ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM YANG MENJATUHKAN HUKUMAN KURUNGAN PENGGANTI DENDA DALAM TINDAK PIDANA PERIKANAN (Studi Putusan Nomor 3/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Ptk.)

Authors

  • Erick Adialsyah Putra NIM. A2021191115 Universitas Tanjungpura

Abstract

ABSTRAK  

Sebagai     Negara     kepulauan,     Indonesia     memiliki     kedaulatan     atas     wilayah daratan     dan   perairannya.     Dalam   Konversi   Perserikatan     Bangsa     Bangsa tentang   Hukum   Laut   1982   (United Nations   Convention   on the   Law   of   the Sea/UNCLOS     1982),   Wilayah   ZEE   sesuai   dengan   Pasal   57   United   Nations Convention On The Law Of The Sea 1982 (UNCLOS) merupakan suatu daerah di luar laut teritorial yang lebamya tidak boleh melebihi 200 mil diukur dari garis pangkal   yang   digunakan   untuk  mengukur   laut   teritorial.   Pada   wilayah   ZEE berlaku   hak berdaulat   (sovereign   rights)   bagi negara   pantai.   Indonesia   telah mengatur ZEEI   melalui   Undang-Undang   Nomor   5 Tahun   1983   tentang   Zona Ekonomi   Eksklusif   Indonesia   (UU ZEEI),   pembentukan   UU ZEEI   merupakan realisasi juridis perluasan wilayah laut, Selanjutnya Konvensi Hukum Laut 1982 memberikan   negara   pantai,   hak untuk   menegakan   hukum   dan   menerapkan aturan     hukum     nasionalnya     tentang     penangkapan     ikan     di   Zona     Ekonomi Eksklusifnya.   Pada   rentang   tahun   2016   sampai   dengan   2020,   terdapat   48 (empat puluh delapan) perkara tindak pidana perikanan yang terjadi di ZEE dan diadili   serta diputus   di Pengadilan   Perikanan   Pontianak. 2 (dua)   diantaranya menjatuhkan    hukuman   kurungan   pengganti   denda   terhadap   pelaku   tindak pidana perikanan   berkewarganegaraan   asing. Dalam Putusan No. 3/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Ptk.   terpidana   Tran Quoc   Thang   warga   negara Vietnam   yang tertangkap       di     wilayah       pengelolaan      perikanan       Republik     Indonesia 711 (termasuk Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia) di pidana dengan pidana denda dengan   ketentuan   apabila denda tersebut   tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan   selama 6 (enam) bulan. Padahal sebagai   konsekuensi   dari diratifikasinya   UNCLOS     1982,     maka     undang-undang     perikanan     sebagai     landasan   yuridis     penegakan     praktek   perikanan     di   Indonesia     akan   secara otomatis   menyesuaikan   substansi   dari   UNCLOS   1982.   Pasal   102   Undang-Undang   Nomor   45   Tahun   2009   tentang   Perubahan   Atas   Undang-Undang Nomor   31   Tahun   2004   tentang   Perikanan   menegaskan   "Ketentuan   tentang pidana   penjara   dalam   Undang-undang   ini   tidak   berlaku   bagi   tindak   pidana perikanan   yang   terjadi di Wilayah Pengelolaan Perikanan   Republik Indonesia sebagaimana   dimaksud   dalam   Pasal   5 ayat   (1)   huruf b,   kecuali   telah   ada perjanjian antara   Pemerintah   Republik Indonesia dengan pemerintah Negara yang bersangkutan" sehingga   bagaimana   pengaturan   hukuman/sanksi   tindak pidana perikanan dalam hukum Indonesia dan penerapan hukuman kurungan pengganti denda dari perspektif keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum? Maka akan ditinjau dengan pendekatan yuridis normatif, dengan meneliti bahan pustaka   atau   data  sekunder,   berupa   Bahan   Hukum   Primer,   Sekunder   dan Tertier yang menggambarkan kesimpulan bahwa hukuman/sanksi yang dikenal dalam Undang-Undang   Perikanan hanyalah penjara, denda serta administratif sedangkan   Putusan   No. 3/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Ptk   yang   menyimpang   dari ketentuan     hukum     positif   nyatanya     diperlukan     guna   mengisi   kekosongan hukum.

Kata Kunci: Putusan, Hakim, Tindak Pidana, Perikanan, Pasal 102, Warga Negara Asing,    ZEE, Pasal 73 ayat (3), UNCLOS   1982.

 

 

ABSTRACT

As an archipelagic country, Indonesia has sovereignty over its land area and waters. In the United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea / UNCLOS 1982), the EEZ area according to Article 57 of the United Nations Convention On The Law Of The Sea 1982 (UNCLOS) is an area outside the territorial sea whose width shall not exceed 200 miles measured from the baselines used to measure the territorial sea. In the EEZ, sovereign rights apply to coastal states. Indonesia has regulated the ZEEI through Law Number 5 of 1983 concerning the Indonesian Exclusive Economic Zone (UU ZEEI), the formation of the ZEEI Law is a juridical realization of the expansion of the sea area, Furthermore the 1982 Sea Law Convention gives coastal states the right to enforce the law and apply its national legal rules on fishing in its Exclusive Economic Zone. Between 2016 and 2020, there were 48 (forty eight) fisheries crime cases that occurred in the EEZ and were tried and decided at the Pontianak Fisheries Court. 2 (two) of them imposed imprisonment in lieu of fines against perpetrators of fishing crimes of foreign nationality. In Decision No. 3/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Ptk. the convict Tran Quoc Thang, a citizen of Vietnam who was caught in the fishery management area of the Republic of Indonesia 711 (including the Indonesian Exclusive Economic Zone) shall be punished with a fine provided that if the fine is not paid then it will be replaced by imprisonment for 6 (six) months. Even though as a consequence of the ratification of the 1982 UNCLOS, the fisheries law as a juridical basis for enforcing fishing practices in Indonesia will automatically adjust the substance of the 1982 UNCLOS. Article 102 of Law Number 45 of 2009 concerning Amendments to Law Number 31 of 2004 concerning Fisheries emphasized "The provisions regarding imprisonment in this law do not apply to fisheries crimes that occur in the Indonesian Fishery Management Area as referred to in Article 5 paragraph (1) letter b, unless there has been an agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the government of the country that concerned" so how is the regulation of penalties/sanctions for fisheries crimes in Indonesian law and the application of imprisonment in lieu of fines from the perspective of justice, benefit and legal certainty? So it will be reviewed with a normative juridical approach, by examining literature or secondary data, in the form of Primary, Secondary and Tertiary Legal Materials which illustrates the conclusion that the punishments/sanctions known in the Fisheries Law are only imprisonment, fines and administration while Decision No. 3/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Ptk which deviates from the provisions of positive law are in fact needed to fill the legal vacuum.

Keywords: Judgment, Judge, Crime, Fisheries, Article 102, Foreign Nationals, ZEE, Article 73 paragraph (3), UNCLOS 1982.

References

A. UNDANG-UNDANG, PERATURAN DAN KONVENSI INTERNASIONAL

United Nations Convention On The Law Of The Sea, Adopted by The General Assembly of the United Nations on 10 December 1982.

Undang-Undang Nomor 5 tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif

Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan

B. PUTUSAN HAKIM DAN DOKUMEN HUKUM

Judge Lucky Anthony Amos, International Tribunal on the Law of the Sea, Separating Opinion on M/V Virginia G VS Guinea Bissau Case

Putusan Hakim Pengadilan Perikanan Pontianak Nomor: 3/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Ptk.

Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum No. PDM-144/PONTI/05/2018 tanggal 7 Juni 2018

C. BUKU

Drs. Adami Chazawi, S.H., Pelajaran Hukum Pidana, Jakarta, Grafindo Persada, 2002

A. Fuad Usfa dan Tongat, Pengantar Hukum Pidana, Cetakan Kedua, Edisi Pertama, Malang, UMM Press, 2004

Ahmad Kamil, Filsafat Hakim, Jakarta, Kencana Prenada Pretama, 2012

Alex T. Tobing, S.H., M.H., Bambang Setiawan, S.Pi., M.Si., Pengadilan Perikanan Suatu Upaya Pemberantasan IUU Fishing di Indonesia, Cetakan Pertama, Yogyakarta, Deepublish, 2019

Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Cetakan Keempat, Edisi Revisi, Jakarta, Rineka Cipta

Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia: dari Retribusi ke Reformasi, Cetakan Pertama, Jakarta, Pradnya Paramita

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung, Kencana Prenada, 2005

Barda Nawawi Arief, Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Kajian Perbandingan, Cetakan Pertama, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2005

Barda Nawawi Arief, Perkembangan Sistem Pemidanaan di Indonesia, Semarang, Pustaka Magister

Boer Mauna, Hukum Internasional Pengertian, Peranan dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global, Bandung, Alumni, 2003.

Bustanul Arifin, Pelembagaan Hukum Islam Di Indonesia, Akar Sejarah, Hambatan dan Prospeknya, Jakarta, Gema Insani Press, 1996

Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2006

Dikdik Mohamad Sodik, Hukum Laut Internasional dan Pengaturannya di Indonesia, Bandung, Refika Aditama, 2014.

Djoko Prakoso dan Nurwachid, Studi Tentang Pendapat-Pendapat Mengenai Efektivitas Pidana Mati di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983

Djoko Tribawono, Hukum Perikanan Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2002

Dr. Jazim Hamidi, S.H., M.H., Hermeneutika Hukum, Edisi Revisi, Cetakan Kedua, Malang, UB Press, 2017

Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cetakan Pertama, Yogyakarta, Cahata Atma Pustaka, 2014

Erdianto Efendi, S.H., M.Hum., Hukum Pidana Indonesia, Bandung, Refika Aditama, 2011.

E. Y. Kanter dan S. R. Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta, Alumni AHM-PTHM, 1982.

Fence M. Wantu, Idee Des Recht Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan (Implementasi Dalam Proses Peradilan Perdata), Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2011

Gatot Supramono, S.H., M.Hum., Hukum Acara Pidana & Hukum Pidana Di Bidang Perikanan, Jakarta, Rineka Cipta, 2019

Hari Chand, Modern Jurisprudence, Kuala Lumpur, Internasional Law Book Review, 1994

Ida Kurnia, Kedudukan Negara-Negara Pada Zona Ekonomi Eksklusif Berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut 1982, Jakarta, Diadit Media, 2017

I Made Pasek Diantha, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB 1982, Bandung, Mandar Maju, 2002

Koeswadji, Perkembangan Macam-macam Pidana Dalam Rangka Pembangunan Hukum Pidana, Cetakan I, Bandung, Citra Aditya Bhakti, 1995.

Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Cetakan Keenam, Jakarta, Sinar Grafika, 2009

L. J. Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan kedua puluh enam, Jakarta, Pradnya Paramita, 1996

Nanda Agung Dewantoro, Masalah Kebebasan Hakim Dalam Menangani Suatu Perkara Pidana, Aksara Persada Indonesia

Ninick Suparni, S.H., Eksistensi Pidana Denda Dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan, Jakarta, Sinar Grafika, 2007.

Nunung Mahmudah, Illegal Fishing: Pertanggungajawaban Pidana Korporasi Di Wilayah Perairan Indonesia. Cetakan Pertama, Jakarta, Sinar Grafika, 2015

Nurdin, Edi Susilo, Erlinda Indrayani, Dhiana Puspitawati, Yasniar Rahmawati, Hukum Perikanan, Malang, UB Press, 2017

Marlina, Hukum Penitensier, Bandung, Refika Aditama, 2011.

M. Najih, S.H., Pengantar Hukum Indonesia, Malang, Setara Press, 2014

M. Sholehuddin, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana, Edisi Pertama, Jakarta, Rajagrafindo Persada

Mochtar Kusumaatmadja, Etty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional Bandung: Alumni, 2012.

Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum: Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Buku I, Bandung: Alumni, 1999

Muladi dan Barda Nawawi A., Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 1984

P. A. F. Lamintang, Hukum Penitensier Indonesia, Bandung, Armico, 1984

P. A. F. Lamintang, Hukum Pidana I Hukum Pidana Material Bagian Umum, Bandung, Bina Cipta, 1987

P. Joko Subagyo, Hukum Laut Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 2002.

Satochid Kartanegara, Hukum Pidana Kumpulan Kuliah, Bagian Satu, Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa.

Soedjono Dirdjosisworo, Sistem Peradilan Pidana dalam Perspektif Perbandingan Hukum, Jakarta, CV Rajawali, 1984

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: Rajawali Pers, 2001.

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Cetakan II, Yogyakarta, Liberty, 2001

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Jakarta, Liberty, 2002

Sudarsono, Kamus Hukum, Jakarta, Rineka Cipta, 2002

Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung, Alumni, 1981

Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Cetakan Kelima, Edisi Kedua, Bandung, Eresco, 1986

Yuli Winiari Wahyuningtyas, S.H., M.H., Penanganan Tindak Pidana Di Bidang Perikanan Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia, Jurnal Rechtens Vol. 6 No. 1, 2017

D. JURNAL DAN KARYA ILMIAH

Artidjo Alkostar, Dimensi Kebenaran Dalam Putusan Hakim, Varia Peradilan 281, 2008

A Salman Maggalatung, Hubungan Antara Fakta, Norma, Moral dan Doktrin Hukum Dalam Pertimbangan Putusan Hakim, Jurnal Cita Hukum Vol. II No. 2 Desember, Jakarta, Fakultas Syariah dan Hukum UIN, 2014

Barda Nawawi Arief, Makalah RUU KUHP Sebuah Restrukturisasi/Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Pekanbaru, 2005

Budi Suhardiyanto, Eksistensi Pembentukan Hukum Oleh Hakim Dalam Dinamika Politik Legislasi Di Indonesia, Jurnal Rechtsvinding Volume 4 Nomor 3 Desember 2015, Jakarta, Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan MA-RI, 2015

Dr. Ir. Hamzah Lubis, S.H., M.Si., Tinjauan Hukum: Penahanan, Pidana Penjara dan Subsider Kurungan Di ZEE Indonesia, Varia Peradilan No. 341 April, Ikatan Hakim Indonesia, 2014

Eddy Rifai dan Khaidir Anwar, Politik Hukum Penanggulangan Tindak Pidana Perikanan, Jurnal Media Hukum, Lampung, Universitas Lampung

Erdianto Efendi, S.H., M.Hum., Hukum Pidana Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2011

Erick Adialsyah Putra, Analisis Yuridis Terhadap Hak Penangkapan Ikan Tradisional Pada Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 (Studi Kasus KM Kway Few 10078). Skripsi, Jakarta, Fakultas Hukum Universitas Trisakti, 2017.

Ery Setyanegara, Kebebasan Hakim Memutus Perkara Dalam Konteks Pancasila (Ditinjau Dari Keadilan “Substantifâ€), Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun Ke-43 No. 4 Oktober-Desember, Semarang, Universitas Diponegoro, 2013

Firman Floranta Adonara, Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara Sebagai Amanat Konstitusi, Jurnal Konstitusi Volume 12 Nomor 2, Fakultas Hukum Universitas Jember, 2015

Hasaziduhu Moho, Penegakan Hukum di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan, Jurnal Warta Edisi: 59, Universitas Dharmawangsa, Medan, 2019.

Ida Kurnia, Pengaturan Sumber Daya Perikanan Di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, Jurnal Mimbar Hukum Volume 26 Nomor 2, Jakarta, Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, 2014

Inggrit Fernandes, Tinjauan Yuridis Illegal Fishing di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Perikanan, Jurnal Hukum Respublica, Vol. 17 No. 1, Riau, Universitas Islam Indragiri, 2017

Josef M Monteiro, Putusan Hakim Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia, Jurnal Pro Justisia, Volume 25 No. 2, 2007

Lintong O Siahaan, Peran Hakim Dalam Pembaruan Hukum Di Indonesia: Hal-Hal Yang Harus Diketahui (Proses Berfikir Hakim Agar Dapat Menghasilkan Putusan Yang Berkualitas), Jurnal hukum dan Pembangunan Tahun Ke-36 No. 1 Januari-Maret 2006

Luthvi Febryka Nola, Upaya Perlindungan Hukum Secara Terpadu Bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Negara Hukum: Vil. 7, No. 1, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, Jakarta, 2016.

Nur Iftitah Isnantiana, Legal Reasoning Hakim Dalam Pengambilan Putusan Perkara Di Pengadilan, Islamadina: Jurnal Pemikiran Islam Volume XVIII No. 2 Juni, Purwokerto, Universitas Muhammadiyah Purwokerto, 2017

Maria Maya Lestari, S.H., M.H., M.Sc., Penegakan Hukum Pidana Perikanan di Indonesia Studi Kasus Pengadilan Negeri Medan, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 3 No. 2.

Marihot Janpieter Hutajulu, Filsafat Hukum Dalam Pututsan Pengadilan/Hakim, Jurnal Refleksi Hukum Vol. 9 No. 1, Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana

Mario Julyanto, Aditya Yuli Sulistyawan, Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum, Jurnal Crepido, Volume 01, Nomor 01, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 2019.

M. Amin Hanafi, Penegakan Hukum Tindak Pidana Illegal Fishing pada Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Jurnal Hukum Ransendental.

Moh. Eka Kartika EM, Hukum Yang Berkeadilan: Pembentukan Hukum Oleh Hakim, Jurnal IUS Vol. IV Nomor 3, Jakarta, 2016

Mohammad Maulidan, Penegakan Hukum Pencurian Ikan di Wilayah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), Jurist-Diction Volume 1 No. 2, Universitas Airlangga, Surabaya, 2018

M. Husein Maruapey, Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta), Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi Volume VII No. 1, Universitas Padjajaran, Sukabumi, 2017.

Pasili, Sanksi Pidana Perikanan Terhadap KIA Yang Melakukan Illegal Fishing Di ZEEI, Surabaya, Pomal Lantamal V

R. Tony Prayogo, Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil dan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Pengujian Undang-Undang (The Implementation of Legal Certainty Principle in Supreme Court Regulation Number 1 of 2011 on Material Review Rights and in Constitutional Court Regulation Number 06/PMK/2005/ on Guidelines for the Hearing in Judicial Review), Direktorat Jendral Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, 2016.

Sherief Maronie, Telaah Penegakan Hukum Tindak PIdana Perikanan Di Wilayah Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan, 2018.

Sigit Suseno, Sistem Pemidanaan dalam Hukum Pidana Indonesia di Dalam dan di Luar KUHP (Suatu Analisis), Jakarta, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI

Sofian Efendi, Unsur-Unsur Penelitian Survei, dalam Metode Penelitian Survai, LP3ES, Jakarta, 1989.

Sulardi, Yohana Puspitasari Wardoyo, Kepastian Hukum, Kemanfaatan, dan Keadilan terhadap Perkara Pidana Anak Kajian Putusan Nomor 201/Pid.Sus/2014/PN.Blt., Universitas Muhammadiyah Malang, Malang, 2015.

Tatik Sunatri, Sri Hastuti, B. D. Sri Marsita, Lasmaida Limbong, Fransiska Vera, Fernando. Optimalisasi Pelaksanaan Eksekusi Pidana Denda Dikaitkan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Jakarta: Miswar, 2017.

Teguh Satya Bhakti, Politik Hukum Dalam Putusan Hakim, Jurnal Hukum dan Peradilan Volume 5 Nomor 1, Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, 2016

Urbanus Ura Weruin, Logika, Penalaran, dan Argumentasi Hukum, Jurnal Konstitusi Volume 14 Nomor 2, Jakarta, Universitas Tarumanegara, 2017

Usman, Analisis Perkembangan Teori Hukum Pidana, Jurnal Ilmu Hukum.

W. A. Bonger, Pengantar Tentang Kriminologi. Terjemahan Oleh R. A. Koesnoen, PT Pembangunan, Jakarta

Yunanto, Menerjemahkan Keadilan Dalam Putusan Hakim, Jurnal Hukum Progresif, Vol. 7, No. 2, Semarang, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2019

E. INTERNET

Blacks Law Dictionary, tersedia online di: https://thelawdictionary.org/corporal-punishment/,

Dasar, Teori, Tujuan Pemidanaan dan Dasar, Teori, Tujuan Pembinaan Berdasarkan Undang-Undang No. 12 tentang Pemasyarakatan, tersedia online di: http://repository.unpas.ac.id/35917/6/BAB%20II.pdf.

Kajian Teori Mengenai Sistem Pemidanaan yang Berlaku di Indonesia dengan di Belanda dalam Mencapai Tujuan Pemidanaan, tersedia online di: http://repository.unpas.ac.id/42943/8/BAB%2.pdf.

Memahami Teori Tiga Nilai Hukum Gustav Radbrunch, tersedia online di: http://www.pojokwacana.com/memahami-teori-tiga-nilai-hukum-gustav-radbruch/

Profil Perikanan Tangkap Kalimantan Barat https://dislautkan.kalbarprov.go.id/2020/08/06/profil-perikanan-tangkap/

Penemuan Hukum Oleh Hakim, tersedia online di: http://hukum.untan.ac.id/penemuan-hukum-oleh-hakim-rechtvinding/

“Pengadilan Perikanan†dalam https://id.wikipedia.org/wiki/Pengadilan_Perikanan

Putusan Pengadilan Perikanan Pontianak https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/index/pengadilan/pn-pontianak/kategori/perikanan.html

Downloads

Published

2023-07-14