ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM YANG MENJATUHKAN HUKUMAN KURUNGAN PENGGANTI DENDA DALAM TINDAK PIDANA PERIKANAN (Studi Putusan Nomor 3/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Ptk.)
Abstract
ABSTRAK
Sebagai Negara kepulauan, Indonesia memiliki kedaulatan atas wilayah daratan dan perairannya. Dalam Konversi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hukum Laut 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS 1982), Wilayah ZEE sesuai dengan Pasal 57 United Nations Convention On The Law Of The Sea 1982 (UNCLOS) merupakan suatu daerah di luar laut teritorial yang lebamya tidak boleh melebihi 200 mil diukur dari garis pangkal yang digunakan untuk mengukur laut teritorial. Pada wilayah ZEE berlaku hak berdaulat (sovereign rights) bagi negara pantai. Indonesia telah mengatur ZEEI melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (UU ZEEI), pembentukan UU ZEEI merupakan realisasi juridis perluasan wilayah laut, Selanjutnya Konvensi Hukum Laut 1982 memberikan negara pantai, hak untuk menegakan hukum dan menerapkan aturan hukum nasionalnya tentang penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusifnya. Pada rentang tahun 2016 sampai dengan 2020, terdapat 48 (empat puluh delapan) perkara tindak pidana perikanan yang terjadi di ZEE dan diadili serta diputus di Pengadilan Perikanan Pontianak. 2 (dua) diantaranya menjatuhkan hukuman kurungan pengganti denda terhadap pelaku tindak pidana perikanan berkewarganegaraan asing. Dalam Putusan No. 3/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Ptk. terpidana Tran Quoc Thang warga negara Vietnam yang tertangkap di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia 711 (termasuk Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia) di pidana dengan pidana denda dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Padahal sebagai konsekuensi dari diratifikasinya UNCLOS 1982, maka undang-undang perikanan sebagai landasan yuridis penegakan praktek perikanan di Indonesia akan secara otomatis menyesuaikan substansi dari UNCLOS 1982. Pasal 102 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menegaskan "Ketentuan tentang pidana penjara dalam Undang-undang ini tidak berlaku bagi tindak pidana perikanan yang terjadi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, kecuali telah ada perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah Negara yang bersangkutan" sehingga bagaimana pengaturan hukuman/sanksi tindak pidana perikanan dalam hukum Indonesia dan penerapan hukuman kurungan pengganti denda dari perspektif keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum? Maka akan ditinjau dengan pendekatan yuridis normatif, dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder, berupa Bahan Hukum Primer, Sekunder dan Tertier yang menggambarkan kesimpulan bahwa hukuman/sanksi yang dikenal dalam Undang-Undang Perikanan hanyalah penjara, denda serta administratif sedangkan Putusan No. 3/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Ptk yang menyimpang dari ketentuan hukum positif nyatanya diperlukan guna mengisi kekosongan hukum.
Kata Kunci: Putusan, Hakim, Tindak Pidana, Perikanan, Pasal 102, Warga Negara Asing, ZEE, Pasal 73 ayat (3), UNCLOS 1982.
ABSTRACT
As an archipelagic country, Indonesia has sovereignty over its land area and waters. In the United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea / UNCLOS 1982), the EEZ area according to Article 57 of the United Nations Convention On The Law Of The Sea 1982 (UNCLOS) is an area outside the territorial sea whose width shall not exceed 200 miles measured from the baselines used to measure the territorial sea. In the EEZ, sovereign rights apply to coastal states. Indonesia has regulated the ZEEI through Law Number 5 of 1983 concerning the Indonesian Exclusive Economic Zone (UU ZEEI), the formation of the ZEEI Law is a juridical realization of the expansion of the sea area, Furthermore the 1982 Sea Law Convention gives coastal states the right to enforce the law and apply its national legal rules on fishing in its Exclusive Economic Zone. Between 2016 and 2020, there were 48 (forty eight) fisheries crime cases that occurred in the EEZ and were tried and decided at the Pontianak Fisheries Court. 2 (two) of them imposed imprisonment in lieu of fines against perpetrators of fishing crimes of foreign nationality. In Decision No. 3/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Ptk. the convict Tran Quoc Thang, a citizen of Vietnam who was caught in the fishery management area of the Republic of Indonesia 711 (including the Indonesian Exclusive Economic Zone) shall be punished with a fine provided that if the fine is not paid then it will be replaced by imprisonment for 6 (six) months. Even though as a consequence of the ratification of the 1982 UNCLOS, the fisheries law as a juridical basis for enforcing fishing practices in Indonesia will automatically adjust the substance of the 1982 UNCLOS. Article 102 of Law Number 45 of 2009 concerning Amendments to Law Number 31 of 2004 concerning Fisheries emphasized "The provisions regarding imprisonment in this law do not apply to fisheries crimes that occur in the Indonesian Fishery Management Area as referred to in Article 5 paragraph (1) letter b, unless there has been an agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the government of the country that concerned" so how is the regulation of penalties/sanctions for fisheries crimes in Indonesian law and the application of imprisonment in lieu of fines from the perspective of justice, benefit and legal certainty? So it will be reviewed with a normative juridical approach, by examining literature or secondary data, in the form of Primary, Secondary and Tertiary Legal Materials which illustrates the conclusion that the punishments/sanctions known in the Fisheries Law are only imprisonment, fines and administration while Decision No. 3/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Ptk which deviates from the provisions of positive law are in fact needed to fill the legal vacuum.
Keywords: Judgment, Judge, Crime, Fisheries, Article 102, Foreign Nationals, ZEE, Article 73 paragraph (3), UNCLOS 1982.
References
A. UNDANG-UNDANG, PERATURAN DAN KONVENSI INTERNASIONAL
United Nations Convention On The Law Of The Sea, Adopted by The General Assembly of the United Nations on 10 December 1982.
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif
Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
B. PUTUSAN HAKIM DAN DOKUMEN HUKUM
Judge Lucky Anthony Amos, International Tribunal on the Law of the Sea, Separating Opinion on M/V Virginia G VS Guinea Bissau Case
Putusan Hakim Pengadilan Perikanan Pontianak Nomor: 3/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Ptk.
Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum No. PDM-144/PONTI/05/2018 tanggal 7 Juni 2018
C. BUKU
Drs. Adami Chazawi, S.H., Pelajaran Hukum Pidana, Jakarta, Grafindo Persada, 2002
A. Fuad Usfa dan Tongat, Pengantar Hukum Pidana, Cetakan Kedua, Edisi Pertama, Malang, UMM Press, 2004
Ahmad Kamil, Filsafat Hakim, Jakarta, Kencana Prenada Pretama, 2012
Alex T. Tobing, S.H., M.H., Bambang Setiawan, S.Pi., M.Si., Pengadilan Perikanan Suatu Upaya Pemberantasan IUU Fishing di Indonesia, Cetakan Pertama, Yogyakarta, Deepublish, 2019
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Cetakan Keempat, Edisi Revisi, Jakarta, Rineka Cipta
Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia: dari Retribusi ke Reformasi, Cetakan Pertama, Jakarta, Pradnya Paramita
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung, Kencana Prenada, 2005
Barda Nawawi Arief, Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Kajian Perbandingan, Cetakan Pertama, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2005
Barda Nawawi Arief, Perkembangan Sistem Pemidanaan di Indonesia, Semarang, Pustaka Magister
Boer Mauna, Hukum Internasional Pengertian, Peranan dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global, Bandung, Alumni, 2003.
Bustanul Arifin, Pelembagaan Hukum Islam Di Indonesia, Akar Sejarah, Hambatan dan Prospeknya, Jakarta, Gema Insani Press, 1996
Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2006
Dikdik Mohamad Sodik, Hukum Laut Internasional dan Pengaturannya di Indonesia, Bandung, Refika Aditama, 2014.
Djoko Prakoso dan Nurwachid, Studi Tentang Pendapat-Pendapat Mengenai Efektivitas Pidana Mati di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983
Djoko Tribawono, Hukum Perikanan Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2002
Dr. Jazim Hamidi, S.H., M.H., Hermeneutika Hukum, Edisi Revisi, Cetakan Kedua, Malang, UB Press, 2017
Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cetakan Pertama, Yogyakarta, Cahata Atma Pustaka, 2014
Erdianto Efendi, S.H., M.Hum., Hukum Pidana Indonesia, Bandung, Refika Aditama, 2011.
E. Y. Kanter dan S. R. Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta, Alumni AHM-PTHM, 1982.
Fence M. Wantu, Idee Des Recht Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan (Implementasi Dalam Proses Peradilan Perdata), Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2011
Gatot Supramono, S.H., M.Hum., Hukum Acara Pidana & Hukum Pidana Di Bidang Perikanan, Jakarta, Rineka Cipta, 2019
Hari Chand, Modern Jurisprudence, Kuala Lumpur, Internasional Law Book Review, 1994
Ida Kurnia, Kedudukan Negara-Negara Pada Zona Ekonomi Eksklusif Berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut 1982, Jakarta, Diadit Media, 2017
I Made Pasek Diantha, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB 1982, Bandung, Mandar Maju, 2002
Koeswadji, Perkembangan Macam-macam Pidana Dalam Rangka Pembangunan Hukum Pidana, Cetakan I, Bandung, Citra Aditya Bhakti, 1995.
Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Cetakan Keenam, Jakarta, Sinar Grafika, 2009
L. J. Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan kedua puluh enam, Jakarta, Pradnya Paramita, 1996
Nanda Agung Dewantoro, Masalah Kebebasan Hakim Dalam Menangani Suatu Perkara Pidana, Aksara Persada Indonesia
Ninick Suparni, S.H., Eksistensi Pidana Denda Dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan, Jakarta, Sinar Grafika, 2007.
Nunung Mahmudah, Illegal Fishing: Pertanggungajawaban Pidana Korporasi Di Wilayah Perairan Indonesia. Cetakan Pertama, Jakarta, Sinar Grafika, 2015
Nurdin, Edi Susilo, Erlinda Indrayani, Dhiana Puspitawati, Yasniar Rahmawati, Hukum Perikanan, Malang, UB Press, 2017
Marlina, Hukum Penitensier, Bandung, Refika Aditama, 2011.
M. Najih, S.H., Pengantar Hukum Indonesia, Malang, Setara Press, 2014
M. Sholehuddin, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana, Edisi Pertama, Jakarta, Rajagrafindo Persada
Mochtar Kusumaatmadja, Etty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional Bandung: Alumni, 2012.
Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum: Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Buku I, Bandung: Alumni, 1999
Muladi dan Barda Nawawi A., Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 1984
P. A. F. Lamintang, Hukum Penitensier Indonesia, Bandung, Armico, 1984
P. A. F. Lamintang, Hukum Pidana I Hukum Pidana Material Bagian Umum, Bandung, Bina Cipta, 1987
P. Joko Subagyo, Hukum Laut Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 2002.
Satochid Kartanegara, Hukum Pidana Kumpulan Kuliah, Bagian Satu, Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa.
Soedjono Dirdjosisworo, Sistem Peradilan Pidana dalam Perspektif Perbandingan Hukum, Jakarta, CV Rajawali, 1984
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: Rajawali Pers, 2001.
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Cetakan II, Yogyakarta, Liberty, 2001
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Jakarta, Liberty, 2002
Sudarsono, Kamus Hukum, Jakarta, Rineka Cipta, 2002
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung, Alumni, 1981
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Cetakan Kelima, Edisi Kedua, Bandung, Eresco, 1986
Yuli Winiari Wahyuningtyas, S.H., M.H., Penanganan Tindak Pidana Di Bidang Perikanan Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia, Jurnal Rechtens Vol. 6 No. 1, 2017
D. JURNAL DAN KARYA ILMIAH
Artidjo Alkostar, Dimensi Kebenaran Dalam Putusan Hakim, Varia Peradilan 281, 2008
A Salman Maggalatung, Hubungan Antara Fakta, Norma, Moral dan Doktrin Hukum Dalam Pertimbangan Putusan Hakim, Jurnal Cita Hukum Vol. II No. 2 Desember, Jakarta, Fakultas Syariah dan Hukum UIN, 2014
Barda Nawawi Arief, Makalah RUU KUHP Sebuah Restrukturisasi/Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Pekanbaru, 2005
Budi Suhardiyanto, Eksistensi Pembentukan Hukum Oleh Hakim Dalam Dinamika Politik Legislasi Di Indonesia, Jurnal Rechtsvinding Volume 4 Nomor 3 Desember 2015, Jakarta, Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan MA-RI, 2015
Dr. Ir. Hamzah Lubis, S.H., M.Si., Tinjauan Hukum: Penahanan, Pidana Penjara dan Subsider Kurungan Di ZEE Indonesia, Varia Peradilan No. 341 April, Ikatan Hakim Indonesia, 2014
Eddy Rifai dan Khaidir Anwar, Politik Hukum Penanggulangan Tindak Pidana Perikanan, Jurnal Media Hukum, Lampung, Universitas Lampung
Erdianto Efendi, S.H., M.Hum., Hukum Pidana Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2011
Erick Adialsyah Putra, Analisis Yuridis Terhadap Hak Penangkapan Ikan Tradisional Pada Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 (Studi Kasus KM Kway Few 10078). Skripsi, Jakarta, Fakultas Hukum Universitas Trisakti, 2017.
Ery Setyanegara, Kebebasan Hakim Memutus Perkara Dalam Konteks Pancasila (Ditinjau Dari Keadilan “Substantifâ€), Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun Ke-43 No. 4 Oktober-Desember, Semarang, Universitas Diponegoro, 2013
Firman Floranta Adonara, Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara Sebagai Amanat Konstitusi, Jurnal Konstitusi Volume 12 Nomor 2, Fakultas Hukum Universitas Jember, 2015
Hasaziduhu Moho, Penegakan Hukum di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan, Jurnal Warta Edisi: 59, Universitas Dharmawangsa, Medan, 2019.
Ida Kurnia, Pengaturan Sumber Daya Perikanan Di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, Jurnal Mimbar Hukum Volume 26 Nomor 2, Jakarta, Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, 2014
Inggrit Fernandes, Tinjauan Yuridis Illegal Fishing di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Perikanan, Jurnal Hukum Respublica, Vol. 17 No. 1, Riau, Universitas Islam Indragiri, 2017
Josef M Monteiro, Putusan Hakim Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia, Jurnal Pro Justisia, Volume 25 No. 2, 2007
Lintong O Siahaan, Peran Hakim Dalam Pembaruan Hukum Di Indonesia: Hal-Hal Yang Harus Diketahui (Proses Berfikir Hakim Agar Dapat Menghasilkan Putusan Yang Berkualitas), Jurnal hukum dan Pembangunan Tahun Ke-36 No. 1 Januari-Maret 2006
Luthvi Febryka Nola, Upaya Perlindungan Hukum Secara Terpadu Bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Negara Hukum: Vil. 7, No. 1, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, Jakarta, 2016.
Nur Iftitah Isnantiana, Legal Reasoning Hakim Dalam Pengambilan Putusan Perkara Di Pengadilan, Islamadina: Jurnal Pemikiran Islam Volume XVIII No. 2 Juni, Purwokerto, Universitas Muhammadiyah Purwokerto, 2017
Maria Maya Lestari, S.H., M.H., M.Sc., Penegakan Hukum Pidana Perikanan di Indonesia Studi Kasus Pengadilan Negeri Medan, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 3 No. 2.
Marihot Janpieter Hutajulu, Filsafat Hukum Dalam Pututsan Pengadilan/Hakim, Jurnal Refleksi Hukum Vol. 9 No. 1, Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana
Mario Julyanto, Aditya Yuli Sulistyawan, Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum, Jurnal Crepido, Volume 01, Nomor 01, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 2019.
M. Amin Hanafi, Penegakan Hukum Tindak Pidana Illegal Fishing pada Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Jurnal Hukum Ransendental.
Moh. Eka Kartika EM, Hukum Yang Berkeadilan: Pembentukan Hukum Oleh Hakim, Jurnal IUS Vol. IV Nomor 3, Jakarta, 2016
Mohammad Maulidan, Penegakan Hukum Pencurian Ikan di Wilayah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), Jurist-Diction Volume 1 No. 2, Universitas Airlangga, Surabaya, 2018
M. Husein Maruapey, Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta), Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi Volume VII No. 1, Universitas Padjajaran, Sukabumi, 2017.
Pasili, Sanksi Pidana Perikanan Terhadap KIA Yang Melakukan Illegal Fishing Di ZEEI, Surabaya, Pomal Lantamal V
R. Tony Prayogo, Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil dan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Pengujian Undang-Undang (The Implementation of Legal Certainty Principle in Supreme Court Regulation Number 1 of 2011 on Material Review Rights and in Constitutional Court Regulation Number 06/PMK/2005/ on Guidelines for the Hearing in Judicial Review), Direktorat Jendral Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, 2016.
Sherief Maronie, Telaah Penegakan Hukum Tindak PIdana Perikanan Di Wilayah Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan, 2018.
Sigit Suseno, Sistem Pemidanaan dalam Hukum Pidana Indonesia di Dalam dan di Luar KUHP (Suatu Analisis), Jakarta, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
Sofian Efendi, Unsur-Unsur Penelitian Survei, dalam Metode Penelitian Survai, LP3ES, Jakarta, 1989.
Sulardi, Yohana Puspitasari Wardoyo, Kepastian Hukum, Kemanfaatan, dan Keadilan terhadap Perkara Pidana Anak Kajian Putusan Nomor 201/Pid.Sus/2014/PN.Blt., Universitas Muhammadiyah Malang, Malang, 2015.
Tatik Sunatri, Sri Hastuti, B. D. Sri Marsita, Lasmaida Limbong, Fransiska Vera, Fernando. Optimalisasi Pelaksanaan Eksekusi Pidana Denda Dikaitkan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Jakarta: Miswar, 2017.
Teguh Satya Bhakti, Politik Hukum Dalam Putusan Hakim, Jurnal Hukum dan Peradilan Volume 5 Nomor 1, Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, 2016
Urbanus Ura Weruin, Logika, Penalaran, dan Argumentasi Hukum, Jurnal Konstitusi Volume 14 Nomor 2, Jakarta, Universitas Tarumanegara, 2017
Usman, Analisis Perkembangan Teori Hukum Pidana, Jurnal Ilmu Hukum.
W. A. Bonger, Pengantar Tentang Kriminologi. Terjemahan Oleh R. A. Koesnoen, PT Pembangunan, Jakarta
Yunanto, Menerjemahkan Keadilan Dalam Putusan Hakim, Jurnal Hukum Progresif, Vol. 7, No. 2, Semarang, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2019
E. INTERNET
Blacks Law Dictionary, tersedia online di: https://thelawdictionary.org/corporal-punishment/,
Dasar, Teori, Tujuan Pemidanaan dan Dasar, Teori, Tujuan Pembinaan Berdasarkan Undang-Undang No. 12 tentang Pemasyarakatan, tersedia online di: http://repository.unpas.ac.id/35917/6/BAB%20II.pdf.
Kajian Teori Mengenai Sistem Pemidanaan yang Berlaku di Indonesia dengan di Belanda dalam Mencapai Tujuan Pemidanaan, tersedia online di: http://repository.unpas.ac.id/42943/8/BAB%2.pdf.
Memahami Teori Tiga Nilai Hukum Gustav Radbrunch, tersedia online di: http://www.pojokwacana.com/memahami-teori-tiga-nilai-hukum-gustav-radbruch/
Profil Perikanan Tangkap Kalimantan Barat https://dislautkan.kalbarprov.go.id/2020/08/06/profil-perikanan-tangkap/
Penemuan Hukum Oleh Hakim, tersedia online di: http://hukum.untan.ac.id/penemuan-hukum-oleh-hakim-rechtvinding/
“Pengadilan Perikanan†dalam https://id.wikipedia.org/wiki/Pengadilan_Perikanan
Putusan Pengadilan Perikanan Pontianak https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/index/pengadilan/pn-pontianak/kategori/perikanan.html