PERLINDUNGAN KONSUMEN OLEH PELAKU USAHA PROPERTY DALAM PEMBANGUNAN PERUMAHAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI DI KOTA PONTIANAK)

Authors

  • Jurnal Mahasiswa S2 Hukum UNTAN KARTONO. SH. A.21212083

Abstract

ABSTRACT
This thesis focuses on consumer protection by business operators in the construction of
residential properties in terms of Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection (Studies In
Pontianak City). From other research by the author using sociological research methods, it is
concluded: 1). That in general the losses experienced by residential consumers in Pontianak
include: type of good wood to frame or door or use a pole that is not clear what kind; cracked
buildings occupied either before or after some while occupied; paint dull quickly; and zinczinc
rapid leaked prematurely and so on. On this side, most consumers improve their own
housing without any complaint or claim to the businesses or housing developers, but there are
also consumers who ask or complain or claim to businesses or developers of housing and
simultaneously hold the top of the building is done. Generally, consumer complaints
submitted directly to businesses without involving a third party that the institutions
established by the government or non-governmental concern to protect consumers. These
approaches are conducted in order to demand accountability from the voluntary housing
developer businesses. So only a moral obligation only of businesses and housing developers
not as legal obligations as set in the consumer protection laws. Thus the protection provided
by the business to consumer housing developer is relatively low. Brochures, advertising,
promotion, or whatever his name is often times do not correspond to reality. 2). Efforts that
can be performed by a residential consumer can be harmed through the courts and outside the
idvidu pengadilan.baik, groups, or NGOs. To demand or claim made by an individual
residential consumers who suffer loss then the legal basis for the civil responsibility of the
developer housing demand is Act No. 2 of 1986 in conjunction with Law No. 8 of 2004 on
the General Court, Revised Indonesia Regulation updated (RIB) or Het Herziene Inlandsche
Reglement (HIR) Stb. 1941- 44, and Article 45 of Law No. 8 of 2009 on Consumer
Protection. For the group of consumers or non-governmental organizations maasyarakat, then
the law is used that Supreme Court Rule (PERMA) No. 1 of 2002 on Class Action event
(class action). Special out of court through Law Number 30 Year 1999 on Alternative
Dispute resolution and Article 45 paragraph (2) in conjunction with Article 47 of Law No. 8
of 2009 on Consumer Protection and can also be done via the Consumer Dispute Settlement
Board as set out in the Articles 49 to 58 of Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection. The
suggestions are: 1). Government as body builder and consumer protection watchdog is active
again to provide guidance and oversight so that no part of consumers of housing and
2
residential businesses really have a balanced position. 2). To be more intensive socializing
Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection housing so that consumers know and understand
their rights and obligations as residential consumers.
ABSTRAK
Tesis ini menitikberatkan pada perlindungan konsumen oleh pelaku usaha property
dalam pembangunan perumahan ditinjau dari undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen (Studi Di Kota Pontianak). Dari peneltian penulis dengan
menggunakan metode penelitian hukum sosiologis, diperoleh kesimpulan: 1). Bahwa pada
umumnya kerugian-kerugian yang dialami oleh para konsumen perumahan di pontianak
meliputi: jenis kayu baik untuk kusen ataupun pintu ataupun tiang yang tidak jelas
menggunakan jenis apa; bangunan yang retak baik sebelum ditempati atau sesudah beberapa
saat ditempati; cat yang cepat kusam; serta seng-seng yang cepat bocor sebelum waktunya
dan sebagainya. Pada sisi ini, konsumen kebanyakan memperbaiki sendiri perumahannya
tanpa adanya komplain atau klaim kepada pihak pelaku usaha atau pengembang perumahan,
namun ada juga konsumen yang bertanya atau komplain atau klaim kepada para pelaku
usaha atau pengembang perumahan dan sekaligus meminta pertanggungjawaban atas
bangunan yang dikerjakan. Umumnya komplain-komplain konsumen disampaikan secara
langsung kepada para pelaku usaha tanpa melibatkan pihak ketiga yakni lembaga-lembaga
yang dibentuk oleh pemerintah atau swadaya masyarakat yang konsen untuk melindungi
konsumen. Pendekatan-pendekatan ini dilakukan dalam rangka meminta pertanggungjawaban
secara suka rela dari pelaku usaha pengembang perumahan. Jadi hanya sebatas kewajiban
moral saja dari pelaku usaha pengembang perumahan dan bukan sebagai kewajiban hukum
sebagaimana di atur dalam undang-undang perlindungan konsumen. Dengan demikian
perlindungan yang diberikan oleh pelaku usaha pengembang perumahan terhadap konsumen
relatif rendah. Brosur, iklan, promosi atau apapun namanya sering kali tidak sesuai dengan
kenyataan. 2). Bahwa Upaya- upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen perumahan yang
dirugikan dapat melalui lembaga pengadilan maupun di luar pengadilan.baik secara idvidu,
kelompok, atau lembaga swadaya masyarakat. Untuk tuntutan atau gugatan yang dilakukan
oleh individu seorang konsumen perumahan yang menderita kerugian maka landasan hukum
untuk menuntut tanggungjawab perdata pengembang perumahan adalah Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1986 juncto Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum,
Reglemen Indonesia yang diperbaharui (RIB) atau Het Herziene Inlandsche Reglement(HIR)
Stb. 1941- 44, dan Pasal 45 undang-undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan
Konsumen. Untuk sekelompok konsumen ataupun lembaga swadaya maasyarakat, maka
ketentuan hukum yang digunakan yaitu Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1
Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (class action). Khusus di luar
pengadilan melalui Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Alternatif Penyelesaian
sengketa dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 47 undang-undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Konsumen dan dapat pula pula dilakukan melalui Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen sebagaimana diatur di dalam Pasal 49 sampai dengan 58 undang-undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Saran-saran adalah : 1). Pemerintah
selaku badan pembina dan pengawas perlindungan konsumen lebih aktif lagi melakukan
pembinaan dan pengawasan sehingga tidak ada pihak konsumen perumahan dan pelaku usaha
perumahan benar-benar mempunyai posisi yang seimbang. 2). Agar lebih intensif lagi
mensosialisasikan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
supaya para konsumen perumahan lebih mengetahui dan memahami hak-hak dan kewajiban
selaku konsumen perumahan.
Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Pengadilan

Downloads

Published

2014-12-01