PENEMPATAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM YANG TIDAK DITEMPATKAN DI LPKS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (Studi Terhadap Putusan Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum)
Abstract
ABSTRAK
Tesis ini membahas Penempatan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Yang Tidak Ditempatkan Di LPKS Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Terhadap Putusan Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum). Adapun permasalahan yang diambil bagaimana penempatan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum yang tidak ditempatkan di LPKS. Mengapa terhadap anak yang berhadapan dengan hukum yang tidak ditempatkan di LPKS berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Bagaimana upaya penempatan anak yang berhadapan dengan hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan pendekatan sosiologis. Dari hasil penelitian terdapat pembahasan yaitu ketentuan peraturan perundang-undangan tidak membolehkan ABH ditempatkan dalam penahanan bersama-sama dengan tahanan dewasa, baik itu di Rumah Tahanan (Rutan) milik Kementerian Hukum dan HAM ataupun tahanan Kepolisian atau Kejaksaan. Penempatan ABH di Rutan atau LP dewasa masih terjadi dalam beberapa kasus yang terjadi di wilayah hukum Kota Singkawang. ABH yang berstatus sebagai tahanan atau menunggu proses sidang, namun di antaranya ada anak yang sebenarnya sedang menunggu proses diversi. Permasalahan yang ditemui adalah tidak adanya tempat penitipan di Kota Singkawang sehingga dititipkan di rutan dewasa selama menunggu proses persidangan dan penetapan pengadilan. Faktor-faktor yang menyebabkan ABH, khususnya di Kota Singkawang ditempatkan di luar LPKS paling terkait dua alasan. Yang pertama adalah tahanan anak yang sedang menunggu proses penetapan pengadilan dititipkan di Rutan karena di Kota Singkawang tidak ada LPKS, sedangkan alasan kedua adalah napi anak ditempatkan di Rutan karena permintaan orang tua atau keluarga agar bisa sering berkunjung, dekat dengan rumah. Upaya penempatan ABH di Dinas Sosial Kota Singkawang maka pada hakekatnya terhadap ABH tersebut tidak dilakukan penahanan. Tetapi untuk menjamin agar anak tersebut tidak melarikan diri dan tidak merusak barang bukti, maka anak dititipkan. Hampir selama proses penyidikan dan berjalannya pemeriksaan pengadilan anak dititipkan di Dinas Sosial. Penitipan yang dilakukan secara substansi bukanlah penahanan, karena tidak ada surat penahanan. Tetapi jika dilihat dari pengertian penahanan bahwa penahanan pada hakikatnya adalah membatasi kebebasan seseorang, penitipan tersebut hampir sama halnya dengan membatasi fisik seorang anak. Karena di Dinas Sosial dan Rutan anak tidak bisa sewaktu-waktu dapat keluar. Selain diberi pendidikan dan bimbingan, anak juqa mendapatkan rehabilitasi. Rehabilitasi yang diberikan oleh Dinas sosial berupa rehabilitasi sosial untuk kehidupan sehari-hari seperti perilaku, pola pikir yang baik. Diberikan pula rehabilitasi keterampilan.
Kata Kunci: Penempatan Anak, Berhadapan Dengan Hukum, LPKS, Pidana Anak
ABSTRACT
This thesis discusses the Placement of Children in Conflict with the Law Who Are Not Placed in LPKS Based on Law Number 11 of 2012 concerning the Child Criminal Justice System (Study of the Decision of the Singkawang District Court Judge Against Children in Conflict with the Law). The problem taken is how the placement of children in conflict with the law who are not placed in LPKS. Why children in conflict with the law who are not placed in LPKS based on Law No. 11 of 2012 concerning the Child Criminal Justice System. How are efforts to place children in conflict with the law. This research uses a normative approach and a sociological approach. From the results of the research there is a discussion that the provisions of the legislation do not allow ABH to be placed in detention together with adult prisoners, whether it is in the Detention Center (Rutan) owned by the Ministry of Law and Human Rights or Police or Prosecutor's Office detention. The placement of ABH in adult detention centers or prisons still occurs in several cases that occur in the jurisdiction of Singkawang City. ABH who are detained or awaiting trial, but among them are children who are actually waiting for the diversion process. The problem encountered is that there is no day care center in Singkawang City so they are kept in adult detention centers while waiting for the trial process and court decisions. The factors that led to ABH, especially in Singkawang City, being placed outside the LPKS were related to two reasons. The first is that juvenile detainees who are awaiting court decisions are placed in detention centers because there is no LPKS in Singkawang City, while the second reason is that juvenile inmates are placed in detention centers due to requests from parents or family so that they can visit often, close to home. Efforts to place ABH in the Singkawang City Social Service, in essence, the ABH is not detained. However, to ensure that the child does not run away and does not destroy evidence, the child is entrusted. Almost during the investigation process and the progress of the court hearing, the child was entrusted to the Social Service. In substance, this was not detention, because there was no detention letter. However, when viewed from the definition of detention that detention is essentially limiting a person's freedom, the custody is almost the same as physically limiting a child. Because in the Social Service and Detention Center, children cannot be released at any time. Apart from being given education and guidance, juveniles receive rehabilitation. Rehabilitation provided by the Social Service is in the form of social rehabilitation for daily life such as behavior, good mindset. Skills rehabilitation is also provided.
Keywords: Placement of Children, Against the Law, LPKS, Juvenile Justice
References
Abdussalam, 2007, Hukum Perlindungan Anak, Jakarta: Restu Agung.
Angger Sigit Pramukti, Fuady Primaharsya, Sistem Peradilan Pidana Anak, Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Apong Herlina, dkk, 2014, Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum: Buku Saku Untuk Polisi, Jakarta: UNICEF.
Barda Nawawi Arief, 1994, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Semarang: Ananta.
Barda Nawawi Arief, 1998, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Chandra Gautama, 2000, Konvensi Hak Anak: Panduan Bagi Jurnalis, Jakarta: Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP).
Gatot Supramono, 2000, Hukum Acara Pengadilan Anak, Jakarta: Djambatan.
H.A. Zainal Abidin Farid, 2007, Hukum Pidana 1, Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.
Harun M. Husen, 1990, Kejahatan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta.
Lawrence W. Sherman, Heather Strang, 2007, Restorative Justice: The Evidence, London: The Smith Institute.
M. Nasir Djamil, 2013, Anak Bukan Untuk Dihukum, Jakarta Sinar Grafika.
Maidin Gultom, 2014, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung: Refika Aditama.
Marlina, 2010, Pengantar Konsep Diversi dan Restorative Justice dalam Hukum Pidana, Medan: USU Press.
Moch. Faisal Salam, 2005, Hukum Acara Peradilan Anak di Indonesia, Bandung: Mandar Maju.
Moeljatno, 1993, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.
Mohammad Taufik, Weny Bukamo, Syaiful Azri, 2013, Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jakarta: Rineka Cipta.
Nikmah Rosidah, 2014, Budaya Hukum Hakim Anak di Indonesia, Semarang: Pustaka Magister.
Paulus Hadisuprapto, 1997, Juvenile Deliquency Pemahaman dan Penanggulangannya, Bandung: Aditya Bakti.
Purniati, Mamik, Sri Supatmi, Ni Made Martini Tinduk, 2003, Analisa Situasi Sistem Peradilan Pidana Anak (Juvenile Justice System) di Indonesia, Jakarta: UNICEF.
Setya Wahyudi, 2011, Implementasi Ide Diversi dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Yogyakarta: Genta Publishing.
Shant Dellyana,1988, Konsep Penegakan Hukum, Yogyakarta: Liberty.
Soerjono Soekanto, 1983, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: UI Press.
Teguh Prasetyo, Abdul Halim, 2005, Politik Hukum Pidana, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Wagiati Soetodjo, 2006, Hukum Pidana Anak, Bandung: Rafika Aditama.
Yuliyanto dan Yul Ernis, 2016, Lembaga Pembinaan Khusus Anak dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak, Jakarta: Balitbang Kemenkumham
Jurnal:
Azwad Rachmat Hambali, 2019, “Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidanaâ€, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 13 No. 1.
Bambang Purnomo, Gunarto, Amin Purnawan, 2018, “Penegakan Hukum Tindak Pidana Anak Sebagai Pelaku Dalam Sistem Peradilan Pidana Anakâ€, Jurnal Hukum Khairan Ummah, Vol. 13 No. 1.
Fetri A. R. Tarigan, 2015, “Upaya Diversi Bagi Anak Dalam Prosesâ€, Jurnal Lex Crimen, Vol. 4 No. 5.
Rr. Putri A. Priamsari, 2018, “Mencari Hukum Yang Berkeadilan Bagi Anak Melalui Diversiâ€, Jurnal Law Reform, Vol.14 No. 2.
Ruben Achmad, 2005, “Upaya Penyelesaian Masalah Anak yang Berkonflik dengan Hukum di Kota Palembangâ€, Jurnal Simbur Cahaya, Nomor 27.
Website:
Anjar Nawan, “Konsep Diversi Dan Restorative Justiceâ€, wordpress, diakses dari https://anjarnawanyep.wordpress.com/konsep-diversi-dan-restorative-justice/, diakses tanggal 1 Februari 2021.
http://www.lutfichakim.com/2012/12/konsep-diversi.html, diakses tanggal 1 Februari 2021.
Ridwan Mansyur, Keadilan Restoratif Sebagai Tujuan Pelaksanaan Diversi Pada Sistem Peradilan Pidana Anak, @ https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel/2613/keadilan-restoratif-sebagai-tujuan-pelaksanaan-diversi-pada-sistem-peradilan-pidana-anak, diakses tanggal 1 Februari 2021.