EFEKTIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA ANTAR PESERTA (PSAP) BERDASARKAN PERATURAN BAWASLU NOMOR 2 TAHUN 2020
Abstract
ABSTRAK
Tesis ini membahas tentang Efektivitas Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 2 Tahun 2020 dalam kaitan Penyelesaian Sengketa antar Peserta (Studi pada Pilkada Serentak Tahun 2020 di Kalimantan Barat). Adapun yang menjadi latar belakangnya, bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hakekatnya adalah pemilu, karena secara filosofis, aspek yang tidak dapat dilupakan, bahwa makna dari pemilu dari perspektif hukum dan perspektif otonomi daerah tidak dapat dilepaskan dari pengaturan hukum mengenai pemilu berkaitan erat pula dengan suatu kenyataan yuridis normatif dengan pengaturan Pilkada. Pasal 142 Undang-Undang Nomor I Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nornor I Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubemur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (ULJ Pemilihan) menyatakan sengketa pemilihan terdiri dari: I. Sengketa antar Perserta dan 2. Sengketa antara Peserta Pemilihan dengan Penyelenggara Pemilihan. Selanjutnya Pasal 143 ayat 1 Undang-undang Pemilihan tersebut menyatakan "Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa, kewenangan tersebut menjadi kewenangan yang cukup berat untuk dilaksanakan, karena dalam posisi semi peradilan, jajaran Bawaslu menjadi hakim dalam memutus penyelesaian sengketa". Menindak lanjuti pelaksanaan tugas pengawas Pemilu tersebut, Bawaslu menyusun instrumen hukum untuk penyelesaian sengketa. Terakhir, Bawaslu telah membuat Peraturan Bawaslu Nornor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubemur dan wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Sengketa Antar Peserta Pemilihan, dalam hal ini sesama peserta, terjadi akibat salah satu peserta terlebih dahulu mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Sekretariat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang telah diberi mandat oleh Bawaslu Kabupaten/Kota setelah berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi (Pasal 4 Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020). Subyek Hukum pada sengketa antar Peserta Pemilihan adalah Bakal Pasangan Calon atau Pasangan Calon yang dalam hal ini dilimpahkan kepada penerima mandat ditingkat kecamatan yaitu penerima Surat Keputusan (SK) Mandat/Timses/Tim Pemenangan baik sebagai Pemohon maupun Terrnohon. Salah satu metode penyelesaiannya berdasarkan Pasal 62 Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Penyelesaian sengketa antar Peserta Pemilihan diselesaikan melalui musyawarah dengan acara cepat ditempat peristiwa serta dapat diselesaikan oleh Panwascam berdasarkan mandat yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, namun fakta tahapan yang diatur Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tidak diimplementasikan dalam penyelesaian sengketa antar peserta.
Kata Kunci: Bawaslu, Efektivitas, Sengketa Antar Peserta
ABSTRACT
This thesis discusses the Effectiveness of Election Supervisory Body Regulation Number 2 of 2020 in relation to Dispute Resolution between Participants (Study on the 2020 Simultaneous Pilkada in West Kalimantan). As for the background, that the Regional Head Election (Pilkada) is essentially an election, because philosophically, an aspect that cannot be forgotten, that the meaning of elections from a legal perspective and the perspective of regional autonomy cannot be separated from the legal arrangements regarding elections are also closely related to a normative juridical reality with Pilkada arrangements. Article 142 Law Number I of 2015 Concerning the Stipulation of Government Regulations in lieu of Law Number I of 2014 Concerning the Election of Governors, Regents/Mayors to become Laws as amended several times and most recently amended by Government Regulations in lieu of Laws Number 2 of 2020 concerning the third amendment to Law No. I of 2015 concerning Stipulation of Regulations in Lieu of Law No. I of 2014 concerning Elections for Governors, Regents and Mayors to become Law (ULJ Election) states that election disputes consist of: I. Disputes between Participants and 2. Disputes between Election Contestants and Election Organizers. Furthermore, Article 143 paragraph 1 of the Election Law states "Provincial Bawaslu and Regency/City Bawaslu have the authority to resolve disputes, this authority is quite a heavy authority to implement, because in a semi-judicial position, the ranks of Bawaslu become judges in deciding dispute resolution". Following up on the implementation of the duties of the election supervisor, Bawaslu has prepared a legal instrument for dispute resolution. Finally, Bawaslu has issued Bawaslu Regulation Nornor 2 of 2020 concerning Procedures for Settlement of Disputes in the Selection of Governors and Deputy Governors, Regents and Deputy Regents and Mayors and Deputy Mayors. Disputes between Election Participants, in this case fellow participants, occur due to one of the participants first submitting a request for dispute resolution to the District Supervisory Committee Secretariat (Panwascam) which has been given a mandate by the Regency/City Bawaslu after consulting with the Provincial Bawaslu (Article 4 Bawaslu Number 2 year 2020). The legal subject in disputes between election contestants is the Prospective Candidate Pair or Candidate Pair, which in this case is delegated to the recipient of the mandate at the sub-district level, namely the recipient of the Mandate Decree (SK) Mandate/Timses/Winning Team as both Applicant and Nominee. One of the settlement methods is based on Article 62 of Perbawaslu Number 2 of 2020. Settlement of disputes between Election Contestants is resolved through deliberations with quick events at the scene and can be resolved by Panwascam based on the mandate given by Regency/City Bawaslu, but the fact is that the stages are regulated by Perbawaslu Number 2 of 2020 not implemented in the settlement of disputes between participants.
Keywords: Bawaslu, Effectiveness, Disputes Between ParticipantsReferences
Asahisiqie, jimly. Pokok Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi.Jakarta:Bhuana Ilmu Populer, 2008
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta. Penerbit Kencana, 2009.
Budiardjo, Miriam.Dasar-dasar Ilmu Politik.Jakarta:Sinar Grafika, 2002
Fadjar, Abdhul Muhtie, Sejarah Elemen, dan Tipe Negara Hukum.Malang: Setara Press, 2016
Gary Gootpaster, Negosiasi dan Mediasi : Sebuah Pedoman dan Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi, ELIPS Projek, Jakarta, 1993
Hamidi Jai.Penerapan Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan yang Layak (AAUPL) di lingkungan Peradilan Adminitrasi Indonesia (Upaya Menuju, “Clean and Stable Government).Bandung: Citra Adyita Bakti, 1999.
H. Salim, HS, dan Erlies Septiana Nurbani, “Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasiâ€
Phlipus M.Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Peradaban, Edisi Khusus, Surabaya, 2007
Oloan Sitorus dan Darwinsyah Minin, Cara Penyelesaian Karya Ilmiah Dibidang Hukum, Mitra Kebijakan Tanah Indonesia, Yogyakarta, 2003.
M. Solly Lubis, Filsafat Ilmu dan Penelitian, (Bandung: Mandar Maju, 1994
Syamsuddin Haris, Struktur, Proses dan Fungsi Pemilihan Umum: catatan Pendahuluan dalam Pemilihan Umum di Indonesia. PPW-LIPI, 1997
Supriyanto,Didik,dkk.Penguatan Bawaslu: Optimalisasi Posisi Organisasi dan Fungsi Dalam Pemilu .2014.Jakarta: Perludem,2012.
Surbakti, Ramlan dan Hari Fitrianto. Transformasi Bawaslu & Partisipasi Masyarakat Dalam Pengawasan Pemilu. Jakarta: Kemitraan Partnership, 2015.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum , Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008.
W. Friedmann, Teori & Filsafat Hukum Telaah kritis Tori-teori Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 1990.
Widodo, Heru.Hukum Acara Sengketa Pemilukada: Dinamika di Mahkamah Konstitusi.Jakarta: Konstitusi Press, 2017.
Winarta, Fran Hendra, Hukum Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Sinar grafika:LPES, 1992.
W. Friedmann, Teori & Filsafat Hukum Telaah kritis Tori-teori Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 1990.
Jurnal:
Aryona Putra, Ferdy. 2015. Efektivitas Fugsi Pengawasan Panitia Pengawas Pemilu Kota Pekanbaru Dalam Pelaksanaan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012.
Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Hukum.Volume II. Nomor 1.
Veri. Syahda, Adelline. 2017. Mekanisme Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Jurnal Bawaslu. Volume 3. Nomor 1 2017.
Musfiald. 2012. Mekanisme Pengawasan Pemilu Di Indonesia. Jurnal Sosial Budaya. Volume 9. Nomor 1.
Susanti, Elvi. 2019. Peran Bawaslu Pada Pelaksanaan Pemilihan Legislatif Berdasarkan Undang-Undang Pemilu Tahun 2017. E-Journal. Volume 7. Nomor 2.
Yusuf Simajuntak, Novembri. 2017. Pemantauan Dalam Proses Penyelenggaraan Pemilu. Jurnal Bawaslu. Volume 3. Nomor 3.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota.