IMPLEMENTASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN JABATAN PPAT OLEH KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA
Abstract
Abstrak
Pejabat Pembuat Akta Tanah dapat dikualifikasikan sebagai pejabat umum yang diberikan tugas dan kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah. Untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga ketaatan Pejabat Pembuat Akta Tanah terhadap Perundang-undangan dan kode etik perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan tersebut diperlukan agar Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam melaksanakan jabatannya tetap menjaga profesionalitas dan martabat Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta berlandaskan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan penelitian ini adalah bagaimana peran Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, bagaimana mekanisme pembinaan dan pengawasan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah serta bagaimana upaya yang dapat dilakukan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Kesimpulan dalam peneltian pertama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sudah berusaha untuk menjalankan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan PPAT, namun dalam pelaksanaannya masih mengalami hambatan terkait dikare-nakan kurangnya sumber daya manusia di bidang Penata Pertanahan Ahli Pertama Koordinator Kelompok Substansi Pemeliharaan Hak Tanah, Ruang dan Pembinaan PPAT yang hanya memiliki 1 orang kepala sub-seksi dengan dibantu 1 orang pegawai tetap dan 1 orang tenaga honorer sehingga bagian ini seluruh perhatiannya tercurah kepada pelayanan per-tanahan dan menyebabkan terbengkalainya pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan PPAT. Kedua, diperlukannya rasa kesadaran dari seorang PPAT terhadap pentingnya melaksanakan jabatannya sesuai dengan peraturan jabatan dan kode etik membuat PPAT sering melakukan pelanggaran jabatannya. Apabila PPAT memiliki akhlak yang baik, menjunjung tinggi integritas jabatan serta berkualitas, maka PPAT tersebut sangat kecil kemungkinannya untuk melakukan pelanggaran jabatan.
Kata Kunci : Majelis Pembina dan Pengawas PPAT, Pembinaan dan Pengawasan, PPAT
Abstract
The Land Deed Official can be qualified as a public official who is given the task and authority to make an authentic deed regarding certain legal actions regarding land rights. In order to protect the community"™s interests and maintain the obedience of The Land Deed Official to the legislation and the ethics code, it is necessary to develop and supervise the implementation of The Land Deed Official. The guidance and supervision carried out are necessary so that The Land Deed Official in carrying out their position maintains the professionalism and dignity of The Land Deed Official in providingservices to the community and based on the provisions of the legislation. The research problems were: what is the role of the Head of the Regency/City Land Office in carrying out the implementation of guidance and the supervision of The Land Deed Official position? What is the mechanism of guidance and supervision by the Head of the Regency/City Land Office towards the implementation of The Land Deed Official position? And what efforts can be made by the Head of the Regency/City Land Office to improve the implementation of guidance and supervision of The Land Deed Official position? The results showed that the Head of the Regency/City Land Office had tried to carry out the implementation of guidance and supervision of The Land Deed Official position, but in its implementation, there were still obstacles related to the lack of human resources in the field of First Expert Land Manager Coordinator of the Substance Group for Land Rights Maintenance and The Land Deed Official Space and Development only had 1 sub-section head assisted by 1 permanent employee and 1 honorary employee so that this section focused all of its attention on land services and caused supervision neglection over the implementation of The Land Deed Official position. The results also showed that the need for a sense of awareness from a Land Deed Official towards the importance of carrying out their position in accordance with the position regulations and ethics code made The Land Deed Official often violate their position. If The Land Deed Official had good morals, upheld the integrity of the position, and were high quality, then The Land Deed Official were very unlikely to commit a violation of office.
Keywords: Guidance and Supervision, The Land Deed Official, Board of The Land Deed Official Guidance and SupervisionReferences
DAFTAR PUSTAKA
Affan Mukti, 2006, Pokok-Pokok Bahasan Hukum Agraria, Medan: USU Press.
Habib Adjie, 2014, Merajut Pemikiran dalam Dunia Notaris dan PPAT, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, 2007, Seri Hukum Harta Kekayaan Hak-Hak atas Tanah, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Tampil Anshari Siregar, 2007, Pendaftaran Tanah Kepastian Hak, Medan: Multi Grafika.