TANGGUNG JAWAB ADVOKAT DALAM MEMBELA KEPENTINGAN HUKUM KLIENNYA

Authors

  • WELYANTI, SH NIM. A2021171068 Universitas Tanjungpura

Abstract

ABSTRAK

Tesis ini membahas tentang Tanggung Jawab Advokat Dalam Membela Kepentingan Hukum Kliennya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dan sosiologis. Kesimpulan dari tesis ini adalah : 1. Kedudukan dan fungsi Advokat  adalah  sejajar  dengan     klien     dan penegak   hukum   lainnya,   sehingga advokat     ikut     menegakkan     hukum  secara  profesional berdasarkan keadilan dan       kebenaran,       fungsi Advokat   mendampingi   klien   mulai dari         proses         di         tingkat         awal, memberikan   nasehat   hukum,   serta semua yang terkait dengan kepentingan klien agar mendapatkan kesempatan dan kesamaan     hak     di muka     hukum, tugas   dan   tanggung-jawab   advokat   aituberhubungan   antara   mewakili  klien,   menjunjung   tinggi   keadilan, kejujuran   dan Hak Asasi Manusia, serta   membantu   hakim dalam proses penegakan     kebenaran     dan keadilan. 2. Dalam melaksanakan tugas profesinya Advokat selalu berlindung     dibalik     hak     imunitas yaitu       tidak       dapat       dituntut       baik secara       perdata       maupun       pidana dalam       melaksanakan       profesinya dijamin     undang-undang,     sehingga ada       advokat       menghalang-halangi atau   merintangi penyidikan   tindak pidana   korupsi,menjadi   tanggung jawabnya     yang     dilakukan     dengan iktikad   baik   di   dalam   maupun   di luar         sidang         pengadilan         sesuai peraturan perundang-undangan dan/atau Kode    Etik     Advokat. Advokat   tidak   dapat   dituntut   secara pidana atau perdata selama menjalankan   tugas   dan   profesinya dengan     iktikad     baik     tetapi     tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan. Advokat yang   merintangi   proses   penyidikan tindak   pidana   korupsibertentangan dengan etikat baik, dan bertentangan Pasal   21   dan   Pasal   22 Undang-undang   Nomor 20   Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kata Kunci : Tanggung jawab, Advokat, Membela, Kepentingan dan Klien

 

 

ABSTRACT

This thesis discusses the Responsibilities of Advocates in Defending the Legal Interests of their Clients. The method used in this research is a normative and sociological legal research method. The conclusions of this thesis are: 1. The position and function of Advocates is parallel to clients and other law enforcers, so that advocates participate in enforcing the law professionally based on justice and truth, the function of Advocates assisting clients starting from the process at the initial level, providing legal advice, and all related to the interests of clients in order to get opportunities and equal rights before the law, the duties and responsibilities of advocates are related to representing clients, upholding justice, honesty and human rights, and assisting judges in the process of upholding truth and justice. 2. In carrying out their professional duties, advocates always take refuge behind the right of immunity, that is, they cannot be prosecuted both civilly and criminally. In carrying out their profession, it is guaranteed by law, so that there are advocates who hinder or hinder the investigation of criminal acts of corruption. inside or outside the court session in accordance with statutory regulations and/or the Advocate's Code of Ethics. Advocates cannot be prosecuted criminally or civilly while carrying out their duties and professions in good faith but must not conflict with the legislation. corruption is contrary to good ethics, and contrary to Article 21 and Article 22 of Law Number 20 of 2001 concerning the Eradication of Criminal Acts of Corruption.

Keywords: Responsibility, Advocate, Defending, Interests and Clients

References

BUKU :

Abdurrahman, Beberapa Aspek Tentang Bantuan Hukum di Indonesia, (Jakarta: UI, 1980)

Bagir Manan, Sistem dan Tehnik Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah, Universitas Islam Bandung : LPPM UII 1985

…………..…, Menegakkan Hukum Suatu Pencarian, Asosiasi Advokat Indonesia, Jakarta. 2009

Bambang Sutiyoso, Refarmasi Keadilan dan Penegakan Hukum di Indonesia, UII Press,Yogyakarta. 2010

Barda Nawawi Arief, Reformasi Sistem Peradilan (Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia), Badan Penerbit Univ. Diponegoro, Semarang. 2017

Bambang Sunggono dan Aries Harianto, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mandar Maju, Bandung. 2009

De. Haan. P.et.al. Bestuurscerht in de Sociale Rechtsstaat, Dee, Mentarium, Kluwer : Deventer, 1986,

Erfan Fachruddin, Konsekuensi Pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan Pemerintah, Disertasi, PPs-Unpad, Bandung, 2003

E. Sumaryono, Etika profesi Hukum,Norma-Norma Bagi Penegak hukum. (Yogyakarta: Kanisius, 2003)

Frans Hendra Winarta, Pro Bono Publico: Hak Konstitusional Fakir Miskin untuk Memperoleh Bantuan Hukum, (Jakarta: Gramedia, 2009)

I Made Pasek Diantha, Batas Kebebasan Kekuasaan Kehakiman, Disertasi, University Airlangga, Jakarta, 2001

Jimly Asshiddiqie, Implikasi Perubahan UUD 1945 terhadap Pembangunan Hukum Nasional (Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2005)

……….., Hukum Acara Pengujian Undang-undang, Cet. I; Jakarta: Setjen dan Kepaniteraan MKRI, 2005

Lasdin Wlas, Cakrawala Advokat Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 1989

Mochtar Kusumaatmadja, Pemantapan Cita Hukum dan Asas Hukum Nasional di Masa Kini dan Masa Yang Akan Datang, Makalah, Jakarta, 1995

Munir Fuady, dalam Profesi Mulia (Etika Profesi Hukum bagi Hakim, Jaksa, Advokat,Notaris,Kurator dan Pengurus), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005

M. Solly Lubis, Filsafat Ilmu Dan penelitian, (Bandung: Mandar Maju, 1994)

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Peradaban, Edisi Khusus, Surabaya, 2007

Peter M. Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media, 2005),

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan Kelima, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994

……….., Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1983

Ropaun Rambe, Teknik Praktek Advokat, Cet. I; Jakarta: PT. Grasindo Anggota IKAPI, 2001

Satjipto Rahardjo, Hukum Masyarakat dan Pembangunan, Alumni, Bandung, 1976

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001

Sukris Sarmadi, Advokat (Litigasi dan Non Litigasi Pengadilan), Mandar Maju, Bandung. 2009

Supriadi, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta. 2006

Wuisman, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Azas-Azas, Penyunting: M. Hisyam, (Jakarta: FE UI, 1996)

Yudha Pandu, Klien dan Advokat dalam Praktek, Cet. III; Jakarta: PT. Abadi, 2004

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat

SUMBER INTERNET :

http.Pikiran Rakyat.Ini Kronologi Dugaan Persekongkolan Dokter dan Mantan Pengacara Setya Novanto. Di akses tanggal 11 Oktober 2018

http://www.tribunnews. com/nasional/2018/06/01/mantan-pengacara-setya-novanto- terdiam-dituntut-12-tahun-penjara. Di akses tanggal 11 Oktober 2018

Irenna Becty, “Tinjauan Kode Etik Advokatâ€, http://hukum.bunghatta.ac.id/ tulisan.php?dw.7 (diakses pada tanggal 11 Oktober 2018).

Frans Hendra Winata, “Citra Advokat Sebagai Officium Nobile dan Peranan Organisasi Advokatâ€, http://variaadvokat.awardspace.info/vol6/frans.pdf (diakses pada tanggal 11 Oktober 2018).

Downloads

Published

2022-04-19