KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN KAWIN YANG DIBUAT OLEH PASANGAN SUAMI ISTERI TERHADAP PIHAK KETIGA

Authors

  • Sugiri Aswat NIM. A2031171034 Universitas Tanjungpura

Abstract

Abstrak

Perjanjian perkawinan merupakan kesepakatan antara calon suami atau istri, untuk mengatur akibat hukum terhadap harta kekayaan mereka, yang menyimpang dari harta persatuan atau harta bersama. Pengaturan    harta     dalam     perkawinan    merupakan    sebuah    dilema tersendiri, karena tidak jarang dari harta bersama sering menimbulkan perselisihan  dalam pemakaiannya,  baik yang dilakukan   oleh suami maupun sebaliknya. Dengan dibuatnya  perjanjian perkawinan maka dengan sendirinya dalam perkawinan tersebut tidak terdapat harta bersama dan yang ada hanya harta pribadi masing-masing dari suami atau istri Mengenai perjanjian perkawinan ini telah diatur dalam Undang-Undang  Nomor  1 Tahun   1974 tentang  Perkawinan,  pada Pasal  29. rumusan masalah dalam adalah:   Bagaimana kekuatan hukum yang mengikat suatu perjanjian  perkawinan  terhadap pihak ketiga, dan Apa     akibat     hukumnya jika suatu perjanjian perkawinan tidak didaftarkan pada instansi yang berwenang. Untuk  sahnya  sebuah  perjanjian  perkawinan  dan  mengikat  terhadap pihak ketiga, maka perjanjian perkawinan tersebut harus didaftarkan dan disahkan oleh pegawai pencatatan perkawinan, hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam    Pasal    29    ayat    (1)    Undang-Undang    Nomor    1     Tahun    1974    tentang Perkawinan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normative. Dari hasil penelitian ini disimpulkan Persyaratan yang harus dipenuhi agar sebuah   perjanjian  perkawinan  mempunyai  kekuatan  mengikat  terhadap  pihak ketiga   adalah  dengan  cara   mensahkan  perjanjian  perkawinan  tersebut  kepada pegawai  pencatatan  perkawinan  sebagaimana  diatur  dalam  Pasal  29   ayat  (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, dan bukan kepada pengadilan sebagaimana yang sering dilakukan di masyarakat.   Bahwa akibat hukum apabila perjanjian  perkawinan  tidak didaftarkan  untuk suami-istri   tidak mempunyai     akibat  hukum  yang  signifikan,  karena  perjanjian  tersebut  tetap mengikat kepada kedua belah pihak, sedangkan untuk pihak ketiga, apabila perjanjian perkawinan tidak didaftarkan maka akibat hukumnya perjanjian perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap pihak ketiga.

Kata Kunci : Kekuatan Hukum, Pihak Ketiga, Perjanjian Kawinan

 

Abstract

The marriage agreement is an agreement between the prospective husband or wife, to regulate legal consequences for their assets, which deviate from the union assets or joint assets. Arranging assets in marriage is a dilemma in itself, because it is not uncommon for joint property to cause disputes in its use, whether it is carried out by the husband or vice versa. By making a marriage agreement, automatically there is no joint property in the marriage and only the personal assets of each husband or wife. Regarding this marriage agreement, it has been regulated in Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, in Article 29. formulation of the problem in are: What is the legal force that binds a marriage agreement to third parties, and What are the legal consequences if a marriage agreement is not registered with the competent authority. In order for a marriage agreement to be valid and binding on  

third parties, the marriage agreement must be registered and ratified by a marriage registration officer, this is in accordance with the provisions stipulated in Article 29 paragraph (1) of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. This research is descriptive analytical with a normative juridical approach. From the results of this study it was concluded that the requirements that must be met in order for a marriage agreement to have binding force on third parties is by legalizing the marriage agreement to the marriage registration employee as stipulated in Article 29 paragraph (1) of Law number 1 of 1974 concerning Marriage, and not to the court as is often done in society. Whereas the legal consequences if the marriage agreement is not registered for the husband and wife do not have significant legal consequences, because the agreement is still binding on both parties, while for third parties, if the marriage agreement is not registered, the legal consequences of the marriage agreement do not have legal force. binding on third parties.

Keywords: Legal Strength, Third Party, Marriage Agreement

References

DAFTAR PUSTAKA

Happy Susanto, 2008, Pembagian Harta Gono-Gini Saat Terjadi Perceraian, Cetakan Pertama, Jakarta: Visi Media.

J. Satrio, 1993, Hukum Harta Perkawinan, Bandung : Citra Aditya Bhakti.

Libertus Jehani, 2008, Perkawinan Apa Resiko Hukumnya, Cetakan Pertama, Jakarta: Forum Sahabat.

Titik Triwulan Tutik, 2006, Pengantar Hukum Perdata di Indonesia, Cetakan Pertama Jakarta : Prestasi Pustaka Publisher.

Wantjik Saleh, 1980, Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta : Ghalia Indonesia.

Wirjono Prodjodikoro, 1981, Hukum Perkawinan di Indonesia, Cet. Keenam, Bandung: Sumur Bandung.

Downloads

Published

2023-02-01