KOORDINASI ANTARA KEPOLISIAN RESORT SAMBAS DENGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL KOTA SINGKAWANG DALAM MENANGANI PEREDARAN NARKOTIKA
Abstract
ABSTRAK
Tesis ini membahas tentang Koordinasi Antara Kepolisian Resort Sambas dengan Badan Narkotika Nasional Kota Singkawang Dalam Menangani Peredaran Narkotika. Adapun permasalahan yang diambil bagaimana pola koordinasi dan pertanggungjawaban tugas Kepolisian dengan BNN dalam menangani peredaran narkotika. Faktor-faktor apa yang dapat menghambat koordinasi Kepolisian dengan BNN dalam menangani peredaran narkotika. Tindakan dan upaya apa yang dilakukan Kepolisian agar koordinasi dalam menangani peredaran narkotika dengan BNN dapat berjalan sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Dari hasil penelitian terdapat pembahasan yaitu pola koordinasi dan pertanggungjawaban tugas Kepolisian (Polres Sambas) dan BNN Kota Singkawang dalam menangani peredaran narkotika didasarkan pada kewenangan yang diatur oleh UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Bersama No. 1 Tahun 2014 dan No. 01/111/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi. Dalam koordinasi pada ranah penyidikan kasus narkotika apa yang dilakukan polisi terkait penyidikan harus diberitahukan kepada BNN. Sebaliknya, jika BNN yang melakukan penyidikan, maka BNN harus memberi laporan kepada Polisi. Dalam koordinasi penanganan masalah rehabilitasi penyalahgunaan narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas telah membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) berkaitan dengan alur permohonan rehabilitasi dan penyerahan serta pendampingan ke BNN, yaitu BNN Kota Singkawang. Hambatan utama dalam koordinasi antara Polres Sambas dan BNN Kota Singkawang dalam menangani peredaran narkotika berasal dari peraturan perundang-undangan itu sendiri. Dalam UU No. 35 Tahun 2009 tidak disebutkan secara jelas bagaimana batasan kewenangan kasus narkotika seperti apa yang bisa ditangani oleh polisi dan yang mana yang merupakan kewenangan BNN. Hal ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih (overlapping). Selain itu hambatan lainnya adalah kurangnya dukungan warga masyarakat yang dibuktikan dengan masih cukup tingginya kasus kejahatan narkotika serta ditambah dengan tipikal kejahatan narkotika yang merupakan kejahatan yang serius dan canggih. Hambatan lainnya adalah minimnya peralatan atau sarana dan prasarana serta anggaran yang diberikan. Tindakan dan upaya yang dilakukan Polres Sambas dan BNN Kota Singkawang untuk mengatasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika adalah dengan memperkuat koordinasi dan kerjasama antara keduanya serta dengan badan/instansi lain yang terkait dengan penanganan narkotika seperti Dinas Kesehatan dan Badan Rehabilitasi. Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas dan BNN Kota Singkawang dalam upaya yang dilakukan dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika juga melakukan beberapa pendekatan berupa: meniadakan ketersediaan narkotika (supply control), meningkatkan ketahanan masyarakat (demand reduction) dan intervensi kepada korban atau pengguna yang sudah ketergantungan (harm reduction). Selain itu baik Polres Sambas maupun BNN Kota Singkawang juga terus berupaya meningkatkan kapasitas dan profesionalisme petugasnya agar dapat mengoptimalkan peran, fungsi dan kewenangan yang dimilikinya dalam menangani peredaran narkotika.
Kata kunci: Koordinasi, Kepolisian, Badan Narkotika Nasional, Peredaran
ABSTRACT
This thesis discusses the coordination between the Sambas Resort Police and the Singkawang City National Narcotics Agency in handling narcotics trafficking. The problems taken are how the pattern of coordination and accountability of Police duties with BNN in handling narcotics trafficking. What factors can hinder the coordination of the Police with the BNN in handling narcotics trafficking. What actions and efforts are taken by the Police so that coordination in handling narcotics trafficking with BNN can run according to the mandate of the legislation. From the results of the research there is a discussion that the pattern of coordination and accountability of the duties of the Police (Sambas Police) and BNN Singkawang City in handling narcotics trafficking is based on the authority regulated by Law No. 35 of 2009 concerning Narcotics and Joint Regulation No. 1 of 2014 and No. 01/111/2014/BNN concerning Handling Narcotics Addicts and Victims of Narcotics Abuse into Rehabilitation Institutions. In coordination in the realm of narcotics case investigations, what the police do regarding the investigation must be notified to the BNN. Conversely, if BNN conducts the investigation, then BNN must report to the police. In coordinating the handling of drug abuse rehabilitation issues, the Sambas Police Drug Investigation Unit has made a Standard Operating Procedure (SOP) relating to the flow of requests for rehabilitation and submission and assistance to the BNN, namely the Singkawang City BNN. The main obstacle in coordination between Sambas District Police and Singkawang City BNN in handling narcotics trafficking comes from the legislation itself. Law No. 35 of 2009 does not clearly state how the limits of authority of what kind of narcotics cases can be handled by the police and which ones are the authority of the BNN. This has the potential to cause overlapping. In addition, another obstacle is the lack of support from the community, as evidenced by the high number of narcotics crime cases, coupled with the typical narcotics crime which is a serious and sophisticated crime. Another obstacle is the lack of equipment or facilities and infrastructure and the budget provided. The actions and efforts taken by Sambas Police and Singkawang City BNN to overcome narcotics trafficking and abuse are to strengthen coordination and cooperation between the two as well as with other agencies related to narcotics handling such as the Health Office and the Rehabilitation Agency. The Sambas Police Drug Investigation Unit and Singkawang City BNN in their efforts to tackle narcotics abuse also take several approaches in the form of: eliminating the availability of narcotics (supply control), increasing community resilience (demand reduction) and intervening with victims or users who are already dependent (harm reduction). In addition, both Sambas Police and Singkawang City BNN also continue to strive to increase the capacity and professionalism of their officers in order to optimize their roles, functions and authorities in handling narcotics trafficking.
Keywords: Coordination, Police, National Narcotics Agency, TraffickingReferences
Arief, Barda Nawawi. 2001. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Arief, Barda Nawawi. 2002. Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Arliman S, Laurensius. 2016. Lembaga-Lembaga Negara Independen (Di Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945). Yogyakarta: Deepublish.
Asshiddiqie, Jimly. 2007. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.
Badan Narkotika Nasional. 2004. Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Pemuda. Jakarta: Badan Narkotika Nasional.
Badan Narkotika Nasional. 2016. Survei Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba pada Kelompok Rumah Tangga di 20 Provinsi Tahun 2015. Jakarta: Pusat Penelitian Data dan Informasi BNN.
Bakhri, Syaiful. 2012, Kejahatan Narkotik dan Psikotropika Suatu Pendekatan Melalui Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta: Gramata Publishing.
Dirdjosisworo, Soedjono, 1987, Hukum Narkotika Indonesia, Bandung: Alumni.
Gultom, Maidin. 2010, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung: Refika Aditama.
Hamzah, Andi, 1986, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Hasibuan, Malayu S.P. 2016. Manajemen: Dasar, Pengertian, dan Masalah. Jakarta: Bumi Aksara.
Hatta, Moh. 2009, Beberapa Masalah Penegakan Hukum Pidana Umum dan Pidana Khusus, Yogyakarta: Liberty.
Husin, Budi Rizki dan Rini Fathonah, 2014, Studi Lembaga Penegak Hukum, Bandar Lampung: Justice Publisher.
Kline, Smith, French Clinical. 1969. A Manual for Law Enforcement Officer Drugs Abuse. Pensilvania: Philladelphia.
Kunarto, 2001, Perilaku Organisasi Polri, Jakarta: Cipta Manunggal.
Kusumah, Mulyana W. 2001. Tegaknya Supremasi Hukum, Bandung: Rosdakarya.
Manila, I.GK. 1996. Praktek Manajemen Pemerintahan Dalam Negeri. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Mardani. 2008. Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam dan Pidana Nasional. Jakarta: Rajawali Press.
Ma’asum, Sumarno, 1987, Penanggulangan Bahaya Narkotika dan Ketergantungan Obat, Jakarta: Mas Agung.
Mertokusumo, Sudikno. 1999. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori Kebijakan Pidana, 1984. Bandung: Alumni.
Raharjo, Satjipto. 2009. Penegakan Hukum Sebagai Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.
Reksodipuro, Mardjono. 1997. Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana (Kumpulan Karangan Buku Kedua). Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia.
Rianto, Bibit Samad, 2006, Pemikiran Menuju POLRI yang Professional, Mandiri, Berwibawa, dan Dicintai Rakyat, Jakarta: PTIK Press dan Restu Agung.
Sadjijono, 2010, Memahami Hukum Kepolisian, Yogyakarta: Laksbang Presindo.
Sasangka, Hari. 2003. Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana: Untuk Mahasiswa, Praktisi dan Penyuluh Masalah Narkoba. Jakarta: Mandar Maju.
Soedjono, A. 2000. Patologi Sosial. Bandung: Alumni.
Soekanto, Soerjono. 2012. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Sunarso, Siswanto, 2004a, Penegakan Hukum Psikotropika, Jakarta: Raja Grafindo.
Siswantoro Sunarso, 2004b, Politik Hukum Dalam Undang-Undang Narkotika, Jakarta: Rineka Cipta.
Supramono, Gatot, 2009, Hukum Narkotika Indonesia, Jakarta: Djambatan.
Sutarto. 1993. Dasar-Dasar Organisasi. Yogyakarta. Gadjah Mada University Press.
Syafruddin, Ateng. 1993. Pengaturan Koordinasi di Pemerintahan Daerah. Bandung: Cipta.
Syamsi, Ibnu. 1994. Pokok-Pokok Organisasi dan Manajemen. Jakarta: Rineka Cipta.
Tabah, Anton, 2002, Membangun Polri Yang Kuat, Jakarta: Sumber Sewu.
Utomo, Warsito Hadi 2005, Hukum Kepolisian di Indonesia, Jakarta: Prestasi Pustaka.
Yahya, Yohanes. 2006. Pengantar Manajemen. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Jurnal:
Gono, Joyo Nur Suryanto. 2011. “Narkoba: Bahaya Penyalahgunaan dan Pencegahannyaâ€. In Forum. Vol. 39, No. 2.
Imran, Muhammad Amin 2013, “Hubungan Fungsional Badan Narkotika Nasional Dengan Lembaga Pemasyarakatan Dalam Penanganan Narkotika di Lembaga Pemasyarakatanâ€, Jurnal IUS, Volume 1 Nomor 2.
Putri, Miszuarty. 2019. “Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Sebagai Bentuk Pembaruan Hukum Pidana Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017â€. Soumatera Law Review, Vol. 2. No. 1.
Website:
http://republik-ycna.weebly.com/gerbang-articel/tindak-pidana-narkotika-dalam-hukum-positifindonesia, diunduh pada tanggal 20 Januari 2021.
Sejarah BNN, http://www.bnn.go.id/read/page/8005/sejarah-bnn, diunduh tanggal 24 Februari 2021.