PELAKSANAAN PROSES PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN DALAM UPAYA MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM (Studi Kasus Di Provinsi Kalimantan Barat)
Abstract
ABSTRAK
Tesis ini membahas tentang Pelaksanaan Proses Pengukuhan Kawasan Hutan Dalam Upaya Menjamin Kepastian Hukum (Studi Kasus Di Provinsi Kalimantan Barat). Adapun permasalahan yang diambil adalah bagaimana pelaksanaan proses pengukuhan kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Barat dalam upaya menjamin kepastian hukum. Faktor-faktor apa yang mempengaruhi penetapan proses pengukuhan kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Barat. Upaya apa saja yang dilakukan aparat penegak hukum untuk menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan proses pengukuhan kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Barat. Dari hasil penelitian terdapat pembahasan yaitu proses pengukuhan kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Barat dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam upaya untuk memenuhi kepastian hukum. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menetapkan bahwa pemerintah menyelenggarakan pengukuhan kawasan hutan guna memberikan kepastian hukum atas kawasan hutan. Dengan adanya kejelasan status kawasan hutan, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam hal ini melalui Dinas Kehutanan memudahkan untuk melakukan pengaturan dan pengurusan yang berkaitan dengan kawasan hutan, diantaranya mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara orang/masyarakat/ badan hukum dengan hutan serta mengatur perbuatan-perhuatan hukum mengenai kehutanan. Dengan mengacu kepada mekanisme pengukuhan kawasan hutan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dan demi menjamin kepastian hukum, maka pelaksanaan pengukuhan kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Barat mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kehutanan.Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan proses pengukuhan kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Barat terletak pada tiga titik, yaitu penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan dan penetapan kawasan hutan. Persoalan itu saling mengait. Pada titik penunjukan, persoalannya diawali penggunaan dasar hukum penunjukan yang berbeda sebagai dasar pelaksanaan tata batas, yaitu Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 936/Menhut-ll/2013 tentang Kawasan Hutan di Provinsi Kalimantan Barat, SK Menteri Kehutanan No. 733/Menhut-ll/ 2014 dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat No. 5 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Barat. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengklaim tata ruang provinsi dan usulan tim terpadu sebagai dasar pelaksanaan tata batas. Dalam rangka penetapan RTRWP Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Barat pada tahun 2008 mengusulkan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan kepada Menteri Kehutanan. Kemudian Menteri Kehutanan tahun 2011 membentuk Tim Terpadu dalam rangka pengkajian perubahan kawasan hutan dalam usulan revisi RTRWP Kalimantan Barat. Memperhatikan usulan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat terkait tambahan revisi RTRWP Kalimantan Barat tahun 2011 dan laporan tim terpadu dalam rangka pengkajian perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dalam usulan revisi RTRWP Kalimantan Barat pada September 2012, Menteri Kehutanan mengeluarkan Keputusan Nomor 936/Menhut-11/2013, tanggal 20 Desember 2013 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 554.137 hektar, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan seluas 352.772 hektar dan penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 52.386 hektar di Propinsi Kalimanlan Barat. Upaya penegak hukurn yaitu menjamin kepastian hukum dalam proses pengukuhan kawasan hutan di Provinsi Kalimanlan Barat dilakukan dengan mendasarkan tindakannya pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 junco Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 lentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2,004 tentang Perlindungan Hutan. Dengan demikian setiap pelanggaran dalam proses pengukuhan kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Barat selalu diproses berdasarkan mekanisme hukum yang telah diatur secara jelas dan tegas dalam peraturan perundang- undangan.
Kata Kunci: Pengukuhan, Kawasan Hutan, Kepastian Hukum
ABSTRACT
This thesis discusses the implementation of the forest area confirmation process in an effort to ensure legal certainty (Case Study in West Kalimantan Province). The problems taken are how the implementation of the forest area gazettement process in West Kalimantan Province in an effort to ensure legal certainty. What factors influence the determination of the forest area gazettement process in West Kalimantan Province. What efforts are made by law enforcement officials to ensure legal certainty in the implementation of the forest area gazettement process in West Kalimantan Province. From the results of the research, there is a discussion that the forest area gazettement process in West Kalimantan Province is carried out based on applicable laws and regulations in an effort to fulfill legal certainty. Based on the provisions of Law Number 41 of 1999 concerning Forestry, it is stipulated that the government organizes the confirmation of forest areas in order to provide legal certainty over forest areas. With clarity on the status of forest areas, the West Kalimantan Provincial Government, in this case through the Forestry Service, makes it easier to regulate and manage forest areas, including regulating and determining legal relationships between people/communities/legal entities and forests and regulating legal actions regarding forestry. By referring to the forest area gazettement mechanism stipulated by laws and regulations and in order to ensure legal certainty, the implementation of forest area gazettement in West Kalimantan Province issued Regional Regulation Number 8 of 2019 concerning Forestry Management.Factors affecting the implementation of the forest area gazettement process in West Kalimantan Province lie at three points, namely forest area designation, forest area boundary arrangement and forest area determination. The issues are interrelated. At the designation point, the problem begins with the use of different legal bases for designation as the basis for boundary demarcation, namely the Minister of Forestry's Decree Number 936/Menhut-ll/2013 on Forest Areas in West Kalimantan Province, Decree of the Minister of Forestry 733/Menhut-ll/ 2014 and West Kalimantan Provincial Regulation No. 5/2004 on the West Kalimantan Provincial Spatial Plan (RTRWP). The West Kalimantan Provincial Government claims the provincial spatial plan and the integrated team's proposal as the basis for boundary demarcation. In the context of determining the West Kalimantan RTRWP, the Governor of West Kalimantan in 2008 proposed changes in the designation and function of forest areas to the Minister of Forestry. Then the Minister of Forestry in 2011 formed an Integrated Team in order to assess changes in forest areas in the proposed revision of the West Kalimantan RTRWP. Taking into account the proposal of the Governor of West Kalimantan Province related to the additional revision of the West Kalimantan RTRWP in 2011 and the report of the integrated team in the framework of assessing changes in the designation and function of forest areas in the proposed revision of the West Kalimantan RTRWP in September 2012, the Minister of Forestry issued Decree No. 936/Menhut-11/2013, dated December 20, 2013 concerning Changes in Forest Area Designation to Non-Forest Area.
Forest Area Designation to Non-Forest Area covering an area of 554,137 hectares, Change of Forest Area Function covering an area of 352,772 hectares and designation of Non-Forest Area to Forest Area covering an area of 52,386 hectares in West Kalimantan Province. Law enforcement efforts to ensure legal certainty in the forest area gazettement process in West Kalimantan Province are carried out by basing their actions on Law No. 41/1999 in conjunction with Law No. 19/2004 on Forestry, Law No. 8/1981 on the Criminal Procedure Code, Government Regulation No. 45/2004 on Forest Protection. Thus, every violation in the process of forest area gazettement in West Kalimantan Province is always processed based on legal mechanisms that have been clearly and explicitly regulated in the laws and regulations.
Keywords: Confirmation, Forest Area, Legal CertaintyReferences
Ali, Achmad, 2002, Menguak Tabir Hukum: Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, Gunung Agung, Jakarta.
Ekawati, Sulistya (dkk.), 2014, Sintesis Penelitian Integratif Penguatan Tata Kelola Kehutanan, Pusat Penelitian dan Pengembangan Perubahan Iklim dan Kebijakan, Bogor.
Erwin, Muhammad, 2012, Filsafat Hukum, Raja Grafindo, Jakarta.
Fauzi, Noer, 1999, Petani dan Penguasa: Dinamika Perjalanan Politik Agraria Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Hadjon, Philipus M., 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya.
Hadjon, Philipus M., 1994, “Fungsi Normatif Hukum Administrasi dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersihâ€, Pidato penerimaan jabatan Guru Besar dalam Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.
Keraf, Sonny, 1998, Etika Bisnis Tuntunan dan Relevansinya, Kanisius, Yogyakarta.
Mangesti, Yovita A. dan Bernard L. Tanya, 2014, Moralitas Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta.
Mayers, J. (et. al.), 2002, The Pyramid. A Diagnostic and Planning Tool for Good Forest Governance, World Bank, WWF & IIED.
Mertokusumo, Sudikno, 1993, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Murhaini, Suriansyah, 2011, Hukum Kehutanan Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan di Bidang Kehutanan, Laksbang Grafika, Yogyakarta.
Prasetyo, Teguh, 2015, Keadilan Bermartabat, Nusa Media, Bandung.
Puspa, Yan Pramodya, 1977, Kamus Hukum, Aneka Ilmu, Semarang.
Rahardjo, Satjipto, 2012, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Rasjidi, Lili dan I.B Wyasa Putra, 1993, Hukum sebagai Suatu Sistem, Remaja Rosdakarya, Bandung.
Rato, Dominikus, 2010, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta.
Rawls, John, 2006, Teori Keadilan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Salim, 1997, Dasar-Dasar Hukum Kehutanan, Sinar Grafika, Jakarta.
Salman, Otje, 2010, Filsafat Hukum (Perkembangan & Dinamika Masalah), Refika Aditama, Bandung.
Sedarmayanti, 2012, Membangun Sistem Manajemen Kinerja Guna Meningkatkan Produktivitas Menuju Good Governance, Mandar Maju, Bandung,
Sidharta, Arief, 2007, Meuwissen Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum, Refika Aditama, Bandung.
Soekanto, Soerjono, 1983, Penegakan Hukum, Binacipta.
Supriadi, 2010, Hukum Kehutanan dan Hukum Perkebunan di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Syahrani, Riduan, 1999, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Tanya, Bernard L. (dkk.), 2013, Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publising, Yogyakarta.
Unger, Roberto M., 1999, Gerakan Studi Hukum Kritis, Elsam, Jakarta.
Jurnal dan Hasil Penelitian
Bakker, L. & Moniaga, S. 2010, “The Space Between: Land Claims and The Law in Indonesiaâ€, Asian Journal of Social Science, Vol. 38.
Buana, Mirza Satria, 2010, Hubungan Tarik-Menarik Antara Asas Kepastian Hukum (Legal Certainty) Dengan Asas Keadilan (Substantial Justice) Dalam Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi, Tesis pada Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia.
Fakhrulloh, Zudan Arif, 2005, “Penegakan Hukum Sebagai Peluang Menciptakan Keadilanâ€, Jurisprudence, Vol. 2, No. 1.
Fanani, Ahmad Zaenal, 2011, “Berpikir Falsafati Dalam Putusan Hakimâ€, Varia Peradilan, No. 304.
Hadjon, Philipus M., 1997, “Tentang Wewenangâ€, Yuridika, No. 5-6 Tahun XII.
Mahfud MD, Moh., 2009, “Penegakan Hukum DanTata Kelola Pemerintahan Yang Baikâ€, makalah pada pada Seminar Nasional “Saatnya Hati Nurani Bicaraâ€, Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 8 Januari..
Prayogo, R. Tony, 2016, “Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/Pmk/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang “, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 13, No. 2.
Susanto, Nur Agus. 2014, Dimensi Aksiologis Dari Putusan Kasus “ST†Kajian Putusan Peninjauan Kembali Nomor 97 PK/Pid.Sus/2012â€, Jurnal Yudisial, Vol. 7 No. 3.
World Bank, 2008, “Governance Matters VII: Aggregate and Individual Governance Indicators, 1996-2007â€, World Bank Policy Research Working Paper No. 4654, June 24.
Internet
https://kalbar.antaranews.com/berita/399039/lebih-dari-separuh-desa-di-kalbar-masuk-kawasan-hutan
https://ngobrolinhukum.wordpress.com/memahami-kepastian-dalamhukum/.
http://www.solusihukum.com/artikel/artikel49.php.
http://yancearizona.net/2008/04/13/apa-itu-kepastian-hukum/.
Joseph Raz, Legal Validity, www.OxfordScholarship.com.
LBH Perjuangan, “Penegakan Hukum Yang Menjamin Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan (Studi Kasus: Kasus Mbah Minah)â€, http://lbhperjuangan.blogspot.com/2010/10/penegakan-hukum-yang-menjaminkeadilan.html.
Rikardo Simarmata, â€Kelembagaan dan Peranserta Masyarakat dalam Pengelolaan Hutan: Analisis Terhadap PP No.6/2007â€, http://ihsa.or.id/id/kelembagaan_dan_peranserta_masyarakat_dalam_pengelolaan_hutan_analisis_terhadap_pp_no._6_2_2.php
Siti Kodijah, â€Konsep Hutan dan Hukum Kehutananâ€, http://gagasanhukum.wordpress.com/2009/01/01/konsep-hutan-dan-hukum-kehutanan/