PELAKSANAAN FUNGSI KEJAKSAAN TERKAIT PEMBERIAN PERTIMBANGAN HUKUM KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) DALAM PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BERDASARKAN PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR PER-006/JA/07/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA (Studi di Kabupaten Sambas)

Authors

  • Ichwan Effendi NIM. A2021191056 Universitas Tanjungpura

Abstract

ABSTRAK

Tesis ini membahas tentang Pelaksanaan Fungsi Kejaksaan Terkait Pemberian Pertimbangan Hukum Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Dalam Penyusunan Peraturan   Perundang-Undangan   Berdasarkan   Peraturan   Jaksa   Agung   Nomor Per-006/Ja/07/2017   Tentang   Organisasi   Dan Tata   Kerja   Kejaksaan   Republik   Indonesia (Studi     Di   Kabupaten   Sambas).     Adapun     permasalahan yang   diambil     adalah Bagaimana mekanisme   dan   bentuk   pemberian   pertimbangan   hukum   pihak   Kejaksaan   kepada BUMD   dalam penyusunan   peraturan   perundang-undangan. Apa akibat hukum yang ditimbulkan   apabila   fungsi   pemberian   pertimbangan   hukum   kepada BUMD dalam penyusunan peraturan perundang-undangan tidak dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan. Kendala   dan   tindakan   apa   yang   dilakukan   Kejaksaan   untuk   melaksanakan fungsi   pemberian     pertimbangan   hukum       kepada     BUMD     dalam     penyusunan     peraturan perundang-undangan.       Penelitian       ini       menggunakan   pendekatan   normatif   dan   pendekatan   sosiologis. Dari hasil     penelitian     terdapat     pembahasan     yaitu       dalam     pelaksanaan   tugas dan fungsinya   untuk   memberikan   pertimbangan   hukum, termasuk kepada BUMD dalam   menyusun   peraturan   perundang-undangan,   Jaksa Pengacara Negara berdasarkan   adanya permohonan   yang disampaikan  oleh   pemohon   yaitu BUMD. Dengan demikian, apabila Kejaksaan tidak memberikan pertimbangan hukum kepada BUMD dalam penyusunan   peraturan   perundang-undangan   karena   memang tidak diminta untuk melakukan hal tersebut tidak menimbulkan akibat hukum apapun terhadap   pihak Kejaksaan. Dalam hal adanya permintaan kepada   Kejaksaan   untuk memberikan   pertimbangan   hukum maka pihak Kejaksaan   melalui Jaksa   Pengacara Negara   yang   ditunjuk   akan   membuat   telaahan   awal   terhadap   setiap   permohonan pertimbangan hukum.   Hanya jika dari hasil telaahan awal tersebut disimpulkan   bahwa dapat   diberikan   pertimbangan   hukum,   maka   selanjutnya   Jaksa   Pengacara   Negara melakukan pertimbangan hukum sesuai prosedur yang berlaku.   Namun apabila telaah awal   menyimpulkan  bahwa   pertimbangan   hukum   tidak   bisa   diberikan   maka   pihak Kejaksaan dapat menolak untuk memberikan   pertimbangan hukum yang disampaikan oleh pemohon. Berdasarkan   hasil penelitian diketahui   bahwa kendala yang dihadapi oleh   Kejaksaan,   khususnya   dalam   hal   ini   adalah   Kejaksaan   Negeri   Sambas   untuk melaksanakan     fungsi     pemberian     pertimbangan       hukum       kepada     BUMD     dalam penyusunan peraturan perundang-undangan   adalah karena   tidak adanya permintaan kepada Kejaksaan Negeri   Sambas untuk memberikan   pertimbangan   hukum   terhadap hal   tersebut.   Hal   ini   disebabkan   oleh beberapa faktor,   yaitu:   Minat jaksa pengacara negara yang belum sepenuhnya optimal dalam penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara. Anggapan         masih       kurangnya         kemampuan         jaksa         pengacara negara.   Anggapan bahwa Bidang DATUN tidak sejajar dengan bidang lain.   Fungsi dan wewenang jaksa pengacara negara belum banyak dikenal.   Terhadap kondisi ini, pihak Kejaksaan   Negeri     Sambas     berupaya   melakukan     sejumlah   tindakan     guna   memenuhi   tugas dan fungsinya   dalam   memberikan   pertimbangan   hukum   termasuk kepada BUMD dalam melakukan penyusunan peraturan perundang-undangan   dengan melakukan sosialisasi baik secara langsung dan melalui media massa seperti radio dan koran lokal serta dengan memanfaatkan media sosial. Selain itu Kejaksaan Negeri Sambas juga melakukan langkah-langkah guna memperkuat kapasitas kelembagaan, khususnya pada Seksi DATUN serta peningkatan kemampuan para Jaksa Pengacara Negara di lingkungan Kejaksaan Negeri Sambas agar memiliki pemahaman dan pengetahuan   yang   lebih   luas   terkait   dengan   permasalahan-permasalahan hukum terkini.

Kata Kunci:   Fungsi Kejaksaan,   Pemberian   Pertimbangan   Hukum, BUMD, Jaksa Agung

 


ABSTRACT

This thesis discusses the Implementation of the Prosecutor's Office Function Regarding the Provision of Legal Consideration to Regional-Owned Enterprises (BUMD) in the Preparation of Legislation Based on Regulation of the Attorney General Number Per-006/Ja/07/2017 Regarding the Organization and Work Procedures of the Prosecutor's Office of the Republic of Indonesia (Study in Sambas Regency).   The problems taken are how is the mechanism and form of giving legal consideration of the Prosecutor's Office to BUMD in the preparation of laws and regulations. What legal consequences are caused if the function of providing legal considerations to BUMD in the preparation of laws and regulations is not implemented by the Prosecutor's Office. What obstacles and actions are taken by the Prosecutor's Office to carry out the function of giving legal consideration to BUMD in the preparation of laws and regulations. This research uses a normative approach and a sociological approach. From the results of the study there is a discussion that in the implementation of its duties and functions to provide legal considerations, including to BUMD in preparing laws and regulations, the State Attorney is based on a request submitted by the applicant, namely BUMD. Thus, if the Prosecutor's Office does not provide legal consideration to BUMD in the preparation of laws and regulations because it is not requested to do so, it does not have any legal consequences for the Prosecutor's Office. In the event of a request to the AGO to provide legal consideration, the AGO through the appointed State Attorney will make an initial review of each request for legal consideration. Only if the results of the initial review conclude that legal consideration can be given, then the State Attorney will conduct legal consideration in accordance with applicable procedures.   However, if the initial review concludes that legal consideration cannot be given, then the Prosecutor's Office can refuse to provide legal consideration submitted by the applicant. Based on the results of the study, it is known that the obstacles faced by the Prosecutor's Office, especially in this case the Sambas State Attorney's Office to carry out the function of providing legal considerations to BUMD in the preparation of laws and regulations is due to the absence of requests to the Sambas State Attorney's Office to provide legal considerations on this matter. This is caused by several factors, namely:   The interest of state attorney prosecutors who have not been fully optimized in the settlement of civil and state administrative cases. The perceived lack of ability of state attorney prosecutors.   The assumption that the DATUN field is not equal to other fields.   The functions and authority of state attorney prosecutors are not widely recognized.   Against this condition, the Sambas District Attorney's Office tried to take a number of actions to fulfill its duties and functions in providing legal considerations including to BUMD in drafting laws and regulations by conducting socialization both directly and through mass media such as radio and local newspapers and by utilizing social media. In addition, the Sambas District Attorney's Office also took steps to strengthen institutional capacity, especially in the DATUN Section and to improve the ability of the State Attorney in the Sambas District Attorney's Office to have a broader understanding and knowledge related to current legal issues.

Keywords: Prosecutor's Function, Provision of Legal Consideration, BUMD, Prosecutor Attorney General

References

Buku:

Asshiddiqie, Jimly, 2009, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Rajagrafindo.

AUSAID, YLBHI, PSHK, dan IALDF, 2008, Panduan Bantuan Hukum di Indonesia (Pedoman Anda Memahami dan Menyelesaikan Masalah Hukum), Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

BPHN, 1975, Simposium Pembaharuan Pendidikan dan Pembinaan Profesi Hukum, Bandung: Binacipta.

Effendi, Marwan, 2005, Kejaksaan RI: Posisi dan Fungsinya dari Persepektif Hukum, Jakarta: Gramedia Pustaka.

Gunawan, Ilham, 1993, Penegak Hukum dan Penegakan Hukum, Bandung: Angkasa.

Handayani, Febri, 2016, Bantuan Hukum di Indonesia, Yogyakarta: Kalimedia.

Harahap, M. Yahya, 2009. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta: Sinar Grafika.

Ilmar, Aminuddin, 2004, Hukum Penanaman Modal di Indonesia, Jakarta: Kencana.

Kejaksaan Agung, 1985, Lima Windu Sejarah Kejaksaan Republik Indonesia/1945-1985, Jakarta: Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung, 2003, Profil Jaksa Agung Muda Perdata Dan Tata Usaha Negara Pada Tahun Ke-11, Jakarta: Kejaksaan Agung.

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), 2014, Bantuan Hukum Masih Sulit Diakses, Jakarta: KontraS.

Prakoso, Djoko dan Murtika, I Ketut, 1988. Kedudukan Jaksa Dalam Hukum Perdata, Jakarta: Bina Aksara.

Rammelink, Jan, 2003, Hukum Pidana (Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia), Jakarta: Gramedia Pustaka.

Sudarsono, 1994, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung dan Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta: Rineka Cipta.

Sumodiningrat, Gunawan, 2007, Pembangunan Daerah dan Pemberdayaan Masyarakat, Jakarta: Bina Rena Periwara.

Sunggono, Bambang dan Harianto, Aries, 2009, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bandung: Mandar Maju.

Surachman, RM. dan Andi Hamzah, 1995, Jaksa di Berbagai Negara: Peranan dan Kedudukannya, Jakarta: Sinar Grafika.

Sutedi, Adrian, 2009, Implikasi Hukum atas Sumber Pembiayaan Daerah dalam Kerangka Otonomi Daerah, Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal:

Waluyo, Bambang, 2011, “Menyoal Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesiaâ€, Jurnal Bina Adhyaksa, Vol. II No. 1.

Wibowo, Ari, 2015, “Independensi Kejaksaan Dalam sistem Peradilan Pidana Indonesiaâ€, Jurnal Hukum Istinbath, Vol.12 No.1.

Yusa, I Gede, 2017, “Gagasan Rancangan Undang-Undang Lembaga Kepresidenan: Cermin Penegasan dan Penguatan Sistem Presidensiil Indonesiaâ€, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol.14 No.13.

Website:

https://andichairilfurqan.wordpress.com/2010/12/26/badan-usaha-milik-daerah-bumd-sudah-rawan/

https://salamadian.com/bentuk-pengertian-bumn-bumd-adalah/

Kamaluddin, Rustian, â€Peran dan Pemberdayaan BUMD Dalam Rangka Peningkatan Perekonomian Daerahâ€, https://www.bappenas.go.id/files/3913/5022/6047/rustian2009101512591723590.pdf

Mahendra, Yusril Ihza, “Kedudukan Kejaksaan Agung dan Posisi Jaksa Agung Dalam Sistem Presidensial di Bawah UUD 1945â€, https://yusril.ihzamahendra.com/2010/08/20/kedudukan-kejaksaan-dan-posisi-jaksa-agung-dalam-sistem-presidensial-di-bawah-uud-1945-oleh-prof-dr-yusril-ihza-mahendra-pendahuluan-hampir-seluruh-negara-modern-di-du/.

Prasetyo, Riris, Sejarah BUMD, https://asetdaerah.wordpress.com/2011/07/15/sejarahbumd/.

Downloads

Published

2023-07-18