PELAKSANAAN FUNGSI KEJAKSAAN TERKAIT PEMBERIAN PERTIMBANGAN HUKUM KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) DALAM PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BERDASARKAN PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR PER-006/JA/07/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA (Studi di Kabupaten Sambas)
Abstract
ABSTRAK
Tesis ini membahas tentang Pelaksanaan Fungsi Kejaksaan Terkait Pemberian Pertimbangan Hukum Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/Ja/07/2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Studi Di Kabupaten Sambas). Adapun permasalahan yang diambil adalah Bagaimana mekanisme dan bentuk pemberian pertimbangan hukum pihak Kejaksaan kepada BUMD dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Apa akibat hukum yang ditimbulkan apabila fungsi pemberian pertimbangan hukum kepada BUMD dalam penyusunan peraturan perundang-undangan tidak dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan. Kendala dan tindakan apa yang dilakukan Kejaksaan untuk melaksanakan fungsi pemberian pertimbangan hukum kepada BUMD dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan pendekatan sosiologis. Dari hasil penelitian terdapat pembahasan yaitu dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya untuk memberikan pertimbangan hukum, termasuk kepada BUMD dalam menyusun peraturan perundang-undangan, Jaksa Pengacara Negara berdasarkan adanya permohonan yang disampaikan oleh pemohon yaitu BUMD. Dengan demikian, apabila Kejaksaan tidak memberikan pertimbangan hukum kepada BUMD dalam penyusunan peraturan perundang-undangan karena memang tidak diminta untuk melakukan hal tersebut tidak menimbulkan akibat hukum apapun terhadap pihak Kejaksaan. Dalam hal adanya permintaan kepada Kejaksaan untuk memberikan pertimbangan hukum maka pihak Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara yang ditunjuk akan membuat telaahan awal terhadap setiap permohonan pertimbangan hukum. Hanya jika dari hasil telaahan awal tersebut disimpulkan bahwa dapat diberikan pertimbangan hukum, maka selanjutnya Jaksa Pengacara Negara melakukan pertimbangan hukum sesuai prosedur yang berlaku. Namun apabila telaah awal menyimpulkan bahwa pertimbangan hukum tidak bisa diberikan maka pihak Kejaksaan dapat menolak untuk memberikan pertimbangan hukum yang disampaikan oleh pemohon. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kendala yang dihadapi oleh Kejaksaan, khususnya dalam hal ini adalah Kejaksaan Negeri Sambas untuk melaksanakan fungsi pemberian pertimbangan hukum kepada BUMD dalam penyusunan peraturan perundang-undangan adalah karena tidak adanya permintaan kepada Kejaksaan Negeri Sambas untuk memberikan pertimbangan hukum terhadap hal tersebut. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu: Minat jaksa pengacara negara yang belum sepenuhnya optimal dalam penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara. Anggapan masih kurangnya kemampuan jaksa pengacara negara. Anggapan bahwa Bidang DATUN tidak sejajar dengan bidang lain. Fungsi dan wewenang jaksa pengacara negara belum banyak dikenal. Terhadap kondisi ini, pihak Kejaksaan Negeri Sambas berupaya melakukan sejumlah tindakan guna memenuhi tugas dan fungsinya dalam memberikan pertimbangan hukum termasuk kepada BUMD dalam melakukan penyusunan peraturan perundang-undangan dengan melakukan sosialisasi baik secara langsung dan melalui media massa seperti radio dan koran lokal serta dengan memanfaatkan media sosial. Selain itu Kejaksaan Negeri Sambas juga melakukan langkah-langkah guna memperkuat kapasitas kelembagaan, khususnya pada Seksi DATUN serta peningkatan kemampuan para Jaksa Pengacara Negara di lingkungan Kejaksaan Negeri Sambas agar memiliki pemahaman dan pengetahuan yang lebih luas terkait dengan permasalahan-permasalahan hukum terkini.
Kata Kunci: Fungsi Kejaksaan, Pemberian Pertimbangan Hukum, BUMD, Jaksa Agung
ABSTRACT
This thesis discusses the Implementation of the Prosecutor's Office Function Regarding the Provision of Legal Consideration to Regional-Owned Enterprises (BUMD) in the Preparation of Legislation Based on Regulation of the Attorney General Number Per-006/Ja/07/2017 Regarding the Organization and Work Procedures of the Prosecutor's Office of the Republic of Indonesia (Study in Sambas Regency). The problems taken are how is the mechanism and form of giving legal consideration of the Prosecutor's Office to BUMD in the preparation of laws and regulations. What legal consequences are caused if the function of providing legal considerations to BUMD in the preparation of laws and regulations is not implemented by the Prosecutor's Office. What obstacles and actions are taken by the Prosecutor's Office to carry out the function of giving legal consideration to BUMD in the preparation of laws and regulations. This research uses a normative approach and a sociological approach. From the results of the study there is a discussion that in the implementation of its duties and functions to provide legal considerations, including to BUMD in preparing laws and regulations, the State Attorney is based on a request submitted by the applicant, namely BUMD. Thus, if the Prosecutor's Office does not provide legal consideration to BUMD in the preparation of laws and regulations because it is not requested to do so, it does not have any legal consequences for the Prosecutor's Office. In the event of a request to the AGO to provide legal consideration, the AGO through the appointed State Attorney will make an initial review of each request for legal consideration. Only if the results of the initial review conclude that legal consideration can be given, then the State Attorney will conduct legal consideration in accordance with applicable procedures. However, if the initial review concludes that legal consideration cannot be given, then the Prosecutor's Office can refuse to provide legal consideration submitted by the applicant. Based on the results of the study, it is known that the obstacles faced by the Prosecutor's Office, especially in this case the Sambas State Attorney's Office to carry out the function of providing legal considerations to BUMD in the preparation of laws and regulations is due to the absence of requests to the Sambas State Attorney's Office to provide legal considerations on this matter. This is caused by several factors, namely: The interest of state attorney prosecutors who have not been fully optimized in the settlement of civil and state administrative cases. The perceived lack of ability of state attorney prosecutors. The assumption that the DATUN field is not equal to other fields. The functions and authority of state attorney prosecutors are not widely recognized. Against this condition, the Sambas District Attorney's Office tried to take a number of actions to fulfill its duties and functions in providing legal considerations including to BUMD in drafting laws and regulations by conducting socialization both directly and through mass media such as radio and local newspapers and by utilizing social media. In addition, the Sambas District Attorney's Office also took steps to strengthen institutional capacity, especially in the DATUN Section and to improve the ability of the State Attorney in the Sambas District Attorney's Office to have a broader understanding and knowledge related to current legal issues.
Keywords: Prosecutor's Function, Provision of Legal Consideration, BUMD, Prosecutor Attorney GeneralReferences
Buku:
Asshiddiqie, Jimly, 2009, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Rajagrafindo.
AUSAID, YLBHI, PSHK, dan IALDF, 2008, Panduan Bantuan Hukum di Indonesia (Pedoman Anda Memahami dan Menyelesaikan Masalah Hukum), Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
BPHN, 1975, Simposium Pembaharuan Pendidikan dan Pembinaan Profesi Hukum, Bandung: Binacipta.
Effendi, Marwan, 2005, Kejaksaan RI: Posisi dan Fungsinya dari Persepektif Hukum, Jakarta: Gramedia Pustaka.
Gunawan, Ilham, 1993, Penegak Hukum dan Penegakan Hukum, Bandung: Angkasa.
Handayani, Febri, 2016, Bantuan Hukum di Indonesia, Yogyakarta: Kalimedia.
Harahap, M. Yahya, 2009. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta: Sinar Grafika.
Ilmar, Aminuddin, 2004, Hukum Penanaman Modal di Indonesia, Jakarta: Kencana.
Kejaksaan Agung, 1985, Lima Windu Sejarah Kejaksaan Republik Indonesia/1945-1985, Jakarta: Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung, 2003, Profil Jaksa Agung Muda Perdata Dan Tata Usaha Negara Pada Tahun Ke-11, Jakarta: Kejaksaan Agung.
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), 2014, Bantuan Hukum Masih Sulit Diakses, Jakarta: KontraS.
Prakoso, Djoko dan Murtika, I Ketut, 1988. Kedudukan Jaksa Dalam Hukum Perdata, Jakarta: Bina Aksara.
Rammelink, Jan, 2003, Hukum Pidana (Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia), Jakarta: Gramedia Pustaka.
Sudarsono, 1994, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung dan Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta: Rineka Cipta.
Sumodiningrat, Gunawan, 2007, Pembangunan Daerah dan Pemberdayaan Masyarakat, Jakarta: Bina Rena Periwara.
Sunggono, Bambang dan Harianto, Aries, 2009, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bandung: Mandar Maju.
Surachman, RM. dan Andi Hamzah, 1995, Jaksa di Berbagai Negara: Peranan dan Kedudukannya, Jakarta: Sinar Grafika.
Sutedi, Adrian, 2009, Implikasi Hukum atas Sumber Pembiayaan Daerah dalam Kerangka Otonomi Daerah, Jakarta: Sinar Grafika.
Jurnal:
Waluyo, Bambang, 2011, “Menyoal Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesiaâ€, Jurnal Bina Adhyaksa, Vol. II No. 1.
Wibowo, Ari, 2015, “Independensi Kejaksaan Dalam sistem Peradilan Pidana Indonesiaâ€, Jurnal Hukum Istinbath, Vol.12 No.1.
Yusa, I Gede, 2017, “Gagasan Rancangan Undang-Undang Lembaga Kepresidenan: Cermin Penegasan dan Penguatan Sistem Presidensiil Indonesiaâ€, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol.14 No.13.
Website:
https://andichairilfurqan.wordpress.com/2010/12/26/badan-usaha-milik-daerah-bumd-sudah-rawan/
https://salamadian.com/bentuk-pengertian-bumn-bumd-adalah/
Kamaluddin, Rustian, â€Peran dan Pemberdayaan BUMD Dalam Rangka Peningkatan Perekonomian Daerahâ€, https://www.bappenas.go.id/files/3913/5022/6047/rustian2009101512591723590.pdf
Mahendra, Yusril Ihza, “Kedudukan Kejaksaan Agung dan Posisi Jaksa Agung Dalam Sistem Presidensial di Bawah UUD 1945â€, https://yusril.ihzamahendra.com/2010/08/20/kedudukan-kejaksaan-dan-posisi-jaksa-agung-dalam-sistem-presidensial-di-bawah-uud-1945-oleh-prof-dr-yusril-ihza-mahendra-pendahuluan-hampir-seluruh-negara-modern-di-du/.
Prasetyo, Riris, Sejarah BUMD, https://asetdaerah.wordpress.com/2011/07/15/sejarahbumd/.