ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI AGAMA PONTIANAK YANG MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SINTANG MENGENAI KLAUSULA ARBITRASE DALAM AKAD MURABAHAH
Abstract
ABSTRAK
Putusan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak Nomor 6/Pdt.G/2017/PTA.Ptk telah membatalkan putusan Pengadilan Agama Sintang Nomor 132/Pdt.G.2016/PA.Stg adalah mengenai kewenangan kompetensi Pengadilan Agama Sintang karena didalam akad Murabahah tercantum penyelesaikan sengketa dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional. Didalam ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama menyebutkan adanya perluasan kewenangan peradilan agama untuk menangani, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di bidang ekonomi syariah, termasuk di dalamnya perbankan syariah dan diperkuat kembali dalam Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang menyatakan bahwa: "Penyelesaian sengketa perbankan syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama," namun permasalahan muncul ketika Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 berbunyi : "Dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi akad." Bahwa dalam penjelasan Pasal 55 sebagai berikut, ayat (1) cukup jelas dan ayat (2) yang dimaksud dengan penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi akad adalah upaya sebagai berikut : a. Musyawarah, b. Mediasi perbankan, c. Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas), d. Atau lembaga arbitrase lain dan/atau melalui pengadilan dalam lingkungan peradilan umum. Didalam Akad Al-Murabahah No. 78 dan 79 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan notaris dalam Pasal 14 Penyelesaian Sengketa yang pada intinya bahawa apabila terjadi perselisihan maka yang berwenang menyelesaikan sengketa adalah arbitrase. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa semakin memperkokoh kewenangan arbitrase dalam menyelesaikan sengketa, karena pada prinsipnya suatu akad atau perjanjian menganut asas pacta sunt servanda sebagaimana Pasal 1338 KUH Perdata. Dengan adanya klausul arbitrase maka perjanjian tidak akan batal walaupun ada salah satu pihak yang meninggal dunia karena menganut asas separability. Sehingga dengan pencantuman klausula arbitrase yang dapat dilakukan para pihak dalam menyelesaikan sengketa adalah menyelesaikan melalui arbiter yang ditunjuk karena keputusan arbitrase bersifat final and binding.
Kata kunci : putusan, penyelesaian sengketa, klausula arbitrase
ABSTRACT
Decision of the Pontianak Religious High Court Number 6/Pdt.G/2017/PTA. Ptk has annulled the decision of the Sintang Religious Court No. 132/Pdt.G.2016/PA. Stg is about the competence authority of the Sintang Religious Court because in the Murabahah agreement listed the resolution of disputes conducted through the National Sharia Arbitration Board. In the provisions of Article 49 of Law No. 3 of 2006 concerning Amendments to Law No. 7 of 1989 concerning Religious Justice mentions the expansion of the authority of religious judiciary to handle, examine, decide, and resolve cases in the field of Sharia economy, including sharia banking and reaffirmed in Article 55 paragraph (1) of the Law of the Republic of Indonesia No. 21 of 2008 concerning Sharia Banking which states that: "The resolution of sharia banking disputes is conducted by the courts within the Religious Judiciary," but the problem arises when Article 55 paragraph (2) of Law No. 21 of 2008 reads: "In the case ofthe parties have promised the resolution of disputes other than as referred to in paragraph (1), dispute resolution is carried out in accordance with the contents of the agreement." That in the explanation of Article 55 as follows, paragraph (1) is quite clear and paragraph (2) referred to as dispute resolution is carried out in accordance with the contents of the agreement is an effort as follows: a. Deliberation, b. Banking mediation, c. Through the National Sharia Arbitration Board (Basyarnas), d. Or other arbitral institutions and/or through courts within the general judicial environment. In The Agreement al-Murabahah No. 78 and 79 made and signed before a notary in Article 14 Dispute Resolution which is essentially that when a dispute occurs then the authority to resolve the dispute is arbitration. With the Law No. 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution further strengthens the authority of arbitration in resolving disputes, because in principle an agreement or agreement adheres to the principle of pacta sunt servanda as Article 1338 of the Civil Code. With the arbitration clause, the agreement will not be void even if one of the parties dies because it adheres to the principle of separability. Therefore, by inserting an arbitration clause that the parties can do in resolving the dispute is to resolve through the appointed arbitrator because the arbitral decision is final and binding.
Keywords : award, dispute resolution, arbitration clause
References
Buku :
Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, (Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2008), Cet. Ke-5.
Abdulkadir, Muhammad, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Bagir Manan, Mediasi Sebagai Alternatif Menyelesaikan Sengketa, (Varia Peradilan- Juli, 2006).
Cik Basir, Beberapa Hal Penting Yang Harus Dipahami Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, Ditulis dalam Jurnal Mimbar Hukum dan Peradilan, edisi 72, Jakarta, 2010.
Joko Subagyo, Metode Penelitian Dalam Teori dan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta, 1994.
Khopiatuziadah, “Kajian Yuridis Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah†2013. Vol. 10-No. 3, Jurnal Legislasi Indonesia.
Lilik Mulyadi, Hukum Acara Perdata menurut Teori dan Praktek Peradilan Indonesia, (Jakarta: Djambatan, Cet ke 3, 2005).
M. Yahya Harahap, Hukum Perkawinan Nasional, (Medan: Zahir Trading , 1975).
Remy Sjahdaeni, Sutan, 1993, Kebebasan Berkontrak Dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank, Jakarta, Institut Bankir Indonesia.
Riduan Syahrani, Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum, cet. I, (Jakarta: Pustaka Kartini, 1998).
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, Cet. I, Edisi ke 6, 2002).
Salim HS, Hukum Kontrak : Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Cet. Kesepuluh, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Subekti, 1976, Hukum Perjanjian, Bandung, Alumni.
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Penerbit Intermasa, Jakarta, 1992.
Teungku Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy, Pengantar Fiqh Mu’amalah, (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1997), Cet. I, Edisi II.
Jurnal, Makalah dan Hasil Penelitian:
Lihat Arthur S. Hartkamp, Marianne M.M. Tillema and Annemarie E.B. ter Heide, Contract Law in the Netherlands, Kluwer Law International, Alphen aan den Rijn, 2011, p. 34, yang menulis contract law is based on several principles which explain the binding force of contract or the necessary conditions for such binding force.
Lihat Fence M. Wantu, “Antinomi Dalam Penegakan Hukum Oleh Hakimâ€, Jurnal Berkala Mimbar Hukum, Vol. 19 No. 3 Oktober 2007, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Mahasiswa pada Fakultas Hukum Unsrat, NIM. 14071101103.
Peraturan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Staatsblaad Nomor 23 Tahun 1847 Tentang Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie (BW/KUH Perdata)
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah