TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PENDAFTARAN AKTA JAMINAN FIDUSIA SECARA ONLINE
Abstract
Abstrak
Seiring dengan perkembangan perekonomian yang begitu pesat, membawa dinamika bagi perkembangan dunia usaha, yang sebagian besar dana yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dimaksud dapat diperoleh melalui kegiatan pembiayaan. Perolehan pendanaan tersebut salah satunya melalui jasa Perbankan atau lembaga keuangan non bank dengan jaminan fidusia. Pembuatan akta jaminan fidusia wajib dilakukan dengan menggunakan akta otentik yang dibuat oleh notaris. Hal ini sesuai dengan perintah Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 5 Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Pada prinsipnya diterbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tentang pendaftaran akta jaminan fidusia secara online dan juga PP Nomor 21 Tahun 2015 tentang tata cara pendaftaran jaminan fidusia dan biaya pembuatan akta jaminan fidusia mewajibkan notaris melakukan pendaftaran akta jaminan fidusia yang dibuatnya secara manual dengan menggunakan sistem online dapat memudahkan notaris dalam melakukan pendaftaran, akan tetapi pada kenyataannya pelaksanaan pendaftaran akta jaminan fidusia secara online masih ditemukan kendala yang menghambat proses penerbitan akta jaminan fidusia. Perumusan masalah yang dibahas dalam penelitian ini yaitu Bagaimanakah tanggung jawab notaris terhadap pendaftaran akta jaminan fidusia yang dilakukan secara online dan kendala apa yang dihadapi oleh notaris dalam pendaftaran akta perjanjian jaminan fidusia setelah diberlakukan pendaftaran secara online. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang dilakukan terhadap peraturan perundang- undangan yang berlaku dalam hal ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tentang pendaftaran akta jaminan fidusia secara online dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 tentang tata cara pendaftaran jaminan fidusia dan biaya pembuatan akta jaminan fidusia. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analisis dimana penelitian ini berupaya untuk memberikan argumentasi dari hasil penelitian yang telah dilakukan. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa notaris wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pembuatan akta jaminan fidusia. Apabila terjadi kesalahan oleh notaris terhadap penginputan data dalam pelaksanaan pendaftaran jaminan fidusia secara online khususnya dalam hal identitas objek jaminan fidusia, maka notaris diwajibkan melakukan penginputan data ulang. Kendala yang timbul dapat disebabkan oleh sistem operasional yang tidak dapat bekerja dengan baik sehingga mengakibatkan penginputan data secara online tertunda/terhambat, dan kendala juga bisa disebabkan data-data jaminan yang tidak lengkap.
Kata Kunci : Akta Jaminan Fidusia, Kendala Notaris, Tanggung Jawab
Abstract
Rapid development of the economy is in line with dynamics to the development of the business world. Most of the funds needed to meet these needs can be obtained through financing activities. One of the ways to obtain this funding is through banking services or non-bank financial institutions with fiduciary guarantees. Making a fiduciary guarantee deed must be done by using an authentic deed made by a notary. This is in accordance with the order of the Law of the Republic of Indonesia Article 5 Number 42 of 1999 concerning fiduciary security. Principally, a Regulation of the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia Number 9 of 2013 is issued regarding online registration of fiduciary security deeds. Also Government Regulation Number 21 of 2015 concerning procedures for registering fiduciary guarantees and the cost of making a fiduciary guarantee deed which obliges notaries to register a fiduciary guarantee deed which Manually made by using the online system can make it easier for notaries to register. However, in reality, the implementation of online registration of fiduciary deeds still finds obstacles both internally and externally that hinder the process of issuing fiduciary guarantee deeds. The formulation of the problems discussed in this study was how the notary's responsibility for online registration of a fiduciary deeds and what obstacles faced by notaries in registering a fiduciary guarantee deed after online registration has been enforced. The type of research used was normative legal research. That is a research conducted on applicable laws and regulations. Which is the Law of the Republic of Indonesia Number 42 of 1999 concerning fiduciary security; Regulation of the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia Number 9 of 2013 concerning online registration of fiduciary deeds, and Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 21 of 2015 concerning the procedure for registering fiduciary security and the cost of making a fiduciary guarantee deed. The specification of this research was a descriptive analysis research in which this researcher seeks to provide arguments from the results of the research that has been done. From the results of this study, it can be concluded that the notary is fully responsible for the making of the fiduciary deed. If there is an error by the notary regarding data entry in the implementation of online fiduciary registration, especially in the case of the identity of the fiduciary security object, the notary is obliged to re-enter the data. Meanwhile, the problems that arise can be caused by the operation of the system that cannot work properly, resulting in delays / obstruction in data entry online. In addition, problems can also be caused by incomplete collateral data.
Keywords: Fiduciary Deed, Notary Barriers, Responsibility,
References
DAFTAR PUSTAKA
Abidin Murtama, Wewenang Tanggung Jawab Notaris Berdasarkan UUJN No. 30 Tahun Tahun 2004, Mitra Ilmu, Surabaya, 2012.
Abdul Ghufur Anshori, 2009, Lembaga Kenotariatan Indonesia Prespektif Hukum dan Etika, UII Press, Yogyakarta.
Adrian Sutedi, KUH Perdata Sebagai Pedoman Dalam Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Citra Ilmu, 2012.
Freddy Harris, Leny Helena, Notaris Indonesia, dikutip dalam Wawan Setiawan, Kedudukan dan Keberadaan Pejabat Umum serta PPAT dibandingkan dengan Kedudukan Pejabat Tata Usaha Negara Menurut Sistem Hukum Nasional , Jakarta, 2 Juli 2001, hlm 8. Pengurus Pusat Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Glady Oktavinadya Melati, 2015, Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pendaftaran Fidusia Online Terhadap Penerima Fidusia, Edisi 3 Januari 2015-Juni 2015, Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret Surakarta.
H. Zaeni Asyhadie, Rahma Kusumawati, Hukum Jaminan Indonesia, PT Rajagrafindo Persada, Depok, 2018.
J. Satrio, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan, Cetakan 5, PT. Citra Aditya Bakti, 2007.
Komar Andasasmita, Notaris Selayang Pandang, Alumni Bandung, 1999.
Himawan Subagio, Analisis Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Notaris dalam UUJN No. 30 Tahun 2004 dalam Perkara Pidana, Rajawali, Jakarta, 2015, hal 36.
J. Satrio, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan, Cetakan 5, PT. Citra Aditya Bakti, 2007.
Komar Andasasmita, Notaris Selayang Pandang, Alumni Bandung, 1999.