STUDI KRITIS TERHADAP KEDUDUKAN PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DITINJAU DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA

Authors

  • Alan Adityanta NIM. A2021191007 Universitas Tanjungpura

Abstract

ABSTRAK

Tesis ini membahas Analisis Kritis Terhadap Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berbasis Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Penelitian ini menggunakan hukum normatif, metode penelitian dan studi literatur. Permasalahan yang diambil adalah Bagaimana Analisis Kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan dengan menggunakan keadilan restoratif dari aspek filosofis, sosiologis, yuridis dan komparatif negara lain. Bagaimana Kewenangan Kejaksaan untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan dengan menggunakan restorative justice ditinjau dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Perundang-undangan lainnya. Bagaimana upaya penyelesaian dan penyelesaian masalah hukum yang timbul terhadap kewenangan Kejaksaan untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan berdasarkan keadilan restoratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada landasan hukum yang kuat bagi kejaksaan untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan berdasarkan keadilan restoratif karena KUHAP tidak mengatur secara rinci kewenangan menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, tetapi meskipun pada ditingkat undang-undang hal ini belum diatur namun pada masing-masing lembaga Penegak Hukum baik Kejaksaan, Kepolisian maupun Mahkamah Agung telah mengatur secara internal mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan menggunakan pendekatan restorative justice sehingga diperlukan reformasi hukum yang sejalan dengan cita-cita penyelesaian perkara di luar pengadilan menggunakan pendekatan keadilan restoratif dalam Rancangan KUHP. dan Draft Criminal Kode Prosedur. Dalam Rancangan KUHP dan Rancangan Undang-Undang KUHAP telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi kejaksaan untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan dengan prinsip restorative justice sesuai dengan tujuan pemidanaan yaitu menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, dan memberikan perlindungan terhadap kepentingan. korban dan pelaku serta tidak berorientasi pada pembalasan, sehingga menjawab kebutuhan hukum akan reformasi sistem peradilan pidana.

Kata kunci: Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, Penghentian Penuntutan, Keadilan Restoratif, Sistem Peradilan Pidana.


ABSTRACT

This thesis discusses the Critical Analysis of the Republic of Indonesia Prosecutor's Regulation Number 15 of 2020 concerning Cessation of Prosecution Based on Restorative Justice in the Criminal Justice System according   to   the   Law   of   the   Republic   of   Indonesia   Number     8   of   1981 concerning   Criminal   Procedure   Law.   This research     uses normative   legal research methods and literature study.   The problem taken is How the Analysis of the Public Prosecutor.   Authority  to resolve   cases outside the court using restorative     justice       from       the     philosophical,       sociological,       juridical       and comparative aspects of other countries.   How the Public Prosecutor's Authority to settle cases out of court using restorative justice is reviewed against the Law of the Republic of Indonesia Number 8 of 1981 concerning Criminal Procedure Law and other Legislative Regulations.   How are efforts to resolve end solve legal problems that arise against the authority of the Public Prosecutor to settle cases outside the court based on restorative justice.   The results of the study show that there is no strong legal basis for prosecutors to settle cases out of court based on Restorative justice because the Criminal Procedure Code does not regulate in detail the authority   to stop prosecution   based   on restorative justice,   but even though at the level of law this has not been regulated but at each Law Enforcement agencies, both the Attorney General's Office, the Police and the Supreme Court have managed internally   the mechanism   for settling cases outside the court using a restorative justice approach so that legal reform is needed that is in line with the ideals of settling cases outside the court using a restorative justice approach in the Draft Criminal Code. and the Draft Criminal Procedure Code.   In the Draft Criminal Code and the Draft Law on Criminal Procedure Code have provided a strong legal basis for prosecutors to settle cases out of court with the principles of restorative justice in accordance with the objectives of punishment,   namely resolving   conflicts,   restoring   balance, and providing protection   for interests.   victims and perpetrators and are not oriented towards retaliation, thus responding to the legal need for reform of the criminal justice system.

Keywords:   Republic of Indonesia Prosecutor's Regulation Number 15 of 2020, Cessation of   Prosecution, Restorative Justice, Criminal Justice System.

References

A.M Fatwa, Pancasila Karya Bersama Milik Bangsa Bukan Hak Paten Golongan, Jakarta: The Fatwa Center, 2010.

A.Z Abidin, Bunga Rampai Hukum Pidana, Jakarta : Pradnya Pramita, 1983.

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. 2011.

Andi Hamzah, Hukum Pidana Pidana di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan, Jakarta: Akademika Pressindo, 1985.

Asep Nanang Mulyana, Dimensi Koruptif Kebijakan (Pejabat Publik): Pergeseran Paradigma Penegakan Hukum Pasca Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Medan: PT Madju Medan Cipta, Medan, 2016.

Bambang Waluyo, Desain Fungsi Kejaksaan pada Restorative Justice, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2017.

Bambang Waluyo. Penyelesaian Perkara Pidana : Penerapan Keadilan Restoratif dan Transformatif, Jakarta: Sinar Grafika, 2020.

Barda Nawawi Arief, Sari kuliah Hukum Pidana II, Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 1984.

Darmono, Pengesampingan Perkara Pidana Seponering dalam Penegakan Hukum: Studi Kasus Ketetapan Mengesampingkan Perkara Demi Kepentingan Umum Atas Nama Dr. Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, Depok: Solusi Publishing, 2013.

Eva Achjani Zulfa dan Indriyanto Seno Adji, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Bandung, Lubuk Agung, 2011.

H.L.A Hart, Law, Liberty and Morality, Terjemahan Ani Mualifatul Maisah, Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.

Hari Sasangka, Penuntutan dan Teknik Membuat Surat Dakwaan, Surabaya: Darma Surya Berlian, 1996.

Helena Octavianne, Penuntutan dengan Hati Nurani, Ponorogo: Reativ Publisher, 2020.

I Made Pasek Diantha, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, Jakarta: Prenada Group, 2019.

Koeswadji. Perkembangan Macam-Macam Pidana Dalam Rangka Pembangunan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995.

Kuntjoro Purbopranoto. Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan Peradilan Administrasi Negara, Bandung: Alumni, 1978.

Lilik Mulyadi, Mediasi Penal dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Bandung: PT Alumni, Bandung, 2015.

Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Bandung: Refika Aditama. 2009.

Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Jakarta: Refika Aditama, 2011.

Osman Simanjuntak, Teknik Penuntutan dan Upaya Hukum, Jakarta: Gramedia, 1995.

PAF. Lamintang. KUHAP dengan Pembahasan secara Yuridis menurut Yurisprudensi dan Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana, Bandung: Sinar Baru, 1984.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2014.

R.M Surachman, Mozaik Hukum I : 30 bahasan terpilih, Sumber Ilmu Jaya, Jakarta: Sumber Ilmu Jaya, 1996.

Ridwan Mansyur. Mediasi Penal Terhadap perkara KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Jakarta: Yayasan Gema Yustisia Indonesia, 2010

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 1986.

Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta: Rajawali Press, 1990.

Sri Hastuti, Persepsi Masyarakat Terhadap Pelaksanaan Tugas Kejaksaan Dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jakarta: Pusat Litbang Kejaksaan RI, 2014.

Taufik Rachman, Kepentingan Umum dalam Mengesampingkan Perkara Pidana di Indonesia. Jakarta: Pustaka Larasan, 2012.

Wirjono Projodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2014.

Yulia, Rena. Viktimologi (Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010

Jurnal, Tesis, Makalah & Artikel:

Karim Nasution. Kepentingan Umum sebagai Dasar Penyampingan Perkara. Makalah disampaikan pada Simposium masalah-masalah Oportunitas. Ujung Pandang: 1981.

A.Z Abidin, Usul Perbaikan Kata dan Usul Tambahan untuk Memperkuat Pendapat Bahwa Jaksa Agung Termasuk Jabatan Negara yang Bersama-sama dengan Mahkamah Agung Memegang Kekuasaan Kehakiman, Makalah, Makassar, 24 April 2004.

Ahmad Hajar Zunaidi, Perluasan Penerapan Pasal 82 KUHP tentang Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Proses Persidangan, Tesis pada Fakultas Hukum Program Pascasarjana Ilmu Hukum Pidana Universitas Indonesia, Jakarta, Juni 2012.

Andi Hamzah, Justice Collaborator atau Saksi Mahkota, Jurnal Bina Adhyaksa, Vol VI No. 1 Puslitbang Kejaksaan Agung RI Jakarta, Juli 2012.

Andi Hamzah, Kelemahan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi, Makalah Seminar, Jakarta, 28 September 2004.

Andi Hamzah, Lembaga Penuntutan Dalam Perspektif Penegakan Hukum di Indonesia, Makalah, tanggal 9 Desember 2009.

Andri Winjaya Laksana, Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Jurnal Pembaharuan Hukum Vol. IV No. 1 Januari-April 2017.

Arin Karniasari. Tinjauan Teoritis, Historis, Yuridis dan Praktis terhadap Wewenang Jaksa Agung dalam Mengesampingkan Perkara Demi Kepentingan Umum. Tesis Program Pascasarjana FH Universitas Indonesia Tahun 2012.

Bambang Waluyo, Fungsi Kejaksaan Mewujudkan Hakikat Restorative Justice pada Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan, Disertasi, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, 2015.

Barda Nawawi Arief, Upaya Non-Penal Dalam Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bahan Seminar Kriminologi VI di Semarang, September 1981.

Christina Soerya, et. al, Kedudukan Kejaksaan Agung Sebagai Penegak Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana, Puslitbang Kejaksaan Agung RI, Jakarta, 2001.

Daniel Ch. M. Tampoli. Penghentian Penuntutan Perkara Pidana oleh Jaksa Berdasarkan Hukum Acara Pidana. Jurnal Lex Privatum Vol. IV No. 2 Februari 2016.

Dr. Sukardi SH, M. Hum. Eksistensi Konsep Restorative Justice Dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Legal Pluralism. Vol. 6 Nomor 1 Januari 2016.

Hariman Satria. Restorative Justice: Paradigma Baru Peradilan Pidana. Jurnal Media Hukum. Vol. 25 No.1 Juni 2018.

Henny Saida Flora, Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana dan Pengaruhnya dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jurnal Universitas Bengkulu Vol. 3 No. 2 Oktober 2018.

Eva Achjani Zulfa, Mediasi Penal: Perkembangan Kebijakan Hukum Pidana, Makalah, Jakarta, 2011.

Kuat Yudi Prayitno, Restorative Justice untuk Peradilan di Indonesia (Perspektif Yuridis Filosofis dalam Penegakan Hukum in Concreto), dalam Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 12 No. 3 September 2012..

Marwan Effendy, Keadilan Restoratif Dalam Konteks Ultimum Remedium terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pidato Pengukuhan Guru Besar pada Universitas Sam Ratulangi Manado, pada tanggal 4 Oktober 2020.

Mc. Cold and Wachtel, Restorative Justice, The International Institute Restorative Practice, New York : Criminal Justice Press & Amsterdam, Kluger Journal, 2003.

Nurini Aprilianda, Konsep Restorative Justice dan Penghentian Perkara. Disampaikan pada Seminar Daring Dilema Keadilan Restoratif dan Penghentian Perkara Pidana Demi Kepentingan Hukum. Persada Universitas Brawijaya, Senin 7 September 2020.

Philipus M. Hadjon, Tentang Wewenang, dalam YURIDIKA No. 5 & 6 Tahun XII September-Desember 1997.

Usman. Analisis Perkembangan Teori Hukum Pidana. Jurnal Ilmu Hukum Universitas Jambi. Vol. 2 Tahun 2011.

Downloads

Published

2023-07-12