.
Keywords: Responsibility, Advocate, Defending, Interests and Clients
References
BUKU :
Abdurrahman, Beberapa Aspek Tentang Bantuan Hukum di Indonesia, (Jakarta: UI, 1980)
Bagir Manan, Sistem dan Tehnik Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah, Universitas Islam Bandung : LPPM UII 1985
…………..…, Menegakkan Hukum Suatu Pencarian, Asosiasi Advokat Indonesia, Jakarta. 2009
Bambang Sutiyoso, Refarmasi Keadilan dan Penegakan Hukum di Indonesia, UII Press,Yogyakarta. 2010
Barda Nawawi Arief, Reformasi Sistem Peradilan (Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia), Badan Penerbit Univ. Diponegoro, Semarang. 2017
Bambang Sunggono dan Aries Harianto, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mandar Maju, Bandung. 2009
De. Haan. P.et.al. Bestuurscerht in de Sociale Rechtsstaat, Dee, Mentarium, Kluwer : Deventer, 1986,
Erfan Fachruddin, Konsekuensi Pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan Pemerintah, Disertasi, PPs-Unpad, Bandung, 2003
E. Sumaryono, Etika profesi Hukum,Norma-Norma Bagi Penegak hukum. (Yogyakarta: Kanisius, 2003)
Frans Hendra Winarta, Pro Bono Publico: Hak Konstitusional Fakir Miskin untuk Memperoleh Bantuan Hukum, (Jakarta: Gramedia, 2009)
I Made Pasek Diantha, Batas Kebebasan Kekuasaan Kehakiman, Disertasi, University Airlangga, Jakarta, 2001
Jimly Asshiddiqie, Implikasi Perubahan UUD 1945 terhadap Pembangunan Hukum Nasional (Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2005)
……….., Hukum Acara Pengujian Undang-undang, Cet. I; Jakarta: Setjen dan Kepaniteraan MKRI, 2005
Lasdin Wlas, Cakrawala Advokat Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 1989
Mochtar Kusumaatmadja, Pemantapan Cita Hukum dan Asas Hukum Nasional di Masa Kini dan Masa Yang Akan Datang, Makalah, Jakarta, 1995
Munir Fuady, dalam Profesi Mulia (Etika Profesi Hukum bagi Hakim, Jaksa, Advokat,Notaris,Kurator dan Pengurus), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005
M. Solly Lubis, Filsafat Ilmu Dan penelitian, (Bandung: Mandar Maju, 1994)
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Peradaban, Edisi Khusus, Surabaya, 2007
Peter M. Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media, 2005),
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan Kelima, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994
……….., Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1983
Ropaun Rambe, Teknik Praktek Advokat, Cet. I; Jakarta: PT. Grasindo Anggota IKAPI, 2001
Satjipto Rahardjo, Hukum Masyarakat dan Pembangunan, Alumni, Bandung, 1976
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001
Sukris Sarmadi, Advokat (Litigasi dan Non Litigasi Pengadilan), Mandar Maju, Bandung. 2009
Supriadi, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta. 2006
Wuisman, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Azas-Azas, Penyunting: M. Hisyam, (Jakarta: FE UI, 1996)
Yudha Pandu, Klien dan Advokat dalam Praktek, Cet. III; Jakarta: PT. Abadi, 2004
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat
SUMBER INTERNET :
http.Pikiran Rakyat.Ini Kronologi Dugaan Persekongkolan Dokter dan Mantan Pengacara Setya Novanto. Di akses tanggal 11 Oktober 2018
http://www.tribunnews. com/nasional/2018/06/01/mantan-pengacara-setya-novanto- terdiam-dituntut-12-tahun-penjara. Di akses tanggal 11 Oktober 2018
Irenna Becty, “Tinjauan Kode Etik Advokatâ€, http://hukum.bunghatta.ac.id/ tulisan.php?dw.7 (diakses pada tanggal 11 Oktober 2018).
Frans Hendra Winata, “Citra Advokat Sebagai Officium Nobile dan Peranan Organisasi Advokatâ€, http://variaadvokat.awardspace.info/vol6/frans.pdf (diakses pada tanggal 11 Oktober 2018).