ANALISIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM YANG TIDAK MENJATUHKAN UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1150 K/Pid.Sus/2020)
Abstract
Abstrak
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengatur pidana uang pengganti kepada terpidana yang harus dibayarkan kepada negara, Akan tetapi, saat ini masih banyak hakim yang tidak membebankan pembayaran pidana uang pengganti terhadap tindak pidana korupsi. Hal ini terlihat di dalam Putusan Mahkamah Agung pada perkara nomor 1150 K/Pid.Sus/2020, dimana Terdakwa Roby Roy Frandana berdasarkan putusan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama. Penelitian ini mengkaji terkait mengapa hakim Mahkamah Agung pada Perkara Nomor: 1150 K/Pid.Sus/2020 tidak menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti; serta bagaimana upaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara terhadap putusan hakim yang tidak menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti pada tindak pidana korupsi.
Dalam mengkaji penelitian ini, digunakan pendekatan penelitian hukum sosiologis yuridis yang terdiri dari penelitian terhadap identiikasi hukum; dan penelitian terhadap efektivitas hukum.
Hasil penelitian menunujukkan bahwa alasan Hakim Mahkamah Agung pada Perkara Nomor: 1150 K/Pid.Sus/2020 tidak menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti karena berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak nyata-nyata menikmati uang hasil korupsi. Motivasi pengenaan pidana uang pengganti adalah pemulihan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari adanya tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, sepatutnya Majelis Hakim yang mengadili dan memutuskan perkara tindak pidana korupsi dengan bijak lebih mempertimbangkan tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana uang pengganti terhadap terdakwa, disertai alasan-alasan yang memenuhi asas kemanfaatan, kepastian dan keadilan.
Kata kunci: Korupsi, Pidana Uang Pengganti, Mahkamah Agung
Abstract
The Corruption Crime Act regulates the criminal compensation money that must be paid to the state. However, currently, many judges do not charge the payment of compensation for criminal acts of corruption. In the Supreme Court Decision in case number 1150 K / Pid.Sus / 2020, where Defendant Roby Roy Frandana, based on this decision, was legally and convincingly proven guilty of committing a criminal act of corruption collectively. This research examines why the Supreme Court judges in Case Number: 1150 K / Pid.Sus / 2020 did not impose additional compensation fees, as well as efforts to recover state financial losses against the judge's decision not to impose additional compensation on the criminal act of corruption.
In examining this research, a juridical sociological legal research approach was used, which consisted of research on legal identification; and research on legal effectiveness.
The researchers argue that the Supreme Court judge in Case Number: 1150 K / Pid.Sus / 2020 did not impose additional compensation money because, based on the trial's facts, the defendant did not enjoy the money from corruption. The motivation for the imposition of substitute money penalties is the recovery of state financial losses resulting from a criminal act of corruption. Therefore, it is fitting that the Panel of Judges who adjudicate and decide cases of criminal acts of corruption wisely consider the criminal charges of the Public Prosecutor demanding replacement money for the defendant, accompanied by reasons that fulfill the principles of benefit, certainty, and justice.
Keywords: Corruption, Substitute Criminal Money, Supreme Court
References
A.Buku Literatur
Ali, Mahrus, Proporsionalitas Dalam Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana, (Jakarta : Jurnal Ius Quia Iustum, 2018)
Chazawi ,Adami, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, (Jakarta : Banyumedia Publishing, 2016)
Hiariej, E. O. S., Prinsip-prinsip hukum pidana. Edisi Revisi. (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016).
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum, (Bandung: PT Citra Karya Aditya Bakti, 2006).
Rivai, Achmad, Penemuan Hukum oleh Hakim, Dalam Perspektif Hukum Progresif, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009)
Santoso, Topo, Hukum pidana suatu pengantar. (Depok: Rajawali Pers, 2020).
Wiradipradja, E. Saefullah, Penuntun Praktis Metode Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum, (Bandung:Keni Media, 2015)
B.Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1150 K/Pid.Sus/2020.
C.Peraturan perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penjatuhan Pidana Tambahan Uang Pengganti.
Surat Jaksa Agung Republik Indonesia, tanggal 2 April 1993, mengenai Putusan Pengadilan yang Tidak Memuat Hukuman Tambahan Berupa Uang Pengganti