PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGUNAAN BAHAN BERBAHAYA UNTUK PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA DI KOTA PONTIANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TENTANG PANGAN

Authors

  • Jurnal Mahasiswa S2 Hukum UNTAN YUSMANITA, SSi., Apt. A21211098

Abstract

ABSTRACT
Article 75 paragraph (1) of Law No. 18 Year 2012 on Food states: "Every person who
does food production for distribution prohibited uses: Food additives that exceed the
maximum threshold specified; and / or prohibited materials used as additives Food". Then the
violation of the provisions of this chapter subject to the threat of criminal sanctions as
referred to in Article 136 of Law No. 18 of 2012 which states: "Every person who circulated
the Food Production for intentionally using: a. Food additives exceed the maximum limit
specified; or b. prohibited materials used as Food additives as referred to in Article 75
paragraph (1) shall be punished with imprisonment of 5 (five) years or a maximum fine of
Rp. 10,000,000,000.00 (ten billion dollars)".
Although already available law on the prohibition of use of Food additives that
exceed specified maximum threshold and / or prohibited materials used as additives for food,
as well as sanctions that can be applied against the perpetrator, there are still many employers
who use hazardous substances in food products on household food industry in Pontianak City
law enforcement has not been done. As for the problem of this research is a factor of what the
problem is that enforcement of the provisions of Article 136 of Law No. 18 of 2012 has not
been effective; and what legal actions undertaken by the government in order to streamline
the enforcement of Article 136 of Law No. 18 of 2012.
This study uses a socio-legal research methods research. The survey results revealed
that the factors that constrain enforcement of the provisions of Article 136 of Law No. 18 of
2012 has not been effective, namely: lack of coordination in the conduct of law enforcement,
penalties are given good guidance, oversight and action pro justicia yet provide a deterrent
effect; no solid inter-agency level supervisors and supervisors (PHO and FDA); budget for
the detection of inadequate BTP; laboratory facilities to perform all the BTP investigation is
not yet complete and is expensive; more food industry players dominate the market so that
the relevant agencies to oversee difficulty (wide area); BTP limited knowledge about the
community; effects of BTP requires a long process and a long time to health, so that people
do not pay much attention to the food that is sold / consumed; and has never been an
investigation into the company (IRTP) Food additives are used that exceed the maximum
threshold specified and / or prohibited materials used as additives Food.
Legal efforts undertaken by the government in order to streamline the enforcement of
Articl 136 of Law No. 18 of 2012 is to provide information that may be material and may not
be used in food through various forums, such as counseling, campaigns, exhibitions, and
others. IRTP It should no longer use food additives that are prohibited, but the use of food
tambahn materials are allowed. Then encourage the relevant agencies (Department of Health
and BBPOM) to strictly supervise the production and distribution of food using food
additives including providing infrastructure facilities for testing (lab) in order to know for
certain offenses committed
ABSTRAK
Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
menyatakan: "Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan untuk diedarkan
dilarang menggunakan: bahan tambahan Pangan yang melampaui ambang batas
maksimal yang ditetapkan; dan/atau bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan
tambahan Pangan". Kemudian terhadap pelanggaran ketentuan pasal ini dikenakan
ancaman sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2012 yang menyatakan: "Setiap Orang yang melakukan Produksi
Pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan: a. bahan tambahan
Pangan melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan; atau b. bahan yang
dilarang digunakan sebagai bahan tambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 75 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)".
Walaupun sudah tersedia aturan hukum mengenai larangan menggunakan
bahan tambahan Pangan yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan
dan/atau bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan Pangan, beserta
sanksi yang dapat diterapkan terhadap pelaku, ternyata masih banyak pengusaha
yang menggunakan bahan berbahaya dalam produk pangan pada industri pangan
rumah tangga di Kota Pontianak belum dilakukan penegakan hukum.
Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah faktor apa
yang menjadi kendala sehingga penegakan hukum terhadap ketentuan Pasal 136
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 belum efektif; dan upaya hukum apa yang
dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mengefektifkan penegakan hukum
terhadap Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian socio-legal research. Dari
hasil penelitian diketahui faktor yang menjadi kendala sehingga penegakan hukum
terhadap ketentuan Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 belum efektif,
yaitu: kurangnya koordinasi dalam melakukan penegakan hukum, sanksi yang
diberikan baik pembinaan, pengawasan maupun tindakan pro justisia belum
memberikan efek jera; belum ada jenjang yang solid antar instansi pembina dan
pengawas (Dinkes dan BPOM); anggaran untuk deteksi BTP belum memadai;
fasilitas laboratorium untuk melakukan pemeriksaan semua BTP belum lengkap dan
biayanya mahal; pelaku industri makanan lebih menguasai pasar sehingga instansi
terkait kesulitan untuk mengawasi (luasnya wilayah); pengetahuan masyarakat
tentang BTP terbatas; efek dari BTP memerlukan proses panjang dan lama terhadap
kesehatan, sehingga masyarakat tidak terlalu memperhatikan pangan yang
dijual/dikonsumsi; dan belum pernah dilakukan penyidikan terhadap perusahaan
(IRTP) yang menggunakan bahan tambahan Pangan yang melampaui ambang
batas maksimal yang ditetapkan dan/atau bahan yang dilarang digunakan sebagai
bahan tambahan Pangan.
Upaya hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mengefektifkan
penegakan hukum terhadap Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 yaitu
memberikan informasi bahan yang boleh dan tidak boleh digunakan pada pangan
melalui berbagai forum, misalnya penyuluhan, kampanye, pameran, dan lain-lain.
Seharusnya IRTP tidak lagi menggunakan bahan tambahan pangan yang dilarang,
namun menggunakan bahan tambahn pangan yang diperbolehkan. Kemudian
mendorong instansi terkait (Dinas Kesehatan dan BBPOM) untuk secara ketat
mengawasi produksi dan peredaran pangan yang menggunakan bahan tambahan
pangan termasuk menyediakan sarana prasarana untuk mengujinya (laboratorium)
agar dapat diketahui secara pasti pelanggaran yang dilakukan.
Kata Kunci : Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penggunaan Bahan
Berbahaya

Downloads

Published

2014-11-26