PENEMPATAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM YANG TIDAK DITEMPATKAN DI LPKS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (Studi Terhadap Putusan Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum)

Authors

  • Widi Sulistyo NIM. A2021191115 Universitas Tanjungpura

Abstract

ABSTRAK

Tesis   ini   membahas   Penempatan   Anak   Yang   Berhadapan   Dengan   Hukum Yang Tidak   Ditempatkan   Di   LPKS   Berdasarkan   Undang-Undang   Nomor 11   Tahun 2012 Tentang   Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Terhadap Putusan Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum). Adapun permasalahan yang diambil bagaimana   penempatan   terhadap   anak   yang berhadapan dengan hukum yang tidak ditempatkan di LPKS. Mengapa terhadap anak yang berhadapan   dengan   hukum yang tidak ditempatkan   di LPKS berdasarkan   Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Bagaimana upaya penempatan anak yang berhadapan dengan hukum. Penelitian ini     menggunakan pendekatan normatif dan pendekatan sosiologis. Dari hasil penelitian terdapat pembahasan yaitu ketentuan peraturan perundang-undangan tidak membolehkan ABH ditempatkan dalam penahanan bersama-sama dengan tahanan dewasa, baik itu di Rumah Tahanan (Rutan) milik   Kementerian   Hukum dan   HAM   ataupun   tahanan Kepolisian atau Kejaksaan.   Penempatan ABH di Rutan atau LP dewasa masih terjadi dalam beberapa   kasus   yang terjadi   di   wilayah hukum Kota Singkawang.   ABH yang berstatus sebagai   tahanan   atau menunggu proses sidang, namun di antaranya   ada anak yang sebenarnya   sedang menunggu proses diversi. Permasalahan yang ditemui adalah tidak adanya tempat penitipan di Kota Singkawang sehingga dititipkan di rutan dewasa   selama   menunggu   proses   persidangan   dan   penetapan   pengadilan. Faktor-faktor yang menyebabkan   ABH, khususnya di Kota Singkawang   ditempatkan   di luar LPKS   paling terkait dua alasan.   Yang pertama adalah tahanan   anak   yang   sedang menunggu     proses     penetapan     pengadilan     dititipkan     di     Rutan     karena     di     Kota Singkawang tidak ada LPKS, sedangkan alasan kedua adalah napi anak ditempatkan di   Rutan   karena   permintaan   orang tua atau keluarga   agar bisa   sering   berkunjung, dekat   dengan   rumah. Upaya     penempatan   ABH   di   Dinas   Sosial   Kota   Singkawang maka   pada   hakekatnya     terhadap   ABH   tersebut   tidak   dilakukan   penahanan.     Tetapi untuk   menjamin   agar   anak   tersebut   tidak   melarikan   diri   dan tidak   merusak   barang bukti,   maka   anak   dititipkan.   Hampir   selama   proses   penyidikan   dan   berjalannya pemeriksaan   pengadilan   anak   dititipkan   di   Dinas   Sosial.   Penitipan   yang   dilakukan secara substansi   bukanlah   penahanan,   karena tidak ada surat penahanan.   Tetapi jika dilihat dari   pengertian       penahanan     bahwa     penahanan     pada     hakikatnya     adalah membatasi   kebebasan     seseorang,   penitipan   tersebut   hampir   sama   halnya   dengan membatasi   fisik   seorang   anak.   Karena                  di   Dinas   Sosial   dan   Rutan   anak   tidak   bisa sewaktu-waktu     dapat     keluar.     Selain   diberi   pendidikan     dan   bimbingan,     anak   juqa mendapatkan     rehabilitasi.     Rehabilitasi     yang   diberikan     oleh     Dinas     sosial     berupa rehabilitasi   sosial   untuk   kehidupan   sehari-hari   seperti   perilaku,   pola   pikir yang   baik. Diberikan pula rehabilitasi keterampilan.

Kata Kunci:   Penempatan Anak, Berhadapan Dengan Hukum, LPKS, Pidana Anak

 

 

ABSTRACT

This thesis discusses the Placement of Children in Conflict with the Law Who Are Not Placed in LPKS Based on Law Number 11 of 2012 concerning the Child Criminal Justice System (Study of the Decision of the Singkawang District Court Judge Against Children in Conflict with the Law). The problem taken is how the placement of children in conflict with the law who are not placed in LPKS. Why children in conflict with the law who are not placed in LPKS based on Law No. 11 of 2012 concerning the Child Criminal Justice System. How are efforts to place children in conflict with the law. This research uses a normative approach and a sociological approach. From the results of the research there is a discussion that the provisions of the legislation do not allow ABH to be placed in detention together with adult prisoners, whether it is in the Detention Center (Rutan) owned by the Ministry of Law and Human Rights or Police or Prosecutor's Office detention. The placement of ABH in adult detention centers or prisons still occurs in several cases that occur in the jurisdiction of Singkawang City. ABH who are detained or awaiting trial, but among them are children who are actually waiting for the diversion process. The problem encountered is that there is no day care center in Singkawang City so they are kept in adult detention centers while waiting for the trial process and court decisions. The factors that led to ABH, especially in Singkawang City, being placed outside the LPKS were related to two reasons.   The first is that juvenile detainees who are awaiting court decisions are placed in detention centers because there is no LPKS in Singkawang City, while the second reason is that juvenile inmates are placed in detention centers due to requests from parents or family so that they can visit often, close to home. Efforts to place ABH in the Singkawang City Social Service, in essence, the ABH is not detained. However, to ensure that the child does not run away and does not destroy evidence, the child is entrusted. Almost during the investigation process and the progress of the court hearing, the child was entrusted to the Social Service.   In substance, this was not detention, because there was no detention letter. However, when viewed from the definition of detention that detention is essentially limiting a person's freedom, the custody is almost the same as physically limiting a child.   Because in the Social Service and Detention Center, children cannot be released at any time. Apart from being given education and guidance, juveniles receive rehabilitation. Rehabilitation provided by the Social Service is in the form of social rehabilitation for daily life such as behavior, good mindset. Skills rehabilitation is also provided.

Keywords:   Placement of Children, Against the Law, LPKS, Juvenile Justice

References

Abdussalam, 2007, Hukum Perlindungan Anak, Jakarta: Restu Agung.

Angger Sigit Pramukti, Fuady Primaharsya, Sistem Peradilan Pidana Anak, Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Apong Herlina, dkk, 2014, Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum: Buku Saku Untuk Polisi, Jakarta: UNICEF.

Barda Nawawi Arief, 1994, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Semarang: Ananta.

Barda Nawawi Arief, 1998, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Chandra Gautama, 2000, Konvensi Hak Anak: Panduan Bagi Jurnalis, Jakarta: Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP).

Gatot Supramono, 2000, Hukum Acara Pengadilan Anak, Jakarta: Djambatan.

H.A. Zainal Abidin Farid, 2007, Hukum Pidana 1, Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.

Harun M. Husen, 1990, Kejahatan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta.

Lawrence W. Sherman, Heather Strang, 2007, Restorative Justice: The Evidence, London: The Smith Institute.

M. Nasir Djamil, 2013, Anak Bukan Untuk Dihukum, Jakarta Sinar Grafika.

Maidin Gultom, 2014, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung: Refika Aditama.

Marlina, 2010, Pengantar Konsep Diversi dan Restorative Justice dalam Hukum Pidana, Medan: USU Press.

Moch. Faisal Salam, 2005, Hukum Acara Peradilan Anak di Indonesia, Bandung: Mandar Maju.

Moeljatno, 1993, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.

Mohammad Taufik, Weny Bukamo, Syaiful Azri, 2013, Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jakarta: Rineka Cipta.

Nikmah Rosidah, 2014, Budaya Hukum Hakim Anak di Indonesia, Semarang: Pustaka Magister.

Paulus Hadisuprapto, 1997, Juvenile Deliquency Pemahaman dan Penanggulangannya, Bandung: Aditya Bakti.

Purniati, Mamik, Sri Supatmi, Ni Made Martini Tinduk, 2003, Analisa Situasi Sistem Peradilan Pidana Anak (Juvenile Justice System) di Indonesia, Jakarta: UNICEF.

Setya Wahyudi, 2011, Implementasi Ide Diversi dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Yogyakarta: Genta Publishing.

Shant Dellyana,1988, Konsep Penegakan Hukum, Yogyakarta: Liberty.

Soerjono Soekanto, 1983, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: UI Press.

Teguh Prasetyo, Abdul Halim, 2005, Politik Hukum Pidana, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Wagiati Soetodjo, 2006, Hukum Pidana Anak, Bandung: Rafika Aditama.

Yuliyanto dan Yul Ernis, 2016, Lembaga Pembinaan Khusus Anak dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak, Jakarta: Balitbang Kemenkumham

Jurnal:

Azwad Rachmat Hambali, 2019, “Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidanaâ€, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 13 No. 1.

Bambang Purnomo, Gunarto, Amin Purnawan, 2018, “Penegakan Hukum Tindak Pidana Anak Sebagai Pelaku Dalam Sistem Peradilan Pidana Anakâ€, Jurnal Hukum Khairan Ummah, Vol. 13 No. 1.

Fetri A. R. Tarigan, 2015, “Upaya Diversi Bagi Anak Dalam Prosesâ€, Jurnal Lex Crimen, Vol. 4 No. 5.

Rr. Putri A. Priamsari, 2018, “Mencari Hukum Yang Berkeadilan Bagi Anak Melalui Diversiâ€, Jurnal Law Reform, Vol.14 No. 2.

Ruben Achmad, 2005, “Upaya Penyelesaian Masalah Anak yang Berkonflik dengan Hukum di Kota Palembangâ€, Jurnal Simbur Cahaya, Nomor 27.

Website:

Anjar Nawan, “Konsep Diversi Dan Restorative Justiceâ€, wordpress, diakses dari https://anjarnawanyep.wordpress.com/konsep-diversi-dan-restorative-justice/, diakses tanggal 1 Februari 2021.

http://www.lutfichakim.com/2012/12/konsep-diversi.html, diakses tanggal 1 Februari 2021.

Ridwan Mansyur, Keadilan Restoratif Sebagai Tujuan Pelaksanaan Diversi Pada Sistem Peradilan Pidana Anak, @ https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel/2613/keadilan-restoratif-sebagai-tujuan-pelaksanaan-diversi-pada-sistem-peradilan-pidana-anak, diakses tanggal 1 Februari 2021.

Downloads

Published

2023-07-18