PENJUALAN PRODUK HALAL DAN TIDAK HALAL TANPA KEMASAN DI PASAR RAKYAT KEMBAYAN KABUPATEN SANGGAU

Authors

  • Rosikun NIM. A2021191097 Universitas Tanjungpura

Abstract

ABSTRAK

Pasar Rakyat Kembayan merupakan fasilitas umum yang dibangun oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau guna dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Kecamatan Kembayan. Namun, terjadi fenomena bahwa penjualan produk halal dan tidak halal tanpa kemasan seperti daging babi segar di Pasar Rakyat Kembayan tidak dipisahkan sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Hal ini tentu dapat menimbulkan sebuah permasalahan yang sangat serius karena mayoritas pedagang dan konsumen di Pasar Rakyat Kembayan merupakan kaum Muslim. Penelitian ini akan membahas mengenai apa penyebab tidak dipisahnya penjualan produk halal dan tidak halal di Pasar Rakyat Kembayan serta bagaimana peran pemerintah dalam mengatasi permasalahan tersebut mengingat negara telah memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemisahan penjualan antara produk halal dan tidak halal tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hal ini terjadi karena adanya permintaan memaksa dari beberapa pedagang daging babi segar yang melibatkan ormas Dewan Adat Dayak disertai intimidasi dari pihak-pihak tertentu. Adapun fenomena tersebut terjadi sebagai akibat pemerintah belum maksimal dalam melakukan soalisasi serta pembinaan terhadap masyarakat dan pedagang serta belum ada koordinasi serta regulasi peraturan antara dinas-dinas terkait seperti Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Sanggau, maupun Lembaga Pengawas Obat dan Makanan Majelis Ulama Indonesia, khususnya dalam hal pengaturan penjualan produk pangan segar halal dan produk pangan segar tidak halal bagi umat islam di pasar rakyat yang semestinya dipisah sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Kata Kunci: Pasar Rakyat, Penjualan Produk halal dan tidak halal Tanpa Kemasan, Peraturan Pemerintah

 

 

ABSTRACT

The Kembayan People's Market is a public facility built by the Regional Government of Sanggau Regency to be utilized by all people of Kembayan District. However, there is a phenomenon that the sale of halal and non-halal products without packaging such as fresh pork at the Kembayan People's Market is not separated as stipulated in Article 56 of Government Regulation Number 31 of 2019 concerning Implementation Regulations of Law Number 33 of 2014 concerning Halal Product Guarantee. This can certainly cause a very serious problem because the majority of traders and consumers in the Kembayan People's Market are Muslims. This study will discuss what causes the non-separation of sales of halal and non-halal products at the Kembayan People's Market and how the role of the government in overcoming these problems considering that the state already has laws and regulations governing the separation of sales between halal and non-halal products. The results showed that this happened because of the coercive demands of some fresh pork traders involving the Dayak Customary Council mass organization accompanied by intimidation from certain parties. The phenomenon occurs as a result of the government not being optimal in conducting questioning and guidance to the community and traders and there is no coordination and regulation between related agencies such as the Sanggau Regency Industry Trade Cooperative and Micro Business Office, the Sanggau Regency Plantation and Animal Husbandry Office, and the Indonesian Ulema Council Food and Drug Monitoring Agency, especially in terms of regulating the sale of halal fresh food products and non-halal fresh food products for Muslims in public markets which should be separated according to statutory regulations.

 

Keywords: People's Market, Sale of Halal and Non-Halal Products Without Packaging, Government Regulation

References

Handoko, 2003. Manajemen. Yogyakarta: BPVE

Hoogerwerf, A. 1978. Ilmu Pemerintahan. Jakarta: Penerbit Erlangga

Hosio, JE, 2007. Kebijakan Publik dan Desentralisasi. Yogyakarta: Laksbang

Inu Kencana, Syafi’ie. 1999. Ilmu Administrasi Publik. Rineka Cipta. Jakarta.

Islamy, Irfan. 2003. Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara. Jakarta: Bina Aksara

Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik Sudrajat, 2012. Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik. Bandung: Nuansa

Koentjaraningrat, 1997. Metode-metode Penelitian Masyarakat. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama

M. Hasibuan, SP. 2001. Managemen, Dasar, Pengertian, dan Masalah. Jakarta: Bumi Aksara.

Malano, Herman. 2011. Selamatkan Pasar Tradisional: Potret Ekonomi Rakyat Kecil. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama

Manan, Bagir. Wewenang Propinsi, Kabupaten dan Kota dalam Rangka Otonomi Daerah. (Makalah pada seminar nasional yang diselenggarakan Fakultas Hukum UNPAD, Bandung, 13 Mei 2000)

Muchsin. Putra, Fadilah. 2002. Hukum Kebijakan Publik, Surabaya: Universitas Sunan Giri

Ridwan, Juniarso. Sudrajat, Sodik, Achmad. 2012. Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik. Bandung: Nuansa.

Sadu, Wasistiono. 2000. Kapita Selekta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Bandung: Fokus Media.

Soemarwoto, Otto. 2009. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University.

Sutarto. 1995. Dasar-dasar Organisasi, Jogjakarta: Gadjah Mada University Press.

Syafrudin, Ateng. 1983. “Pasang Surut Otonomi Daerahâ€, Bandung: Orasi Dies Natalis Unpar

Syafrudin, Ateng. 1993. Pengaturan Koordinasi Pemerintah Di Daerah. Bandung: Citra Aditya Bakti

T.Hani, Handoko. 2011. Manajemen. Yogyakarta: BPFE Yogyakarta

Terry R, George. 2000. Prinsip-prinsip Manajemen. Cetakan keenam. Jakarta: Bumi Aksara

Waralah, Cristo. 2008. Pengertian Tentang Dampak. Jakarta : Bandung Alfabeta.

Wirawan. 2010. Konflik dan Manajemen konflik. Jakarta: Salemba Humanika

https://bphn.jdihn.go.id/dokumen (akses 20 oktober 2020)

Downloads

Published

2023-07-10