PENENTUAN LEMBAGA CREDIT UNION SEBAGAI SUBJEK PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU ( Studi Kasus Pada Kantor Pusat Credit Union Keling Kumang \Tapang Sambas Di Kabupa
Abstract
AbstractThis thesis discusses the determination of the institution as a credit union subject to tax based on Government Regulation No. 46 of 2013 challenged about income tax on income from businesses that received or acquired by a taxpayer who has a gross turnover of a particular (case study on credit union headquarters rivet kumang Sambas district Tapang Sekadau). Indonesian state categorized as a modern constitutional state (moderne rechtsstaat) or patterned welfare state (welvaarstaat; wohlfahrtsstaat) - aimed at the realization of a just and prosperous society that are materially and spiritually. To organize the people's welfare, taxes as a source of funds very central role in meeting the needs of the budget. One of the types of taxes that exist in Indonesia are Income Tax (VAT). The imposition of income tax is based on two conditions, namely taxes and subject to tax. In other words, to truly become a taxpayer, should qualify the subjective and objective conditions. Subject can only be subject to income tax tax if the income tax is no object. The applicable tax rate in Indonesia adheres to the principle of taxation of income in the broad sense, which includes all the income or economic capability acquired additional taxpayer, wherever arising, and any shape and its name, to the extent it can be used for consumption or increase wealth. Basically adhere to the Income Tax Act on the basis of net taxation (net bases of taxation) to the taxpayer in the country. That the basis for determining the Credit Union As a tax subject. Cooperatives and Small and Medium Enterprises (MSME) as productive businesses that have an income, quantitatively to contribute to national and regional economies. To provide convenience to the taxpayer of MSME, Government of the Republic of Indonesia issued Government Regulation (PP) No. 46 Year 2013 on income tax on income from businesses that received or acquired by a taxpayer who has a certain gross turnover. During this time, KUMKM encountered problems with the tax calculation procedures that must be paid in accordance Article 29 Income taxation on the cooperative is generally a collection of low-income community members still causing the pros and cons in various circles. Moreover, the imposition of final tax imposed on the cooperative efforts of the turnover or circulation of less than Rp.4,8 billion a year, instead of the value as income tax bases in general. Aspect of justice is the main criticism of the application of the concept to final taxation ini.Kendala juridical and technical implementation of the CU rivet Kumang Tapang Sambas as one subject to tax under Regulation 46 of 2013 the Juridical Obstacles related to overlapping rules, which is considered the final income tax unfair imposition Final Income Tax Policy towards SMEs backward and not aligned with the main purpose of the system of self - assessment, there are those who benefit and some are harmed and the existence of mechanisms Exemption Certificate (LCS). While constraints are teknisya How to calculate the imposition of tax and How to Deposit and reporting that is still not understood by CU Rivet Kumang.
2
Abstrak
Tesis ini membahas penentuan lembaga credit union sebagai subjek pajak berdasarkan peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2013 tantang tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu ( studi kasus pada kantor pusat credit union keling kumang tapang sambas di kabupaten sekadau). Negara indonesia terkategori sebagai negara hukum modern (moderne rechtsstaat) ataupun bercorak welfare state (welvaarstaat; wohlfahrtsstaat) "“ ditujukan untuk merealisasikan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual. Untuk menyelenggarakan kesejahteraan rakyat tersebut, pajak sebagai sumber dana berperan sangat sentral dalam memenuhi kebutuhan anggaran. Salah satu jenis pajak yang ada di Indonesia adalah Pajak Penghasilan (PPh). Pengenaan PPh didasarkan pada dua syarat, yaitu subjek pajak dan objek pajak. Dengan perkataan lain, untuk benar-benar menjadi wajib pajak, harus memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif. Subjek pajak baru dapat dikenakan PPh apabila ada objek pajaknya yaitu penghasilan. Pajak Penghasilan yang berlaku di Indonesia menganut prinsip pengenaan pajak atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yakni mencakup semua penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh Wajib Pajak, dari manapun asalnya, dan apapun juga bentuk dan namanya, sepanjang dapat digunakan untuk konsumsi atau penambahan kekayaan. Pada dasarnya UU PPh menganut pemajakan dengan basis netto (net bases of taxation) terhadap wajib pajak dalam negeri. Bahwa dasar untuk menentukan Credit Union Sebagai Subyek Pajak. Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) sebagai pelaku usaha produktif yang memiliki penghasilan, secara kuantitatif memberikan andil dalam perekonomian nasional maupun daerah. Untuk memberi kemudahan bagi wajib pajak dari KUMKM, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 46 Tahun 2013 Tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Selama ini, KUMKM menemui kendala dengan tata cara perhitungan pajak yang harus disetor sesuai PPh Pasal 29. Pengenaan pajak terhadap koperasi yang umumnya kumpulan dari anggota masyarakat dengan penghasilan rendah masih menimbulkan pro dan kontra di berbagai kalangan. Apalagi pengenaan pajak yang bersifat final terhadap koperasi dikenakan terhadap omzet atau peredaran usaha kurang dari Rp.4,8 milyar setahun, bukan terhadap pertambahan nilai sebagaimana dasar pengenaan PPh pada umumnya. Aspek keadilan merupakan kritik utama atas penerapan konsep pemajakan yang bersifat final ini.Kendala yuridis dan teknis tentang dalam pelaksanaan CU keling Kumang Tapang Sambas sebagai salah satu subjek pajak berdasarkan PP 46 tahun 2013 yaitu Kendala Yuridis yang berkaitan dengan tumpang tindih peraturan, PPh final yang dianggap tidak adil, Kebijakan pengenaan PPh Final terhadap UMKM mundur dan tidak selaras dengan tujuan utama dari sistim self "“ assessment, Ada pihak yang diuntungkan dan ada juga yang dirugikan dan Adanya mekanisme Surat Keterangan Bebas (SKB) . Sedangkan kendala teknisya adalah Cara menghitung pengenaan Pajak dan Cara Menyetor dan melaporkan yang masih belum di pahami oleh CU Keling Kumang.
Downloads
Published
2014-11-26
Issue
Section
Articles